- Menyatakan Tergugat dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah perjanjian Surat Pengakuan Hutang Nomor 5782-01-010155-10-3 tanggal 10 Agustus 2015, yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp35.378.384,00 (Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah);
- Menyatakan atas obyek agunan sebidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Mancangsakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin dengan luas kurang lebih 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi) dengan alas hak Surat Pengakuan Hak Atas Tanah Nomor 593/02/2018/2014 tanggal 23 Januari 2014 atas nama Tergugat adalah sah sebagai objek agunan perjanjian Penggugat dengan Tergugat sebagaimana dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor 5782-01-010155-10-3 tanggal 10 Agustus 2015;
- Menghukum Tergugat yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa sebidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Mancangsakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin dengan luas kurang lebih 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi) dengan alas hak Surat Pengakuan Hak Atas Tanah Nomor 593/02/2018/2014 tanggal 23 Januari 2014 atas nama Tergugat untuk mengosongkan obyek agunan tersebut, dalam hal Tergugat tidak dapat membayar secara tunai dan sekaligus utang sejumlah Rp35.378.384,00 (Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah), untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp870.000,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SEKAYU Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
|
Nomor | 22/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Gerry Putra Suwardi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Gerry Putra Suwardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadi Ramansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G.S/2021/PN Sky
Statistik342