- Menyatakan Terdakwa I Hendri als Endut bin Saparudin dan Terdakwa II Armanda Cusoni Putra Bin Rusbandi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menyimpan dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hendri als Endut bin Saparudin dan Terdakwa II Armanda Cusoni Putra Bin Rusbandi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,810 (nol koma delapan satu nol) gram, sisa hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik berat netto 0,713 (nol koma tujuh satu tiga) gram,
- 1 (satu) lembar kertas kecil warna cokelat,
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam,
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha R.15 warna hitam tanpa plat Nomor Rangka MH3RG4710KK109773, Nomor Mesin G3JGE-0199782 tahun 2020 berikut kunci sepeda motor;
- Dikembalikan kepada Terdakwa;
Putusan PN SEKAYU Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Sky |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tyas Listiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andy Wiliam Permata, Br Hakim Anggota Liga Saplendra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakhrizal, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2021/PN Sky
Statistik176