- Menyatakan Terdakwa Zaidan bin Sumedi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SEKAYU Nomor 505/Pid.Sus/2020/PN Sky |
|
Nomor | 505/Pid.Sus/2020/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Halomoan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tyas Listiani, Br Hakim Anggota Liga Saplendra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Rendy Hermana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram (sisa pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan berat netto 0,031 (nol koma nol tiga satu) gram); - 1 (satu) buah tas warna hitam bintik-bintik; - 1 (satu) unit timbangan digital; - 2 (dua) bal platik klip bening; - 3 (tiga) buah plastik klip bening; - 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y91 Nomor Imei : 86972303783952 Nomor Hp 082280184997; - 1 (satu) buah sarung warna merah motif kotak-kotak; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 505/Pid.Sus/2020/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 505/Pid.Sus/2020/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 505/Pid.Sus/2020/PN Sky
Statistik280