- Menyatakan Terdakwa Feri bin Mat Nur tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Samadengan Badan Pelaksana? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah jerigen yang berisikan minyak bumi sekitar 20 (dua puluh) liter minyak bumi;
- 1 (satu) buah canting besi yang dimodifikasi pakai paralon sepanjang lebih kurang 5 (lima) meter;
- 1 (satu) set kerekan yang terlilit tali nilon sepanjang lebih kurang 100 (seratus) meter;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam Nomor Polisi BG 6346 BY dengan Nomor Mesin JBC1E-1248360 dan Nomor Rangka tidak terlihat;
- 1 (satu) buah terpal warna hitam;
Putusan PN SEKAYU Nomor 535/Pid.B/LH/2020/PN Sky |
|
Nomor | 535/Pid.B/LH/2020/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Halomoan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi, Hakim Anggota Arief Herdiyanto Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakhrizal, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara Wardoyo bin Zulpakar; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 535/Pid.B/LH/2020/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 535/Pid.B/LH/2020/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 535/Pid.B/LH/2020/PN Sky
Statistik641