- Menyatakan Terdakwa Anggi Saputra als Anggi bin Medang tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Pengangkutan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- + 10.000 (sepuluh ribu) liter minyak olahan jenis bensin;
- 1 (satu) buah tangki persegi kapasitas + 10.000 (sepuluh ribu) liter terbuat dari besi;
- 1 (satu) unit kendaraan truk merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning No.Pol BG 8411 TC, Noka MHMFE74P5K207903, Nosin 4D34-T76984;
- 1 (satu) buah kunci kontak 1 (satu) unit kendaraan truk merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning No.Pol BG 8411 TC;
- 1 (satu) l Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kendaraan truk merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning No.pol BG 8411 TC Atas Nama ISMAIL (Asli);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 590/Pid.B/LH/2020/PN Sky |
|
Nomor | 590/Pid.B/LH/2020/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christoffel Harianja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhamad Novrianto, Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Hermanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada negara melalui PT. Pertamina (Persero); Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada sdr. Ismail; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 590/Pid.B/LH/2020/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 590/Pid.B/LH/2020/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 590/Pid.B/LH/2020/PN Sky
Statistik621