- Menyatakan Terdakwa AGUS AKBAR TANJUNG Als AGUS Bin H. YUNUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa AGUS AKBAR TANJUNG Als AGUS Bin H. YUNUS dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening;
- 1 (satu) buah bong alat hisap shabu;
- 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna putih dengan nomor imei : 860369033314558 dan nomor sim card : 082351289499;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu seberat 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna krem dengan nomor Imei : 867211030132091 dan nomor sim card : 082152619163
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi KT 2470 RF;
Putusan PN SANGATTA Nomor 51/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sanjaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Br Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Helia Ferial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dipergunakan dalam perkara lain an. SUWITO Als WITO Bin SUWARI; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2020/PN Sgt
Statistik510