- Menyatakan Terdakwa SUPARMAN JAMAL Alias PARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPARMAN JAMAL Alias PARMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama :1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor matic jenis Honda New Vario dengan ciri-ciri berwarna hitam terdapat garis les warna merah dan dibagian depan/tameng motor tersebut ada warna putih abu-abu dan bernomor polisi EB 4852 AF;
- 1 (satu) buah kunci motor jenis honda dengan ciri-ciri gagang kunci berwarna hitam dan terdapat gambar lambang honda dan tulisan honda;
- 1 (satu) jepit foto copy faktur kendaraan bermotor atasnama MOHAMAD NATSIR dengan nomor faktur FH/ADI/537676/p dan resi C0840841;
- 1 (satu) jepit foto copy akta jaminan fidusia dengan nomor 796 dan nomor perjanjian 2718050000181 pada tanggal 22 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Notaris-PPAT An. NANA PRIMAWATI SANTOSO, SH;
- 1 (satu) lembar foto copy sertifikat jaminan fidusia nomor W22.00015692.AH.05.01 yang ditandatangani oleh kepala kantor Kementrian Hukum dan HAM RI Wilayah Nusa Tenggara Timur An. ASEP SYARIPUDIN Tanggal 22-03-2019 pukul 15:56;20;
- 1 (satu) jepitan foto copy historis pembayaran dengan nomor 2718050000181 cabang C37.
Putusan PN BAJAWA Nomor 24/Pid.B/2020/PN Bjw |
|
Nomor | 24/Pid.B/2020/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herbert Harefa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David P. Sitorus, Br Hakim Anggota Fransiskus Xaverius Lae |
Panitera | Panitera Pengganti Mikael Bonlae |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa SUPARMAN JAMAL Alias PARMAN; Dikembalikan kepada PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance Bajawa; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2020/PN Bjw
Statistik660