- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- Sebelah barat dengan tanah Hj. Arbaiyah 42 M
- Sebelah timur dengan tanah Ipul 42 M
- Sebelah utara dengan tanah Lukok 14.5 M
- Sebelah selatan dengan Jalan raya 14.5 M
- Menetapkan seperdua harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar angka dua adalah hak Penggugat dan seperdua lainnya hak Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut seperdua untuk Penggugat dan seperdua untuk Tergugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara lelang oleh kantor lelang negara, kemudian hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat dan seperdua lainnya diserahkan kepada Tergugat;
- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Otnvankelijke Verklaard) petitum angka 3;
- Menolak petitum Penggugat angka 6, 7, 8 dan 9;
Putusan PA BANGKINANG Nomor 323/Pdt.G/2021/PA.Bkn |
|
Nomor | 323/Pdt.G/2021/PA.Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Arijaya, S.ag, M.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muliyas, M.hbr Hakim Anggota Zulfadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurazmi, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: 2.1. Sebidang tanah hak milik atas nama Hj. ARBAIYAH yang terletak di RT.04 RW.02 Dusun Sungai Tibun, Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar, dengan luas tanah 14.5 M x 42 M dengan mengambil patokan dari sebelah Timur yang berbatasan dengan tanah Ipul dengan batas-batas sepadan sebagai berikut: Yang berdiri di atasnya ruko permanen 4 (empat) pintu dimana sebagian dari ruko ke empat (dihitung dari sebelah Timur) berdiri di atas tanah Tergugat (Hj. Arbaiyah); 2.2 Pohon karet yang ditanam di atas tanah Pusako Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi yang terletak di RT.01 RW.03, Dusun Pilutan, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar sebanyak 563 batang; 2.3 Pohon yang ditanam di atas tanah pusako Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi yang terletak di RT. 04, RW. 02, Dusun Sungai Tibun, Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, sebanyak 28 batang pohon rambutan yang masih kecil, 4 batang pohon mangga yang masih kecil; 2.4.Pohon yang ditanam di atas tanah pusako Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi yang terletak di RT. 03, RW. 01, Dusun Gonduang, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, sebanyak 8 batang pohon rambutan yang masih kecil, 4 batang pohon mangga yang masih kecil, 6 batang pohon durian montong yang masih kecil, serta 1 (satu) buah pondok kayu yang sudah tidak beratap; 2.5. Pohon yang ditanam di atas tanah pusako Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi yang terletak di RT. 04, RW. 02, Dusun Sungai Tibun, Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, sebanyak 74 pohon sawit yang sudah besar dan 34 pohon sawit yang masih kecil; Adalah harta bersama Penggugat (Drs. H. Bahariyus Rasul, MBA., MM) dan Tergugat (Hj. Arbaiyah); DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara Rp1.660.000,00 (satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 323/Pdt.G/2021/PA.Bkn
Statistik410