- Menyatakan terdakwa SRIYANTO Alias DAGING bin MASHUDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;
- Membebaskan terdakwa SRIYANTO Alias DAGING bin MASHUDI dari dakwaan primair ;
- Menyatakan Terdakwa SRIYANTO Alias DAGING bin MASHUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan Kekerasan? dalam dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRIYANTO Alias DAGING bin MASHUDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit SPM Honda Beat Warna Hijau tahun 2011.
- 1 (Satu) Buah celana jeans levis pendek berwarna biru;
- 1 (Satu) Buah topi warna hitam bertuliskan "THRASHER";
- 1 (Satu) Pasang sandal japit warna hitam bertuliskan "SWALLOW";
- 1 (Satu) Buah HP merk Nokia warna hitam;
- 1 (Satu) Buah HP merk SAMSUNG seri Y91c warna hitam
- 1 (Satu) Buah Doshbook HP dan HP merk OPPO seri A37 warna putih
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PURWODADI Nomor 179/Pid.B/2020/PN Pwd |
|
Nomor | 179/Pid.B/2020/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silviany S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwondo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. 1 (Satu) Buah kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan "TIMIKA TEMBAGAPURA"; Dirampas untuk tidak dipergunakan lagi. Dikembalikan kepada saksi korban Suwarti Binti SUMO ASTRO WASIMEN. Barang bukti dari Korban Sdri. KHAYATIN Binti HJ. DARIF (alm), berupa : Dikembalikan kepada saksi Korban KHAYATIN Binti HJ. DARIF (alm). |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.B/2020/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 179/Pid.B/2020/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.B/2020/PN Pwd
Statistik411