- Menyatakan Terdakwa 1 Rikardus Tibo Alias Riki dan Terdakwa 2 Kleofas Fandrianus Moi Alias Andi Moi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Rikardus Tibo Alias Riki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Terdakwa 2 Kleofas Fandrianus Moi Alias Andi Moi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pecahan batu berbahan campuran semen dan pasir berukuran sebesar genggaman tangan orang dewasa;
- 1 (satu) buah skop besi bergagang kayu yang dicat dengan warna putih dan merah pudar dengan panjang gagang 100 (seratus) cm;
- 1 (satu) buah bangku terbuat dari kayu kelapa dan papan dengan ukuran tinggi 8 (delapan) cm panjang 20 (dua puluh) cm dan lebar 18 (delapan belas) cm dan terdapat bercak darah dipermukaannya;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam dan 1 (satu) embar celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna biru muda dan 1 (satu) lembar celana pendek warna biru tua;
- 1 (satu) lembar jaket warna hijau tua dan 1 (satu) lembar celana pendek warna biru tua ;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna biru muda terdapat beberapa robekan pada bagian celana;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna merah dan 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah lembar baju kaos warna putih lengan panjang dan celana pendek warna coklat;
Putusan PN BAJAWA Nomor 38/Pid.B/2020/PN Bjw |
|
Nomor | 38/Pid.B/2020/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Muliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Philipus Jonathan Nainggolan, Br Hakim Anggota I Kadek Apdila Wirawan |
Panitera | Panitera Pengganti Mikael Bonlae |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa 2 Kleofas Fandrianus Moi Alias Andi; Dikembalikan kepada Saksi Wildianus Nu Alias Wildan; Dikembalikan kepada Anak Saksi Martensius Nu Alias Marten; Dikembalikan kepada Terdakwa 1 Rikardus Tibo Alias Riki; Dikembalikan kepada Saksi Markus Sare Tepu Alias Ano Tepu; Dikembalikan kepada Saksi Idrus Nur; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/2020/PN Bjw
Statistik510