Putusan PN KLATEN Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Kln |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tuty Budhi Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Rudi Ananta Wijaya, Lihakim Anggota Ii Andri Wahyudi |
Panitera | Sigid Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 118/Pid.Sus/2021/PN.Kln ?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA? Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : Anang Wijayanto als Paimo Bin Ngatiman Harjo Winarso Alm; Tempat lahir : Klaten; Umur/tanggal lahir : 47 Tahun / 06 Oktober 1973; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dk. Kemabang gede Rt.4 rw.2 Ds. Jagalan, Kec. Karangnongko Kab. Klaten; Agama : Islam; Pekerjaan : Buruh Harian Lepas; Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani hukuman sebagai Napi; Dalam menghadapi perkara di persidangan ini Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum yang bernama Tri Harini, S.H. dan Agus Triyanto, S.H, Keduanya Advokat pada Pos Bantuan Hukum LENTERA KEADILAN yang beralamat di Candirejo Gg. Semangkak Rt. 02 Rw. 09 Tonggalan Klaten Tengah Kab. Klaten, berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum tanggal 2 Juni 2021, Nomor 118/Pen.Pid.Sus/2021/PN.Kln ;Pengadilan Negeri tersebut :- Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN.Kln tertanggal 25 Mei 2021, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut diatas ;- Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 118/Pid.Sus/2021/PN.Kln tanggal 25 Mei 2021, tentang penetapan hari sidang;- Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa di atas;- Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum ;- Setelah mendengar keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh P Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1. Menyatakan terdakwa ANANG WIJAYANTO ALS PAIMO BIN NGATIMAN HARJO WINARSO (alm) bersalah melakukan tindak pidana narkotika yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) jo pasal 144 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dalam surat dakwaan No 22/Klten/Enz 2/04/2021 tanggal 30 April 2021 alternatif Pertama2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa ANANG WIJAYANTO ALS PAIMO BIN NGATIMAN HARJO WINARSO (alm) berupa pidana penjara selama 12 (dua belas ) Tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dan denda 1.000.000.000 ,- (satu milyar rupiah) subsiber 6 (enam) bulan penjara3. Menyatakan barang bukti berupa:? 9 (sembilan) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya masing-masing 24,28 gram, 0,48 gram, 0,44 gram, 0,52 gram, 0,52 gram, 0,52 gram, 0,98 gram, 0,98 gram, dan 1,00 gram ditimbang beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran 4x6 dan ukuran 3x5, 2 (dua) buah potongan debok (pelepah pisang), potongan isolasi warna hitam dan potongan tisu warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, potongan plastik warna ungu, potongan isolasi warna hitam, potongan tisu warna putih dan plastik klip besar, 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Dji SAM SOE warna kuning, potongan lakban warna coklat, potongan isolasi warna hitam, dan potongan tisu warna putih, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru berikut simcardnya, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah No Pol AD-2348-OS beserta STNK atas nama PIPIT KURNIAWAN alamat dawungwetan 02/15 danukusuman Serengan Surakarta digunakan dalam perkara Saksi GILANG RAMADLAN WIJAYANTO als. GILANG bin WIJIYANTO.? 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 3,74 gram ditimbang beserta pembungkusnya, dan 1 (satu) buah plastik bening bekas bungkus rokok digunakan dalam perkara DONI SISWANTO? 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0,90 gram dan 0,36 gram ditimbang beserta pembungkusnya, 1 (satu) bekas bungkus kartu domino merk ABC EXPO warna kuning, 1 (satu) bungkus plastik klip merk KP ukuran 6x4,1 (satu) Buah HP merk INFINIX warna hitam beserta simcardnya digunakan dalam perkara ARIF CATUR PRATAMA ? 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya 0,32 gram ditimbang beserta pembungkusnya, dan 1 (satu) bekas tutup bolam lampu, potongan isolasi kertas, potongan tisu warna putih, dan potongan isolasi warna hitam, 1 (satu) Buah handphone merk Samsung warna putih gold berikut simcardnya digunakan dalam perkara AMBAR TRIYANTO als. AMBAR bin SUDASRI ? 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya masing-masing 0,52 gramdan 0,52 gram ditimbang beserta pembungkusnya, 2 (satu) buah potongan isolasi bening dan potongan tisu warna putih dan 1 (satu) buah HP merk OPPO berikut simcardnya dirampas untuk dimusnahkan 4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ribu rupiah)Menimbang bahwa atas tuntutan pidana tersebut Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan tertanggal 10 Juli 2021 yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : PERTAMA----- Bahwa terdakwa ANANG WIJAYANTO ALS PAIMO BIN NGATIMAN HARJO WINARSO (alm) pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekitar jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 bertempat di kamar 16 Blok A Lapas Klaten klas IIB Klaten di Jl Pemuda Nomor 206 Klaten kab. klaten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Klaten, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dalam jangka waktu 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidana narkotika . Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa pada awalnya, pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekitar jam 06.30 wib terdakwa di kamar 16 Blok A Lapas Klaten klas IIB Klaten menelpon saksi GILANG RAMADLAN WIJAYANTO (berkas perkara terpisah) yang mengatakan ?STEN BAY YO. MUAT NING MUNTILAN? (STAND BY YA, MUAT DI MUNTILAN) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto paham disuruh mengambil sabu seberat kurang lebih 50 gram seharga Rp. 45.000.000,- (empat puluh limajuta rupiah) di Kec Muntilan Kab Magelang di dekat terminal Kec Muntilan Magelang setelah berhasil diambil saksi gilang Ramadlan Wijayanto langsung pulang kerumahnya di Dk Sipung Ds Bulan Kec Wonosari Klaten- Bahwa kemudian sekitar jam 15.00 Wib saksi gilang Ramadlan Wijayanto mengirim pesan WA kepada terdakwa yang berada di di kamar 16 Blok A Lapas Klaten klas IIB Klaten yang isinya ?KI AREP DIGAWE PIRONAN WAE? (INI MAU DIBUAT BERAPAAN) dan terdakwamembalas ?KOSIK? (SEBENTAR) dan sekitar 15 menit kemudian terdakwa mengirim pesam WA yang isinya ?KUI GAWE BIJIAN PLASTIK RONG PULUHAN KARO SETENGAHAN PLASTIKE PODO? (ITU DIBUAT BIJIAN DUA PULUHAN DAN SETENGAH PLASTIK YANG SAMA) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto paham .- Bahwa kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto membuat paket 1 (satu) gram sebanyak dalam plastik klip ukuran 20 (dua puluhan) dan paket setengahan gram dalam plastik klip ukuran 20 (dua puluhan), kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto membuat 15 (lima belas) paket/plastik klip isi 1 (satu) gram sabu yang saksi gilang Ramadlan Wijayanto bungkus dengan potongan lakban warna coklat dan 15 (lima belas) paket/plastik klip isi setengah gram sabu yang saksi gilang Ramadlan Wijayanto bungkus potongan lakban bening dan lakban hitam,sesuai perintah terdakwa- Bahwa pada jam 21.00 Wib terdakwa mengirim pesan WA yang isinya ?KI NDUWUR KEK I YO KARO GAWEO SETENGAHAN 9 BIJIAN 5 DADEKKE 1 KO BEN DIEWANGI? (INI YANG DIATAS DI KASIH YA DAN BUATKAN SETENGAHAN 9, BIJIAN 5 DIJADIKAN SATU NANTI BIAR DIBANTU) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto paham saksi gilang Ramadlan Wijayanto disuruh memasang di Dk/Ds Mipitan Karangnongko Klaten dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto membalas ?GAS? dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto menuju ke Kec Jatinom Klaten dengan melewati terminal penggung kearah barat (Jatinom) dan sesampainya di gapura Kanan jalan sebelum Koramil Jatinom Kec Jatinom klaten saksi gilang Ramadlan Wijayanto berhenti dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto meletakkan 9 (sembilan) paket setengah gram dan 5 (lima) paket 1 (satu) graman saksi Gilang Ramadlan Wijayanto masukkan dalam bungkus bekas rokok signature warna biru dibawah pohon kesatu kanan jalan kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto melanjutkan perjalanan menuju ke Dk/Ds Mipitan Kec Karangnongko Klaten dan dalam perjalanan saksi gilang Ramadlan Wijayanto membuat alamat peletakan sabu yang bunyinya ?KORAMIL JATINOM KETIMUR SETELAH AKIR KAMPUNG GAPURA K1 KEKANAN BUNGKUS ROKOK DEPAN POHON KESATU KANAN JALAN? dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto kirimkan kepada terdakwa kenomor satunya (+66945430834) dan sesampainya di Dk/Ds Mipitan Kec Karangnongko Klaten saksi gilang Ramadlan Wijayanto berhenti dibelakang SMA Kec Karangnongko dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto memasang 2 (dua) paket (1 (satu) bijian dan 1 (satu) setengahan) dibelakang tembok SMA Karangnongko kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto melanjutkan perjalanan dan dalam perjalanan saksi gilang Ramadlan Wijayanto membuat alamat peletakan sabu yang isinya ?GANG KECIL SEBELUM SMA KEKANAN AKIR TEMBOK SMA DEBOK UJUNG COR TEMBOK SMA? kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto kirim ke terdakwa dinomor (+66945430834) setelah itu saksi gilang Ramadlan Wijayanto pulang kerumahnya di Dk Baratan Ds Bangsalan Kec Teras Kab Boyolali.- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekitar jam 07.00 Wib pagi terdakwa menelepon saksi gilang Ramadlan Wijayanto dan berkata ?NGKO PASANGEN SEKANTONG NING DAERAH LAPAS KONO BEN DIJUPUK KEPERCAYAANE LAPAS? (NANTI PASANG SEKANTONG DI DAERAH LAPAS BIAR DIAMBIL KEPERCAYAANNYA LAPAS) dan mengirimkan foto saksi DONI SISWANTO (berkas perkara terpisah) namun saksi gilang Ramadlan Wijayanto menolak karena takut dan terdakwaberkata ?YO WIS NGKO NGENTENI KABAR SELANJUTE WAE? (YA SUDAH NANTI NUNGGU KABAR SELANJUTNYA SAJA) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto menjawah ?YO?, - Bahwa setelah itu saksi gilang Ramadlan Wijayanto dari rumah Boyolali menuju kearah RSI Klaten dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto memasang 1 (satu) paket setengah gram di depan tiang baleho kiri jalan dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto buat alamat peletakan sabu yang bunyinya "05 DARI KOTA LAMER RSI KEKIRI SAMPAI PERTIGAAN TIKUNGAN GAPURA DEBOK DEPAN TIANG BALEHO KANAN JALAN? kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto kirim ke terdakwa di nomor (+66945430834) setelah itu saksi gilang Ramadlan Wijayanto menuju kearah GOR Gelarsena Klaten dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto meletakkan 1 (satu) paket bijian dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto kasih keterangan alamat yang bunyinya ?1f LAMER GOR KETIMUR GAPURA KESATU KEKIRI RAK POT KEDUA KANAN JALAN DEBOK DIBELAKANG POT TERSEBUT? kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto kirim ke terdakwa dimomor (+66945430834) setelah itu saksi gilang Ramadlan Wijayanto menuju kearah Bendogantungan Ds Sumbererjo Kec Klaten selatan Klaten dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto memasang 1 (satu) paket setengah gram dialamat ?05 DARI KOTA LAMER BENDO KEKIRI PRAPATAN SETELAH REL KEKANAN PRAPATAN KESATU KEKIRI 100 METER DEBOK DIDEPAN POHON SETELAH POHON KESATU? kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto dan kirimkan ke terdakwa dimomor (+66945430834) dan sekitar 2 (dua) meter dari posisi tersebut saksi gilang Ramadlan Wijayanto memasang lagi 1 (satu) paket bijian (satu gram) di lincak pinggir sawah dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto dan kasih keterangan gambar ?1f LC TERSELIP DIKAKI LINCAK KIRI JALAN SEBELUM POHON BESAR? kemudian saksi Gilang Ramadlan Wijayanto kirim ke terdakwa dinomor (+66945430834), setelah itu saksi gilang Ramadlan Wijayanto menuju ke arah Dk/Ds Mipitan Kec Karangnongko melewati Dk/Ds Basin Kec Kebonarum Klaten dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto memasang 1 (satu) paket setengah gram dialamat ?05 SPBU MIPITAN ARAH BASIN SAMPAI PRAPATAN POKOH KEKIRI BUK KIRI JALAN STELAH SD DEBOK DISAMPING BUK TERSEBUT? kemudian saksi Gilang Ramadlan Wijayanto foto dan kirimkan kepada Terdakwa dinomor (+66945430834), kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto memasang lagi 1 (satu) paket setengah gram dibawah pohon depan SD dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto dan kasih alamat ?05 SPBU MIPITAN ARAH BASIN SAMPAI PRAPATAN POKOH KEKIRI POHON KEDUA DIDEPAN SD DEBOK DIBELAKANG POHON TERSEBUT?, kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto dan kirimkan kepada Terdakwa dinomor (+66945430834), setelah itu sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa menelepon saksi Gilang Ramadlan Wijayanto dan berkata ?IKI GEK NDANG RENEO IKI WONGE AREP METU, NGKO YEN AREP TEKAN KABARI? ( INI CEPAT KESINI ORANGNYA MAU KELUAR, NANTI KALAU MAU DATANG MEMBERI KABAR) (maksudnya Terdakwa menyuruh saksi gilang Ramadlan Wijayanto untuk datang ke Lapas Klaten memberikan sabu sebanyak sekantong kurang lebih 5 gram , kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto berbalik kearah Klaten kota dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto berhenti di Stadion Klaten dan mengirim pesan WA kepada Terdakwayang isinya ?KI AKU WIS TEKAN STADION? (INI SAYA SUDAH SAMPAI STADION) dan Terdakwamenjawab ?YO TUNGGU DILIT? (YA TUNGGU SEBENTAR), sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwamengirim pesan WA kepada saksi gilang Ramadlan Wijayanto yang isinya ?GEK NANG NJANGKAR IKI WONGE WIS METU? (CEPAT KE DJANGKAR INI ORANGNYA SUDAH KELUAR) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto membalas ?OKE? kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto menuju ke Toko Jangkar yang berada didepan lapas Klaten dan sesampainya diapotik 75 Klaten saksi gilang Ramadlan Wijayanto berhenti dan memasukkan 1 (satu) plastik klip berisi sabu sekantong kedalam bungkus bekas rokok LA setelah itu saksi gilang Ramadlan Wijayanto melihat seorang sipir didepan toko Jangkar dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto menelepon Terdakwa dan berkata ?KUI DIJOGO SIPIRE KI PIE AKU RAWANI? (ITU DIJAGA SIPIR BAGAIMANA INI SAYA TIDAK BERANI) dan Terdakwamembalas ?WIS RAPOPO BUTUH KOWE CERAKONO BOCAH KUI? (SUDAH TIDAK APA-APA YANG PENTING KAMU DEKATI ORANG ITU) kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto berbalik arah menuju ke Toko Jangkar dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto parkir motornya didepan Toko Jangkar setelah itu saksi gilang Ramadlan Wijayanto masuk kedalam toko Jangkar dan melihat Saksi DONI SISWANTO sedang berdiri hendak keluar toko kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto menghampirinya dan langsung menyelipkan sebungkus bekas rokok LA berisi sabu kedalam saku celana samping Saksi DONI SISWANTO, setelah itu saksi gilang Ramadlan Wijayanto pura-pura menuju kearah kasir dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto kembali lagi melewati Saksi DONI SISWANTO dan pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekitar jam 09.00 Wib saat itu Saksi DONI SISWANTO disuruh terdakwa saksi doni siswanto diberi upah Rp. 100.000,- setelah itu sabu seberat 5 gram tersebut diserahkan kepada terdakwa dan mengambilnya sedikit dengan suru setelah itu sisanya sabu ditanam terdakwa dibawah pasir dekat masjid lapas klaten.- Bahwa saksi Gilang Ramadlan Wijayanto menuju keparkiran sepeda motornya dan kembali menuju kearah Dk/Ds Mipitan Kec Karangnongko Klaten dan saksi Gilang Ramadlan Wijayanto berhenti didepan balai desa Karang duren dan memasang 1 (satu) paket setengahan didepan Gapura kelurahan dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto dan kasih keterangan ?05 SPBU MIPITAN ARAH BASIN SAMPAI BALAI DESA KARANG DUREN DEBOK TERTINDIH BATA DEPAN GAPURA BALAI DESA TERSEBUT?, kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto kirim ke Terdakwa dinomor (+66945430834), kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto melanjutkan lagi perjalanan naik kearah Dk/Ds Mipitan Karangnongko klaten dan berhenti di depan gapura setelah perempatan gapura kesatu kiri jalan dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto memasang 1 (satu) paket bijian ( satu gram) dibawah tiang listrik kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto kasih keterangan kalimat ?1F SPBU MIPITAN ARAH BASIN SETELAH PRAPATAN KESATU GAPURA KESATU KIRI JALAN DEPAN GAPURA DEBOK DIBELAKNG TIANG LISTRIK TERSEBUT?, dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto kirim ke Terdakwa dinomor (+66945430834), kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto melanjutkan perjalanan naik kearah Dk/Ds Mipitan Kec Karangnongko Klaten dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto berhenti di SMA Karangnongko Klaten dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto memasang 2 (dua) paket bijian (satu graman) disatu titik didepan Cor kanan jalan dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto serta kasih kalimat ?2F GANG KESATU SETELAH SMA KARANGNONGKO KEKANAN PERTIGAAN PERTAMA KEKANAN SETELAH BANGUNAN SMA COR KANAN JALAN DEBOK DEPAN COR TERSEBUT? dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto kirim ke Terdakwa dinomor (+66945430834),kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto naik lagi kearah Dk/Ds Mipitan Karangnongko Klaten dan memasang 1 (satu) paket bijian (satu gram) dialamat ?1F SPBU MIPITAN KEUTARA SAMPAI TIKUNGAN PERTAMA BAN KANAN JALAN DEBOK DIDALAM BAN TERSEBUT? kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto dan kirimkan ke Terdakwa dinomor (+66945430834), kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto naik lagi dan memasang 1 (satu) paket bijian (satu graman) dialamat ?1F SPBU KEUTARA IKUTI JALAN SAMPAI TIKUNGAN KEDUA LURUS ARAH KOLAM RENANG, SETELAH KOLAM RENANG TIANG BETON KEDUA KANAN JALAN DEBOK MEPET BELAKANG TIANG TERSEBUT? kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto dan kirimkan kepada Terdakwa dinomor (+66945430834), kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto naik lagi dan memasang 1 (satu) paket bijian (satu graman) dialamat ?1F SPBU KEUTARA IKUTI JALAN SAMPAI TIKUNGAN KEEMPAT GAPURA KESATU KIRI JALAN DEBOK DIBELAKANG GAPURA TERSEBUT? kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto dan kirimkan kepada Terdakwa dinomor (+66945430834), setelah itu saksi gilang Ramadlan Wijayanto istirahat diangkringan sekitar situ sambil mengetik web, kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto mengecek 2 (dua) paket sabu yang saksi gilang Ramadlan Wijayanto pasang dibelakang SMA Karangnongko tadi karena dibelakang SMA dobel maka 2 (dua) paket bijian (satu graman) saksi Gilang Ramadlan Wijayanto ambil dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto pindahkan ke alamat ?2F PASAR NGUPIT KEUTARA IKUTI JALAN SAMPAI JALAN LETER S SETELAH TIKUNGAN KEDUA POHON KE SATU KIRI JALAN, DEBOK DIBELAKANG POHON TERSEBUT? kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto dan kirimkan kepada Terdakwa dinomor (+66945430834) kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto pulang kerumahnya di Dk Sipung Ds Bulan Kec Wonosari Klaten dan saksi Gilang Ramadlan Wijayanto mengambil sisa sabu yang belum saksi gilang Ramadlan Wijayanto pecah dan membuat lagi 3 (tiga) paket bijian (satu graman) dan 1 (satu) paket setengahan gram dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto lilit potongan lakban warna ungu atas suruhan Terdakwa untuk diserahkan kepada Sdr ALEX (DPO) dan sesampainya di Kec Polanharjo saksi gilang Ramadlan Wijayanto menuju kerumah ALEX untuk menyerahkan 3 (tiga) paket bijian dan 1 (satu) paket setengah graman tersebut kepadanya dan waktu itu saksi Gilang Ramadlan Wijayanto dikasih upah sebesar Rp 150.000 (seratus ribu rupiah) oleh ALEX, setelah itu saksi gilang Ramadlan Wijayanto menuju ketitik alamat peletakan sabu yang dikirim oleh Terdakwa di alamat ?PAKETAN JANTI ARAH TEGALGONDO. PER4AN SMP POLANHARJO KE KNN. 200M PER4AN KANDANG AYAM LH DLM BGKS ROKO SAMSU TERTANAM DIBAWAH TIANG LISTRIK KE 3 KIRI JLN. SETELAH PER4AN.DITANDAI BATU BATA?, kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto berangkat menuju ke alamat yang dimaksud dan sesampainya di tempat tujuan saksi Gilang Ramadlan Wijayanto yang hendak mengambil paket tersebut ditangkap oleh saksi BUDI SETYAWAN dan saksi DANANG PRABOWO yang pada saat itu telah membuntuti saksi Gilang Ramadlan Wijayanto lalu saksi DANANG PRABOWO langsung menyita HP saksi gilang Ramadlan Wijayanto kemudian saksi BUDI SETYAWAN dan saksi DANANG PRABOWO melakukan penggeledahan badan saksi gilang Ramadlan Wijayanto, dan didalam dompet saksi gilang Ramadlan Wijayanto saksi BUDI SETYAWAN dan saksi DANANG PRABOWO menemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dan saksi BUDI SETYAWAN bertanya ?IKI APA? (INI APA) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto menjawab ?SABU PAK? kemudian saksi BUDI SETYAWAN dan saksi DANANG PRABOWO menggeledah sepeda motor saksi gilang Ramadlan Wijayanto dan menemukan 2 (dua) buah debok (potongan pelepah daun pisang) didasbor sepeda motornya dan setelah dibuka ternyata berisi 2 (dua) paket sabu, setelah itu saksi BUDI SETYAWAN dan saksi DANANG PRABOWO menggeledah Jok sepeda motor saksi gilang Ramadlan Wijayanto dan menemukan plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip besar berisi serbuk kritsal warna putih dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga gram dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam serta plastik klip kosong, kemudian saksi DANANG PRABOWO yang memegang HP saksi gilang Ramadlan Wijayanto bertanya ?KOWE AREP NGOPO RENE? (KAMU MAU APA KESINI) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto menjawab ?MENDET PASANGAN TEN MRIKU PAK? (AMBIL PASANGAN DISITU PAK) dan saksi BUDI SETYAWAN bertanya bertanya ?SING MASANG KOWE? (YANG PASANG KAMU) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto menjawab ?DUDU PAK WONG LIYO? (BUKAN PAK ORANG LAIN) kemudian saksi BUDI SETYAWAN menyuruh saksi gilang Ramadlan Wijayanto mengambil sabu dibawah tiang listrik warna hitam yang di simpan di dalam bekas bungkus rokok jisamsu yang tertindih batu kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto mengambilnya dan disuruh membuka setelah dibuka didalamnya terdapat 3 (tiga) potongan lakban warna coklat dan 1 (satu) potongan lakban warna hitam dan saksi bertanya kepada saksi gilang Ramadlan Wijayanto ?BENER KUI SIK MBOK JUPUK? (BETUL ITU YANG KAMU AMBIL) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto menjawab ?NGGIH PAK? (YA PAK) setelah itu saksi BUDI SETYAWAN dan saksi DANANG PRABOWO membawa saksi gilang Ramadlan Wijayanto kedalam mobil dan bertanya ?IKI GONE SAPA? ( INI PUNYA SIAPA) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto menjawab ?PAIMO PAK?, dan saksi BUDI SETYAWAN bertanya ?ENEK LIYANE RA? (ADA YANG LAIN TIDAK) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto menjawab ?BOTEN ENTEN? (TIDAK ADA) kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto dibawa ke Polres Klaten- Bahwa terdakwa menyuruh saksi Gilang Ramadlan wijayanto, serta Doni siswanto sebagai perantara terdakwa untuk mengambil atau meletakan sabu sedangkan yang membeli sabu kepada terdakwa selain alek antara lain adalah: Arif catur pratama sebanyak 3 kali yaitu Yang pertama saksi pesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bijian atau 1 (satu) Gram pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira jam 22.00 WIB kurang lebih 1 jam WEB pengambilan dikirim ke WA saksi di Daerah Dk/Ds. Mimpitan, Kec. Karangnongko, Kab. Klaten kemudian saksi ambil sendiri setelah itu saksi membayar dengan cara transfer melalui BRI link sebesar Rp800.000,-.Yang kedua saksi pesan lagi sebanyak 1 (satu) bijian atau 1 (satu) Gram pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira jam 16.00 WIB kurang lebih 1 jam WiB pengambilan dikirim ke WA juga di Daerah Dk/Ds. Mimpitan, Kec. Karangnongko, Kab. Klaten kemudian saksi ambil bersama Sdr. DENY DESVIYANTO Als DENY CEKETHER setelah itu saksi membayar dengan cara transfer melalui BRI link sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Dika 1 gram disekitar RSI (belum tertangkap) , Krupuk mengambil 2 gram (belum tertangkap) keduanya belum bayar sedangkan ambar triyanto dikasih terdakwa Pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekitar jam 14.00 wib saksi Ambar Triyanto sedang dirumah temannya terdakwa menelepon kemudian saksi angkat dan saksi tanya ?SAPA? dan dijawab ?PAIMO, DUWE RUNG? dan saksi Ambar Triyanto jawab ?RUNG? kemudian orang tersebut berkata ?AKU PAIMO, JIPUKEN? dan saksi Ambar bertanya ?IKI TENANAN RA DHE? dan terdakwa berkata ?TENANAN NOH MOSOK MASNE AREP NGAPUSI? dan saksi berkata ?DAERAH NGENDI? dan terdakwa menjawab ?MIPITAN? dan saksi Ambar Triyanto menjawab ?YOH? kemudian saksi Ambar Triyanto menuju ke Dk/Ds Mipitan Kec Karangnongko Klaten dan dalam perjalanan tersebut Terdakwa yang berada di kamar 16 Blok A Lapas Klaten klas IIB Klaten mengirim pesan WA alamat peletakan sabu yang isinya ?05 SPBU MIPITAN KEUTARA SAMPAI BELOKAN KETIGA ADA GAPURA KIRI JALAN DIBELAKANG GAPURA TERSELIP DIDALAM DEBOK?, kemudian saksi Ambar Triyanto mempelajari alamat peletakan sabu tersebut dan berhenti disekitar alamat peletakan sabu tersebut karena banyak orang disitu, dan setelah sepi baru saksi ambar Triyanto mendekat ke alamat peletakan sabu tersebut dan benar dibelakang gapura tersebut saksi menemukan 1 (satu) buah potongan debok atau pelepah pisang kemudian saksi Ambar Triyanto mengambil sabu dan membawa pulang kerumahnya kemudian kekamar kemudian menghisab sabu tersebut dan setelah itu sisa sabu saksi bungkus dalam plastik klip kembali dan menyimpan dalam ujung bolam dan saksi tanam dibawah pohon talok di dk Sedran ds Karangnongko Kec Karangnongko Kab Klaten setelah itu pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekitar jam 06.00 Wib tiba-tiba saksi Ambar Triyanto didatangi oleh Polisi dari Polres Klaten dan ditanya ?SABU MU ENDI? dan dijawab ?TAK SIMPEN NO SEDRAN PAK? dan Polisi berkata ?NDI JUPUKEN? kemudian saksi Ambar Triyanto menunjukkan tempat menyimpan sabu tersebut dan akhirnya sabu tersebut saksi ambil dan saksi serahkan kepada Polisi dan sesampainya di Polres Klaten sabu tersebut ditimbang dengan saksi saksikan beratnya 0,32 gram ditimbang beserta pembungkusnya- Bahwa pada saat penangkapan terhadap saksi Gilang Ramadlan Wijayanto saksi BUDI SETYWAN dan saksi DANANG PRABOWO menemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 24,28 gram, dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,44 gram tersebut saksi gilang Ramadlan Wijayanto simpan didalam Jok sepeda motornya sedangkan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,48 gram saksi gilang Ramadlan Wijayanto simpan didalam dompetnya, sedangkan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,52 gram, serta 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,52 gram disimpan didalam dasbor sepeda motor saksi gilang Ramadlan Wijayanto, sedangkan 4 (empat) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat masing-masing 0,52 gram, 0,98 gram, 0,98 gram, dan 1,00 gram ditimbang beserta pembungkusnya baru hendak saksi gilang Ramadlan Wijayanto ambil dialamat ?PAKETAN JANTI ARAH TEGALGONDO. PER4AN SMP POLANHARJO KE KNN. 200M PER4AN KANDANG AYAM LH DLM BGKS ROKO SAMSU TERTANAM DIBAWAH TIANG LISTRIK KE 3 KIRI JLN. SETELAH PER4AN.DITANDAI BATU BATA? tepat dilokasi penangkapan dan paket narkotika jenis sabu tersebut akan dipecah dan di pasang oleh saksi gilang Ramadlan Wijayanto dialamat sekitar jalan daerah Dk. Ngupit Ds. Ngawen Kec. Ngawen Klaten sampai daerah Dk/Ds. Mipitan Kec. Karangnongko Kab. Klaten sesuai kehendak terdakwaAlias PAIMO (berkas terpisah)- Bahwa terdakwa menyuruh saksi Gilang Ramadlan Wijayanto di Muntilan mengambil sabu sekitar 50 (lima puluh) gram dan sesuai perintah dari terdakwa sabu / serbuk methamphetamin seberat 50 (lima puluh) gram tersebut dipecah atau dibuat menjadi paket bijian (satu gram) sebanyak 15 (lima belas) paket dan paket setengahan (setengah gram) sebanyak 15 (lima belas) paket kemudian 14 (empat belas) paket terdiri dari 5 (lima) paket bijian (satu gram) dan 9 (sembilan) paket setengah gram dan terdakwa menyuruh saksi gilang Ramadlan Wijayanto untuk di pasang di Kec Jatinom Kab Klaten (koramil jatinom ketimur arah penggung setelah akhir kampung gapura pertama kanan jalan pohon pertama kanan jalan) sedangkan sisanya sekitar 15 (lima belas) paket campuran saksi suruh untuk dipasang disekitar Jalan Dk/Ds Mipitan Kec Karangnonoko Klaten arah Dk/Ds basin Kec Kebonarum Klaten- Bahwa terdakwa menjanjikan saksi gilang Ramadlan Wijayanto dengan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap kantong 5 (lima) gram sabu- Bahwa terdakwa sebelumnya dihukum dalam tindak pidana narkotika dan belum ada 3 tahun dan terdakwa masih menjalani hukuman selama 7 tahun dan denda satu juta rupiah subsider 2 bulan kurungan .- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 290/NNF/2021 tanggal 29 januari 2021, terhadap barang bukti no BB-657/2021/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 0,62411 gram positif mengandung metamfetamina yang mana metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 289/NNF/2021 tanggal 5 Februari 2021, terhadap barang bukti no BB-656/2021/NNF berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 27,30295 gram positif mengandung metamfetamina yang mana metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 293/NNF/2021 tanggal 5 Februari 2021, terhadap barang bukti no BB-660/2021/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 3,53519 gram positif mengandung metamfetamina yang mana metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) jo pasal 144 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;ATAUKEDUA----- Bahwa terdakwa ANANG WIJAYANTO ALS PAIMO BIN NGATIMAN HARJO WINARSO (alm) pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekitar jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 bertempat di kamar 16 Blok A Lapas Klaten klas IIB Klaten di kab. klaten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Klaten, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dalam jangka waktu 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidana narkotika Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut- Bahwa pada awalnya, pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekitar jam 06.30 wib terdakwa di kamar 16 Blok A Lapas Klaten klas IIB Klaten menelpon saksi GILANG RAMADLAN WIJAYANTO (berkas perkara terpisah) yang mengatakan ?STEN BAY YO. MUAT NING MUNTILAN? (STAND BY YA, MUAT DI MUNTILAN) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto paham disuruh mengambil sabu seberat kurang lebih 50 gram seharga Rp. 45.000.000,- (empat puluh limajuta rupiah) di Kec Muntilan Kab Magelang di dekat terminal Kec Muntilan Magelang setelah berhasil diambil saksi gilang Ramadlan Wijayanto langsung pulang kerumahnya di Dk Sipung Ds Bulan Kec Wonosari Klaten- Bahwa kemudian sekitar jam 15.00 Wib saksi gilang Ramadlan Wijayanto mengirim pesan WA kepada terdakwa yang berada di di kamar 16 Blok A Lapas Klaten klas IIB Klaten yang isinya ?KI AREP DIGAWE PIRONAN WAE? (INI MAU DIBUAT BERAPAAN) dan terdakwamembalas ?KOSIK? (SEBENTAR) dan sekitar 15 menit kemudian terdakwa mengirim pesam WA yang isinya ?KUI GAWE BIJIAN PLASTIK RONG PULUHAN KARO SETENGAHAN PLASTIKE PODO? (ITU DIBUAT BIJIAN DUA PULUHAN DAN SETENGAH PLASTIK YANG SAMA) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto paham .- Bahwa kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto membuat paket 1 (satu) gram sebanyak dalam plastik klip ukuran 20 (dua puluhan) dan paket setengahan gram dalam plastik klip ukuran 20 (dua puluhan), kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto membuat 15 (lima belas) paket/plastik klip isi 1 (satu) gram sabu yang saksi gilang Ramadlan Wijayanto bungkus dengan potongan lakban warna coklat dan 15 (lima belas) paket/plastik klip isi setengah gram sabu yang saksi gilang Ramadlan Wijayanto bungkus potongan lakban bening dan lakban hitam,sesuai perintah terdakwa- Bahwa pada jam 21.00 Wib terdakwa mengirim pesan WA yang isinya ?KI NDUWUR KEK I YO KARO GAWEO SETENGAHAN 9 BIJIAN 5 DADEKKE 1 KO BEN DIEWANGI? (INI YANG DIATAS DI KASIH YA DAN BUATKAN SETENGAHAN 9, BIJIAN 5 DIJADIKAN SATU NANTI BIAR DIBANTU) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto paham saksi gilang Ramadlan Wijayanto disuruh memasang di Dk/Ds Mipitan Karangnongko Klaten dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto membalas ?GAS? dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto menuju ke Kec Jatinom Klaten dengan melewati terminal penggung kearah barat (Jatinom) dan sesampainya di gapura Kanan jalan sebelum Koramil Jatinom Kec Jatinom klaten saksi gilang Ramadlan Wijayanto berhenti dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto meletakkan 9 (sembilan) paket setengah gram dan 5 (lima) paket 1 (satu) graman saksi gilang Ramadlan Wijayanto masukkan dalam bungkus bekas rokok signature warna biru dibawah pohon kesatu kanan jalan kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto melanjutkan perjalanan menuju ke Dk/Ds Mipitan Kec Karangnongko Klaten dan dalam perjalanan saksi gilang Ramadlan Wijayanto membuat alamat peletakan sabu yang bunyinya ?KORAMIL JATINOM KETIMUR SETELAH AKIR KAMPUNG GAPURA K1 KEKANAN BUNGKUS ROKOK DEPAN POHON KESATU KANAN JALAN? dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto kirimkan kepada terdakwa kenomor satunya (+66945430834) dan sesampainya di Dk/Ds Mipitan Kec Karangnongko Klaten saksi gilang Ramadlan Wijayanto berhenti dibelakang SMA Kec Karangnongko dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto memasang 2 (dua) paket (1 (satu) bijian dan 1 (satu) setengahan) dibelakang tembok SMA Karangnongko kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto melanjutkan perjalanan dan dalam perjalanan saksi gilang Ramadlan Wijayanto membuat alamat peletakan sabu yang isinya ?GANG KECIL SEBELUM SMA KEKANAN AKIR TEMBOK SMA DEBOK UJUNG COR TEMBOK SMA? kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto kirim ke terdakwa dinomor (+66945430834) setelah itu saksi gilang Ramadlan Wijayanto pulang kerumahnya di Dk Baratan Ds Bangsalan Kec Teras Kab Boyolali.- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekitar jam 07.00 Wib pagi terdakwa menelepon saksi gilang Ramadlan Wijayanto dan berkata ?NGKO PASANGEN SEKANTONG NING DAERAH LAPAS KONO BEN DIJUPUK KEPERCAYAANE LAPAS? (NANTI PASANG SEKANTONG DI DAERAH LAPAS BIAR DIAMBIL KEPERCAYAANNYA LAPAS) dan mengirimkan foto saksi DONI SISWANTO (berkas perkara terpisah) namun saksi gilang Ramadlan Wijayanto menolak karena takut dan terdakwaberkata ?YO WIS NGKO NGENTENI KABAR SELANJUTE WAE? (YA SUDAH NANTI NUNGGU KABAR SELANJUTNYA SAJA) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto menjawah ?YO? - Bahwa setelah itu saksi gilang Ramadlan Wijayanto dari rumah Boyolali menuju kearah RSI Klaten dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto memasang 1 (satu) paket setengah gram di depan tiang baleho kiri jalan dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto buat alamat peletakan sabu yang bunyinya "05 DARI KOTA LAMER RSI KEKIRI SAMPAI PERTIGAAN TIKUNGAN GAPURA DEBOK DEPAN TIANG BALEHO KANAN JALAN? kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto kirim ke terdakwa di nomor (+66945430834) setelah itu saksi gilang Ramadlan Wijayanto menuju kearah GOR Gelarsena Klaten dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto meletakkan 1 (satu) paket bijian dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto kasih keterangan alamat yang bunyinya ?1f LAMER GOR KETIMUR GAPURA KESATU KEKIRI RAK POT KEDUA KANAN JALAN DEBOK DIBELAKANG POT TERSEBUT? kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto kirim ke terdakwa dimomor (+66945430834) setelah itu saksi gilang Ramadlan Wijayanto menuju kearah Bendogantungan Ds Sumbererjo Kec Klaten selatan Klaten dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto memasang 1 (satu) paket setengah gram dialamat ?05 DARI KOTA LAMER BENDO KEKIRI PRAPATAN SETELAH REL KEKANAN PRAPATAN KESATU KEKIRI 100 METER DEBOK DIDEPAN POHON SETELAH POHON KESATU? kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto dan kirimkan ke terdakwa dimomor (+66945430834) dan sekitar 2 (dua) meter dari posisi tersebut saksi gilang Ramadlan Wijayanto memasang lagi 1 (satu) paket bijian (satu gram) di lincak pinggir sawah dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto dan kasih keterangan gambar ?1f LC TERSELIP DIKAKI LINCAK KIRI JALAN SEBELUM POHON BESAR? kemudian saksi Gilang Ramadlan Wijayanto kirim ke terdakwa dinomor (+66945430834), setelah itu saksi gilang Ramadlan Wijayanto menuju ke arah Dk/Ds Mipitan Kec Karangnongko melewati Dk/Ds Basin Kec Kebonarum Klaten dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto memasang 1 (satu) paket setengah gram dialamat ?05 SPBU MIPITAN ARAH BASIN SAMPAI PRAPATAN POKOH KEKIRI BUK KIRI JALAN STELAH SD DEBOK DISAMPING BUK TERSEBUT? kemudian saksi Gilang Ramadlan Wijayanto foto dan kirimkan kepada Terdakwa dinomor (+66945430834), kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto memasang lagi 1 (satu) paket setengah gram dibawah pohon depan SD dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto dan kasih alamat ?05 SPBU MIPITAN ARAH BASIN SAMPAI PRAPATAN POKOH KEKIRI POHON KEDUA DIDEPAN SD DEBOK DIBELAKANG POHON TERSEBUT?, kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto dan kirimkan kepada Terdakwa dinomor (+66945430834), setelah itu sekitar jam 11.00 Wib Terdakwamenelepon saksi gilang Ramadlan Wijayanto dan berkata ?IKI GEK NDANG RENEO IKI WONGE AREP METU, NGKO YEN AREP TEKAN KABARI? ( INI CEPAT KESINI ORANGNYA MAU KELUAR, NANTI KALAU MAU DATANG MEMBERI KABAR) (maksudnya Terdakwa menyuruh saksi gilang Ramadlan Wijayanto untuk datang ke Lapas Klaten memberikan sabu sebanyak sekantong kurang lebih 5 gram , kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto berbalik kearah Klaten kota dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto berhenti di Stadion Klaten dan mengirim pesan WA kepada Terdakwayang isinya ?KI AKU WIS TEKAN STADION? (INI SAYA SUDAH SAMPAI STADION) dan Terdakwamenjawab ?YO TUNGGU DILIT? (YA TUNGGU SEBENTAR), sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa mengirim pesan WA kepada saksi gilang Ramadlan Wijayanto yang isinya ?GEK NANG NJANGKAR IKI WONGE WIS METU? (CEPAT KE DJANGKAR INI ORANGNYA SUDAH KELUAR) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto membalas ?OKE? kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto menuju ke Toko Jangkar yang berada didepan lapas Klaten dan sesampainya diapotik 75 Klaten saksi gilang Ramadlan Wijayanto berhenti dan memasukkan 1 (satu) plastik klip berisi sabu sekantong kedalam bungkus bekas rokok LA setelah itu saksi gilang Ramadlan Wijayanto melihat seorang sipir didepan toko Jangkar dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto menelepon Terdakwa dan berkata ?KUI DIJOGO SIPIRE KI PIE AKU RAWANI? (ITU DIJAGA SIPIR BAGAIMANA INI SAYA TIDAK BERANI) dan Terdakwa membalas ?WIS RAPOPO BUTUH KOWE CERAKONO BOCAH KUI? (SUDAH TIDAK APA-APA YANG PENTING KAMU DEKATI ORANG ITU) kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto berbalik arah menuju ke Toko Jangkar dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto parkir motornya didepan Toko Jangkar setelah itu saksi gilang Ramadlan Wijayanto masuk kedalam toko Jangkar dan melihat Saksi DONI SISWANTO sedang berdiri hendak keluar toko kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto menghampirinya dan langsung menyelipkan sebungkus bekas rokok LA berisi sabu kedalam saku celana samping Saksi DONI SISWANTO, setelah itu saksi gilang Ramadlan Wijayanto pura-pura menuju kearah kasir dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto kembali lagi melewati Saksi DONI SISWANTO dan pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekitar jam 09.00 Wib saat itu Saksi DONI SISWANTO disuruh terdakwa saksi doni siswanto diberi upah Rp. 100.000,- setelah itu sabu seberat 5 gram tersebut diserahkan kepada terdakwa dan mengambilnya sedikit dengan suru setelah itu sisanya sabu ditanam terdakwa dibawah pasir dekat masjid lapas klaten.- Bahwa saksi Gilang Ramadlan Wijayanto menuju keparkiran sepeda motornya dan kembali menuju kearah Dk/Ds Mipitan Kec Karangnongko Klaten dan saksi Gilang Ramadlan Wijayanto berhenti didepan balai desa Karang duren dan memasang 1 (satu) paket setengahan didepan Gapura kelurahan dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto dan kasih keterangan ?05 SPBU MIPITAN ARAH BASIN SAMPAI BALAI DESA KARANG DUREN DEBOK TERTINDIH BATA DEPAN GAPURA BALAI DESA TERSEBUT?, kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto kirim ke Terdakwa dinomor (+66945430834), kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto melanjutkan lagi perjalanan naik kearah Dk/Ds Mipitan Karangnongko klaten dan berhenti di depan gapura setelah perempatan gapura kesatu kiri jalan dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto memasang 1 (satu) paket bijian ( satu gram) dibawah tiang listrik kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto kasih keterangan kalimat ?1F SPBU MIPITAN ARAH BASIN SETELAH PRAPATAN KESATU GAPURA KESATU KIRI JALAN DEPAN GAPURA DEBOK DIBELAKNG TIANG LISTRIK TERSEBUT?, dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto kirim ke Terdakwa dinomor (+66945430834), kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto melanjutkan perjalanan naik kearah Dk/Ds Mipitan Kec Karangnongko Klaten dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto berhenti di SMA Karangnongko Klaten dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto memasang 2 (dua) paket bijian (satu graman) disatu titik didepan Cor kanan jalan dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto serta kasih kalimat ?2F GANG KESATU SETELAH SMA KARANGNONGKO KEKANAN PERTIGAAN PERTAMA KEKANAN SETELAH BANGUNAN SMA COR KANAN JALAN DEBOK DEPAN COR TERSEBUT? dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto kirim ke Terdakwa dinomor (+66945430834),kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto naik lagi kearah Dk/Ds Mipitan Karangnongko Klaten dan memasang 1 (satu) paket bijian (satu gram) dialamat ?1F SPBU MIPITAN KEUTARA SAMPAI TIKUNGAN PERTAMA BAN KANAN JALAN DEBOK DIDALAM BAN TERSEBUT? kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto dan kirimkan ke Terdakwa dinomor (+66945430834), kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto naik lagi dan memasang 1 (satu) paket bijian (satu graman) dialamat ?1F SPBU KEUTARA IKUTI JALAN SAMPAI TIKUNGAN KEDUA LURUS ARAH KOLAM RENANG, SETELAH KOLAM RENANG TIANG BETON KEDUA KANAN JALAN DEBOK MEPET BELAKANG TIANG TERSEBUT? kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto dan kirimkan kepada Terdakwa dinomor (+66945430834), kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto naik lagi dan memasang 1 (satu) paket bijian (satu graman) dialamat ?1F SPBU KEUTARA IKUTI JALAN SAMPAI TIKUNGAN KEEMPAT GAPURA KESATU KIRI JALAN DEBOK DIBELAKANG GAPURA TERSEBUT? kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto dan kirimkan kepada Terdakwa dinomor (+66945430834), setelah itu saksi gilang Ramadlan Wijayanto istirahat diangkringan sekitar situ sambil mengetik web, kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto mengecek 2 (dua) paket sabu yang saksi gilang Ramadlan Wijayanto pasang dibelakang SMA Karangnongko tadi karena dibelakang SMA dobel maka 2 (dua) paket bijian (satu graman) saksi Gilang Ramadlan Wijayanto ambil dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto pindahkan ke alamat ?2F PASAR NGUPIT KEUTARA IKUTI JALAN SAMPAI JALAN LETER S SETELAH TIKUNGAN KEDUA POHON KE SATU KIRI JALAN, DEBOK DIBELAKANG POHON TERSEBUT? kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto foto dan kirimkan kepada Terdakwa dinomor (+66945430834) kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto pulang kerumahnya di Dk Sipung Ds Bulan Kec Wonosari Klaten dan saksi Gilang Ramadlan Wijayanto mengambil sisa sabu yang belum saksi gilang Ramadlan Wijayanto pecah dan membuat lagi 3 (tiga) paket bijian (satu graman) dan 1 (satu) paket setengahan gram dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto lilit potongan lakban warna ungu atas suruhan Terdakwa untuk diserahkan kepada Sdr ALEX (DPO) dan sesampainya di Kec Polanharjo saksi gilang Ramadlan Wijayanto menuju kerumah ALEX untuk menyerahkan 3 (tiga) paket bijian dan 1 (satu) paket setengah graman tersebut kepadanya dan waktu itu saksi Gilang Ramadlan Wijayanto dikasih upah sebesar Rp 150.000 (seratus ribu rupiah) oleh ALEX, setelah itu saksi gilang Ramadlan Wijayanto menuju ketitik alamat peletakan sabu yang dikirim oleh Terdakwa di alamat ?PAKETAN JANTI ARAH TEGALGONDO. PER4AN SMP POLANHARJO KE KNN. 200M PER4AN KANDANG AYAM LH DLM BGKS ROKO SAMSU TERTANAM DIBAWAH TIANG LISTRIK KE 3 KIRI JLN. SETELAH PER4AN.DITANDAI BATU BATA?, kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto berangkat menuju ke alamat yang dimaksud dan sesampainya di tempat tujuan saksi Gilang Ramadlan Wijayanto yang hendak mengambil paket tersebut ditangkap oleh saksi BUDI SETYAWAN dan saksi DANANG PRABOWO yang pada saat itu telah membuntuti saksi Gilang Ramadlan Wijayanto lalu saksi DANANG PRABOWO langsung menyita HP saksi gilang Ramadlan Wijayanto kemudian saksi BUDI SETYAWAN dan saksi DANANG PRABOWO melakukan penggeledahan badan saksi gilang Ramadlan Wijayanto, dan didalam dompet saksi gilang Ramadlan Wijayanto saksi BUDI SETYAWAN dan saksi DANANG PRABOWO menemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dan saksi BUDI SETYAWAN bertanya ?IKI APA? (INI APA) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto menjawab ?SABU PAK? kemudian saksi BUDI SETYAWAN dan saksi DANANG PRABOWO menggeledah sepeda motor saksi gilang Ramadlan Wijayanto dan menemukan 2 (dua) buah debok (potongan pelepah daun pisang) didasbor sepeda motornya dan setelah dibuka ternyata berisi 2 (dua) paket sabu, setelah itu saksi BUDI SETYAWAN dan saksi DANANG PRABOWO menggeledah Jok sepeda motor saksi gilang Ramadlan Wijayanto dan menemukan plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip besar berisi serbuk kritsal warna putih dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga gram dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam serta plastik klip kosong, kemudian saksi DANANG PRABOWO yang memegang HP saksi gilang Ramadlan Wijayanto bertanya ?KOWE AREP NGOPO RENE? (KAMU MAU APA KESINI) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto menjawab ?MENDET PASANGAN TEN MRIKU PAK? (AMBIL PASANGAN DISITU PAK) dan saksi BUDI SETYAWAN bertanya bertanya ?SING MASANG KOWE? (YANG PASANG KAMU) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto menjawab ?DUDU PAK WONG LIYO? (BUKAN PAK ORANG LAIN) kemudian saksi BUDI SETYAWAN menyuruh saksi gilang Ramadlan Wijayanto mengambil sabu dibawah tiang listrik warna hitam yang di simpan di dalam bekas bungkus rokok jisamsu yang tertindih batu kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto mengambilnya dan disuruh membuka setelah dibuka didalamnya terdapat 3 (tiga) potongan lakban warna coklat dan 1 (satu) potongan lakban warna hitam dan saksi bertanya kepada saksi gilang Ramadlan Wijayanto ?BENER KUI SIK MBOK JUPUK? (BETUL ITU YANG KAMU AMBIL) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto menjawab ?NGGIH PAK? (YA PAK) setelah itu saksi BUDI SETYAWAN dan saksi DANANG PRABOWO membawa saksi gilang Ramadlan Wijayanto kedalam mobil dan bertanya ?IKI GONE SAPA? ( INI PUNYA SIAPA) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto menjawab ?PAIMO PAK?, dan saksi BUDI SETYAWAN bertanya ?ENEK LIYANE RA? (ADA YANG LAIN TIDAK) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto menjawab ?BOTEN ENTEN? (TIDAK ADA) kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto dibawa ke Polres Klaten- Bahwa terdakwa menyuruh saksi Gilang Ramadlan wijayanto, serta Doni siswanto sebagai perantara terdakwa untuk mengambil atau meletakan sabu sedangkan yang membeli sabu kepada terdakwa selain alek antara lain adalah: Arif catur pratama sebanyak 3 kali yaitu Yang pertama saksi pesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bijian atau 1 (satu) Gram pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira jam 22.00 WIB kurang lebih 1 jam WEB pengambilan dikirim ke WA saksi di Daerah Dk/Ds. Mimpitan, Kec. Karangnongko, Kab. Klaten kemudian saksi ambil sendiri setelah itu saksi membayar dengan cara transfer melalui BRI link sebesar Rp800.000,-.Yang kedua saksi pesan lagi sebanyak 1 (satu) bijian atau 1 (satu) Gram pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira jam 16.00 WIB kurang lebih 1 jam WEB pengambilan dikirim ke WA juga di Daerah Dk/Ds. Mimpitan, Kec. Karangnongko, Kab. Klaten kemudian saksi ambil bersama Sdr. DENY DESVIYANTO Als DENY CEKETHER setelah itu saksi membayar dengan cara transfer melalui BRI link sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Dika 1 gram disekitar RSI (belum tertangkap) , Krupuk mengambil 2 gram (belum tertangkap) keduanya belum bayar sedangkan ambar triyanto dikasih terdakwa Pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekitar jam 14.00 wib saksi Ambar Triyanto sedang dirumah temannya terdakwa menelepon kemudian saksi angkat dan saksi tanya ?SAPA? dan dijawab ?PAIMO, DUWE RUNG? dan saksi Ambar Triyanto jawab ?RUNG? kemudian orang tersebut berkata ?AKU PAIMO, JIPUKEN? dan saksi Ambar bertanya ?IKI TENANAN RA DHE? dan terdakwa berkata ?TENANAN NOH MOSOK MASNE AREP NGAPUSI? dan saksi berkata ?DAERAH NGENDI? dan terdakwa menjawab ?MIPITAN? dan saksi Ambar Triyanto menjawab ?YOH? kemudian saksi Ambar Triyanto menuju ke Dk/Ds Mipitan Kec Karangnongko Klaten dan dalam perjalanan tersebut Terdakwa yang berada di kamar 16 Blok A Lapas Klaten klas IIB Klaten mengirim pesan WA alamat peletakan sabu yang isinya ?05 SPBU MIPITAN KEUTARA SAMPAI BELOKAN KETIGA ADA GAPURA KIRI JALAN DIBELAKANG GAPURA TERSELIP DIDALAM DEBOK?, kemudian saksi Ambar Triyanto mempelajari alamat peletakan sabu tersebut dan berhenti disekitar alamat peletakan sabu tersebut karena banyak orang disitu, dan setelah sepi baru saksi ambar Triyanto mendekat ke alamat peletakan sabu tersebut dan benar dibelakang gapura tersebut saksi menemukan 1 (satu) buah potongan debok atau pelepah pisang kemudian saksi Ambar Triyanto mengambil sabu dan membawa pulang kerumahnya kemudian kekamar kemudian menghisab sabu tersebut dan setelah itu sisa sabu saksi bungkus dalam plastik klip kembali dan menyimpan dalam ujung bolam dan saksi tanam dibawah pohon talok di dk Sedran ds Karangnongko Kec Karangnongko Kab Klaten setelah itu pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekitar jam 06.00 Wib tiba-tiba saksi Ambar Triyanto didatangi oleh Polisi dari Polres Klaten dan ditanya ?SABU MU ENDI? dan dijawab ?TAK SIMPEN NO SEDRAN PAK? dan Polisi berkata ?NDI JUPUKEN? kemudian saksi Ambar Triyanto menunjukkan tempat menyimpan sabu tersebut dan akhirnya sabu tersebut saksi ambil dan saksi serahkan kepada Polisi dan sesampainya di Polres Klaten sabu tersebut ditimbang dengan saksi saksikan beratnya 0,32 gram ditimbang beserta pembungkusnya- Bahwa pada saat penangkapan terhadap saksi Gilang Ramadlan Wijayanto saksi BUDI SETYWAN dan saksi DANANG PRABOWO menemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 24,28 gram, dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,44 gram tersebut saksi gilang Ramadlan Wijayanto simpan didalam Jok sepeda motornya sedangkan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,48 gram saksi gilang Ramadlan Wijayanto simpan didalam dompetnya, sedangkan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,52 gram, serta 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,52 gram disimpan didalam dasbor sepeda motor saksi gilang Ramadlan Wijayanto, sedangkan 4 (empat) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat masing-masing 0,52 gram, 0,98 gram, 0,98 gram, dan 1,00 gram ditimbang beserta pembungkusnya baru hendak saksi gilang Ramadlan Wijayanto ambil dialamat ?PAKETAN JANTI ARAH TEGALGONDO. PER4AN SMP POLANHARJO KE KNN. 200M PER4AN KANDANG AYAM LH DLM BGKS ROKO SAMSU TERTANAM DIBAWAH TIANG LISTRIK KE 3 KIRI JLN. SETELAH PER4AN.DITANDAI BATU BATA? tepat dilokasi penangkapan dan paket narkotika jenis sabu tersebut akan dipecah dan di pasang oleh saksi Gilang Ramadlan Wijayanto dialamat sekitar jalan daerah Dk. Ngupit Ds. Ngawen Kec. Ngawen Klaten sampai daerah Dk/Ds. Mipitan Kec. Karangnongko Kab. Klaten sesuai kehendak terdakwaAlias PAIMO (berkas terpisah)- Bahwa terdakwa menyuruh saksi Gilang Ramadlan Wijayanto di Muntilan mengambil sabu sekitar 50 (lima puluh) gram dan sesuai perintah dari terdakwa sabu / serbuk methamphetamin seberat 50 (lima puluh) gram tersebut dipecah atau dibuat menjadi paket bijian (satu gram) sebanyak 15 (lima belas) paket dan paket setengahan (setengah gram) sebanyak 15 (lima belas) paket kemudian 14 (empat belas) paket terdiri dari 5 (lima) paket bijian (satu gram) dan 9 (sembilan) paket setengah gram dan terdakwa menyuruh saksi gilang Ramadlan Wijayanto untuk di pasang di Kec Jatinom Kab Klaten (koramil jatinom ketimur arah penggung setelah akhir kampung gapura pertama kanan jalan pohon pertama kanan jalan) sedangkan sisanya sekitar 15 (lima belas) paket campuran saksi suruh untuk dipasang disekitar Jalan Dk/Ds Mipitan Kec Karangnonoko Klaten arah Dk/Ds basin Kec Kebonarum Klaten- Bahwa terdakwa menjanjikan saksi Gilang Ramadlan Wijayanto dengan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap kantong 5 (lima) gram sabu- Bahwa terdakwa sebelumnya dihukum dalam tindak pidana narkotika dan belum ada 3 tahun dan terdakwa masih menjalani hukuman selama 7 tahun dan denda satu juta rupiah subsider 2 bulan kurungan .- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 290/NNF/2021 tanggal 29 januari 2021, terhadap barang bukti no BB-657/2021/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 0,62411 gram positif mengandung metamfetamina yang mana metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 289/NNF/2021 tanggal 5 Februari 2021, terhadap barang bukti no BB-656/2021/NNF berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 27,30295 gram positif mengandung metamfetamina yang mana metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 293/NNF/2021 tanggal 5 Februari 2021, terhadap barang bukti no BB-660/2021/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 3,53519 gram positif mengandung metamfetamina yang mana metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) jo pasal 144 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Menimbang atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti dan selanjutnya terdakwa maupun Penasihat Hukum tidak mengajukan keberatan ; Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawa sumpah sebagai berikut :1. IWAN PURNOMO ; - Bahwa keterangan saksi dalam BAP adalah benar ;- Bahwa pada hari Jum?at tanggal 29 Januari 2021 sekira pukul 13.00 Wib saksi bersama anggota Tim Sat Res Narkoba Polres Klaten yakni Abdul Raouf, Wefin Heri Untoro, Budi Setyawan, Wahyu Adi Wibowo, Adelia Narestu telah mengamankan terdakwa ANANG WIJAYANTO als PAIMO di Lapas Klas IIB Klaten karena telah mengoperatori peredaran Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari dalam Lapas kelas II Klaten ;- Bahwa awalnya saksi mengamankan/menangkap Gilang Ramadlan pada hari kamis di Polanharjo tanggal 28 Januari 2021 sekira pukul 21.00 wib karena telah membawa atau menguasai 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 24,28 gram, dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,44 gram tersebut saksi simpan didalam Jok sepeda motornya sedangkan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,48 gram disimpan didalam dompetnya, sedangkan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,52 gram, serta 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,52 gram disimpan didalam dasbor sepeda motor, sedangkan 4 (empat) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat masing-masing 0,52 gram, 0,98 gram, 0,98 gram, dan 1,00 gram ditimbang beserta pembungkusnya ;- Bahwa setelah ditanya Gilang Ramadlan mengatakan kalau sabu-sabu tersebut milik terdakwa Anang wijayanto als Paimo yang berada di Lapas Kelas II Klaten;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 Gilang Ramadlan Wijayanto dihubungi Anang melalui HP, dan Gilang paham disuruh mengambil sabu seberat kurang lebih 50 gram seharga Rp. 45.000.000,- (empat puluh limajuta rupiah) di Kec Muntilan Kab Magelang di dekat terminal Kec Muntilan Magelang setelah berhasil diambil Gilang Ramadlan Wijayanto langsung pulang kerumahnya di Dk Sipung Ds Bulan Kec Wonosari Klaten untuk dipecah pecah ;- Bahwa harga sabu sebanyak 50 gramm tersebut adalah Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sudah dilakukan pembayaran DP Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ditransfer ke rekening atas nama Hesti ;- Bahwa uang tersebut adalah pinjaman dari Alex yang meminjam Terdakwa tetapi yang mengambil dan mentransfer ke rekening atas nama Hesti adalah Gilang;- Bahwa Gilang Ramadlan Wijayanto membuat paket 1 (satu) gram sebanyak dalam plastik klip ukuran 20 (dua puluhan) dan paket setengah gram dalam plastik klip ukuran 20 (dua puluhan), kemudian Gilang Ramadlan Wijayanto membuat 15 (lima belas) paket/plastik klip isi 1 (satu) gram sabu yang saksi Gilang Ramadlan Wijayanto bungkus dengan potongan lakban warna coklat dan 15 (lima belas) paket/plastik klip isi setengah gram sabu yang saksi Gilang Ramadlan Wijayanto bungkus potongan lakban bening dan lakban hitam, sesuai perintah terdakwa melalui WA;- Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh Gilang Ramadlan untuk menaruh sabu ? sabu ke beberapa titik lokasi sedangkan terdakwa yang menjual lewat handphone dari Lapas klaten .- Bahwa barang bukti masing-masing 0,52 gram, 0,98 gram, 0,98 gram, dan 1,00 gram ditimbang beserta pembungkusnya itu mau dijual terdakwa akan tetapi belum sempat diambil pembeli sedangkan yang menaruh titik tersebut adalah Gilang ramadlan ; - Bahwa terdakwa juga menyuruh Doni Siswanto mengambil sabu ?sabu didepan Lapas Klaten pada saat Doni Siswanto belanja di toko depan lapas seberat 5 gram ; - Bahwa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 3,74 gram yang ditemukan di pasir tersebut sisa dari 5 gram yang diambil oleh Doni siswanto atas perintah terdakwa ;- Bahwa pembeli sabu yang berhasil ditangkap antara lain Arif Catur pratama dan Ambar triyanto ;- Bahwa hasil urine terdakwa positif ;- Bahwa benar hanphone Vivo tersebut milik terdakwa ;- Bahwa Gilang ramadlan mendapat upah dari terdakwa sebesar Rp.500.000,- untuk setiap 5 gram - Bahwa terdakwa sebelumnya dihukum dalam perkara narkoba dan saat ini masih menjalani hukuman belum ada 3 tahun ; Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya 2. BUDI SETYAWAN, SP ;- Bahwa keterangan saksi dalam BAP adalah benar ;- Bahwa pada hari Jum?at tanggal 29 Januari 2021 sekira pukul 13.00 Wib saksi bersama anggota Tim Sat Res Narkoba Polres Klaten yakni Abdul Rouf, Wefin Heri Untoro, Iwan Purnomo, Wahyu Adi Wibowo, Adelia Narestu telah mengamankan terdakwa ANANG WIJAYANTO als PAIMO di Lapas Klas IIB Klaten karena telah mengoperatori peredaran Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari dalam Lapas kelas II Klaten ;- Bahwa awalnya saksi mengamankan/menangkap Gilang Ramadlan pada hari kamis di Polanharjo tanggal 28 Januari 2021 sekira pukul 21.00 wib karena telah membawa atau menguasai 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 24,28 gram, dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,44 gram tersebut saksi simpan didalam Jok sepeda motornya sedangkan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,48 gram disimpan didalam dompetnya, sedangkan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,52 gram, serta 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,52 gram disimpan didalam dasbor sepeda motor, sedangkan 4 (empat) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat masing-masing 0,52 gram, 0,98 gram, 0,98 gram, dan 1,00 gram ditimbang beserta pembungkusnya ;- Bahwa setelah ditanya Gilang Ramadlan mengatakan kalau sabu-sabu tersebut milik terdakwa Anang wijayanto als Paimo yang berada di Lapas Kelas II Klaten;- Bahwa Gilang Ramadlan Wijayanto dihubungi Anang melalui HP, dan Gilang paham disuruh mengambil sabu seberat kurang lebih 50 gram seharga Rp. 45.000.000,- (empat puluh limajuta rupiah) di Kec Muntilan Kab Magelang di dekat terminal Kec Muntilan Magelang setelah berhasil diambil Gilang Ramadlan Wijayanto langsung pulang kerumahnya di Dk Sipung Ds Bulan Kec Wonosari Klaten untuk dipecah pecah ;- Bahwa harga sabu sebanyak 50 gramm tersebut adalah Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sudah dilakukan pembayaran DP Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ditransfer ke rekening atas nama Hesti ;- Bahwa uang tersebut adalah pinjaman dari Alex yang meminjam Terdakwa tetapi yang mengambil dan mentransfer ke Hesti adalah Gilang;- Bahwa Gilang Ramadlan Wijayanto membuat paket 1 (satu) gram sebanyak dalam plastik klip ukuran 20 (dua puluhan) dan paket setengah gram dalam plastik klip ukuran 20 (dua puluhan), kemudian Gilang Ramadlan Wijayanto membuat 15 (lima belas) paket/plastik klip isi 1 (satu) gram sabu yang saksi Gilang Ramadlan Wijayanto bungkus dengan potongan lakban warna coklat dan 15 (lima belas) paket/plastik klip isi setengah gram sabu yang saksi gilang Ramadlan Wijayanto bungkus potongan lakban bening dan lakban hitam,sesuai perintah terdakwa ;- Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh Gilang Ramadlan untuk menaruh sabu ? sabu ke beberapa titik lokasi sedangkan terdakwa yang menjual lewat handphone dari lapas klaten .- Bahwa terdakwa juga menyuruh Doni Siswanto mengambil sabu ?sabu didepan Lapas Klaten pada saat Doni Siswanto belanja di toko depan lapas seberat 5 gram ; - Bahwa barang bukti masing-masing 0,52 gram, 0,98 gram, 0,98 gram, dan 1,00 gram ditimbang beserta pembungkusnya itu mau dijual terdakwa akan tetapi belum sempat diambil pembeli sedangkan yang menaruh titik tersebut adalah Gilang ramadlan ; - Bahwa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 3,74gram yang ditemukan di pasir tersebut sisa dari 5 gram yang diambil oleh Doni siswanto atas perintah terdakwa ;- Bahwa pembeli sabu yang berhasil ditangkap antara lain Arif Catur pratama dan Ambar triyanto ;- Bahwa hasil urine terdakwa positif ;- Bahwa benar hanphone Vivo tersebut milik terdakwa ;- Bahwa Gilang ramadlan mendapat upah dari terdakwa sebesar Rp.500.000,- untuk setiap 5 gram - Bahwa terdakwa sebelumnya dihukum dalam perkara narkoba dan saat ini masih menjalani hukuman belum ada 3 tahun Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;3. GILANG RAMADLAN WIJAYANTO als. GILANG bin WIJIYANTO ;- Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP penyidik kepolisian ;- Bahwa saksi ditangkap petugas dari Poles Klaten pada tanggal 28 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 saat mengantar sabu kepada Alex ;- Bahwa sabu tersebut diperoleh dari Muntilan yang diambil satu hari sebelum penangkapan tanggal 27 Januari 2021 atas perintah Anang melalui WA ;- Bahwa saat di Muntilan sabu diambil di dekat terminal arah Yogya setelah lampu merah kedua pohon kesatu kiri jalan bungkus Good Day Coklat tertindih bata belakang pohon ;- Bahwa berat sabu awalnya adalah 50 gram setelah sampai dirumah saksi, sabu dipecah-pecah ada yang 5 gram, 1 gram dan 0,5 gram ;- Bahwa setelah dipecah sabu atas perintah Anang pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sabu dipasang di 19 titik, berat sabu masing-masing saksi sudah lupa ;- Bahwa yang bertugas mengantarkan sabu ke Anang yang berada di Lapas adalah Bombon saat itu saksi berboncengan dengan Bombon ;- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 saksi ditelpon Anang diperintahkan untuk meletakkan sabu di Lapas, selanjutnya saksi diberi nomor hp Bombon oleh Anang, selanjutnya saksi menghubungi Bombon dan menjemput Bombon di Pasar Ngupit selanjutnya berboncengan sepeda motor mengantar Bombon ke Lapas, setelah sampai di Lapas Bombon menyelipkan bungkus rokok yang berisi sabu ke saku celana terdakwa yang saat itu sedang belanja material di Toko Jangkar depan Lapas ;- Bahwa barang yang diantarkan ke Anang di Lapas bukan bagian dari 50 gram yang dari Muntilan ;- Bahwa untuk pengiriman sabu di Lapas saksi dijanjikan akan dibayar Rp. 500.000,- tapi sampai sekarang belum dibayar oleh Anang ;- Bahwa sabu yang dari Muntilan masih tersisa 27 gram ;- Bahwa sabu yang sudah diletakkan sebanyak 19 titik diantaranya didepan RSI, Jatinom, Karangnongko dan Bendo ;- Bahwa yang memerintahkan peletakan sabu adalah Anang melalui Hp ;- Bahwa saksi pernah diperintah Anang untuk mengambil uang dari Alex yang rumahnya di Polanharjo sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selanjutnya uang tersebut ditransfer melalui BCA ke rekening atas nama Hesti sejumlah Rp. 2.980.000,- sedangkan yang Rp. 20.000 untuk biaya transfer ;- Bahwa setiap titik peletakan sabu saksi dijanjikan akan dibayar oleh Anang Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) ;- Bahwa ketika mengambil sabu di Muntilan saksi dijanjikan akan dibayar Anang Rp. 1 juta tapi sampai sekarang belum dibayar ;- Bahwa dari 50 gram sabu yang diterima dari Muntilan saksi sudah menggunakannya sebanyak 0,5 gram ;- Bahwa setiap kali Anang memberikan perintah melalui Hp diterima di Hp saksi merk Vivo berwarna biru ;- Bahwa cara peletakan sabu Anang mengirim alamat peletakan hanya daerahnya saja selanjutnya yang menentukan titik-titiknya adalah saksi, setelah barang diletakkan saksi akan menginformasikan lagi kepada Anang ;- Bahwa saksi meletakkan sabu atas perintah Anang ;- Bahwa kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto membuat paket 1 (satu) gram dalam plastik klip ukuran 20 (dua puluhan) dan paket 0,5 (setengahan gram) dalam plastik klip ukuran 20 (dua puluhan), kemudian 15 (lima belas) paket/plastik klip isi 1 (satu) gram sabu dibungkus dengan potongan lakban warna coklat dan 15 (lima belas) paket/plastik klip isi 0,5 (setengah) gram sabu dibungkus potongan lakban bening dan lakban hitam, sesuai perintah terdakwa dan SOP teman terdakwa ;- Bahwa pada jam 21.00 Wib terdakwa mengirim pesan WA yang isinya ?KI NDUWUR KEK I YO KARO GAWEO SETENGAHAN 9 BIJIAN 5 DADEKKE 1 KO BEN DIEWANGI? (INI YANG DIATAS DI KASIH YA DAN BUATKAN SETENGAHAN 9, BIJIAN 5 DIJADIKAN SATU NANTI BIAR DIBANTU) dan paham saksi disuruh memasang di Dk/Ds Mipitan Karangnongko Klaten dan saksi membalas ?GAS? selanjutnya saksi menuju ke Kec Jatinom Klaten dengan melewati terminal penggung kearah barat (Jatinom) dan sesampainya di gapura Kanan jalan sebelum Koramil Jatinom Kec Jatinom klaten saksi berhenti dan meletakkan 9 (sembilan) paket setengah gram dan 5 (lima) paket 1 (satu) graman dimasukkan dalam bungkus bekas rokok signature warna biru dibawah pohon kesatu kanan jalan kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke Dk/Ds Mipitan Kec Karangnongko Klaten dan dalam perjalanan membuat alamat peletakan sabu yang bunyinya ?KORAMIL JATINOM KETIMUR SETELAH AKIR KAMPUNG GAPURA K1 KEKANAN BUNGKUS ROKOK DEPAN POHON KESATU KANAN JALAN? dikirim kepada terdakwa dan sesampainya di Dk/Ds Mipitan Kec Karangnongko Klaten berhenti dibelakang SMA Kec Karangnongko dan memasang 2 (dua) paket (1 (satu) bijian dan 1 (satu) setengahan) dibelakang tembok SMA Karangnongko kemudian melanjutkan perjalanan dan dalam perjalanan membuat alamat peletakan sabu yang isinya ?GANG KECIL SEBELUM SMA KEKANAN AKIR TEMBOK SMA DEBOK UJUNG COR TEMBOK SMA? dikirim ke terdakwa setelah itu saksi pulang kerumahnya di Dk Baratan Ds Bangsalan Kec Teras Kab Boyolali.- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekitar jam 07.00 Wib pagi terdakwa menelepon saksi ?NGKO PASANGEN SEKANTONG NING DAERAH LAPAS KONO BEN DIJUPUK KEPERCAYAANE LAPAS? (NANTI PASANG SEKANTONG DI DAERAH LAPAS BIAR DIAMBIL KEPERCAYAANNYA LAPAS) dan mengirimkan foto saksi DONI SISWANTO (berkas perkara terpisah) namun saksi gilang Ramadlan Wijayanto menolak karena takut dan terdakwa berkata ?YO WIS NGKO NGENTENI KABAR SELANJUTE WAE? (YA SUDAH NANTI NUNGGU KABAR SELANJUTNYA SAJA) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto menjawah ?YO?, - Bahwa setelah itu saksi menuju kearah RSI Klaten memasang 1 (satu) paket setengah gram di depan tiang baleho kiri jalan difoto dan membuat alamat peletakan sabu yang bunyinya "05 DARI KOTA LAMER RSI KEKIRI SAMPAI PERTIGAAN TIKUNGAN GAPURA DEBOK DEPAN TIANG BALEHO KANAN JALAN? kemudian dikirim ke terdakwa setelah itu menuju kearah GOR Gelarsena Klaten dan meletakkan 1 (satu) paket bijian dan diberi keterangan alamat yang bunyinya ?1f LAMER GOR KETIMUR GAPURA KESATU KEKIRI RAK POT KEDUA KANAN JALAN DEBOK DIBELAKANG POT TERSEBUT? kemudian dikirim ke terdakwa setelah itu saksi menuju kearah Bendogantungan Ds Sumbererjo Kec Klaten selatan Klaten dan memasang 1 (satu) paket setengah gram dialamat ?05 DARI KOTA LAMER BENDO KEKIRI PRAPATAN SETELAH REL KEKANAN PRAPATAN KESATU KEKIRI 100 METER DEBOK DIDEPAN POHON SETELAH POHON KESATU? difoto dan dikirimkan ke terdakwa dan sekitar 2 (dua) meter dari posisi tersebut saksi memasang lagi 1 (satu) paket bijian (satu gram) di lincak pinggir sawah difoto dan diberi keterangan gambar ?1f LC TERSELIP DIKAKI LINCAK KIRI JALAN SEBELUM POHON BESAR? dikirim kepada terdakwa, setelah itu saksi menuju ke arah Dk/Ds Mipitan Kec Karangnongko melewati Dk/Ds Basin Kec Kebonarum Klaten dan memasang 1 (satu) paket setengah gram dialamat ?05 SPBU MIPITAN ARAH BASIN SAMPAI PRAPATAN POKOH KEKIRI BUK KIRI JALAN STELAH SD DEBOK DISAMPING BUK TERSEBUT? difoto dan dikirim kepada Terdakwa, kemudian saksi memasang lagi 1 (satu) paket setengah gram dibawah pohon depan SD dan difoto dan diberi alamat ?05 SPBU MIPITAN ARAH BASIN SAMPAI PRAPATAN POKOH KEKIRI POHON KEDUA DIDEPAN SD DEBOK DIBELAKANG POHON TERSEBUT?, dikirimkan kepada Terdakwa ;- Bahwa sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa menelepon saksi menyuruh saksi untuk datang ke Lapas Klaten memberikan sabu sebanyak sekantong kurang lebih 5 gram akan tetapi saat itu saksi tidak berani ;- Bahwa kemudian mengajak bom bom - Bahwa saat saksi DONI SISWANTO sedang berdiri hendak keluar toko kemudian saksi Gilang Ramadlan Wijayanto menunggu di motor dan yang menghampirinya dan langsung menyelipkan sebungkus bekas rokok LA berisi sabu kedalam saku celana samping Saksi DONI SISWANTO adalah Bom bom - Bahwa selanjutnya saksi menuju keparkiran sepeda motornya dan kembali menuju kearah Dk/Ds Mipitan Kec Karangnongko Klaten dan saksi Gilang Ramadlan Wijayanto berhenti didepan balai desa Karang duren dan memasang 1 (satu) paket setengahan didepan Gapura kelurahan, kemudian saksi melanjutkan lagi perjalanan naik kearah Dk/Ds Mipitan Karangnongko klaten dan berhenti di depan gapura setelah perempatan gapura kesatu kiri jalan dan saksi Gilang Ramadlan Wijayanto memasang 1 (satu) paket bijian ( satu gram) dibawah tiang listrik kemudian saksi Gilang Ramadlan Wijayanto melanjutkan perjalanan naik kearah Dk/Ds Mipitan Kec Karangnongko Klaten dan saksi berhenti di SMA Karangnongko Klaten dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto memasang 2 (dua) paket bijian (satu graman) disatu titik didepan Cor kanan jalan, kemudian saksi naik lagi dan memasang 1 (satu) paket bijian (satu graman) dialamat ?1F SPBU KEUTARA IKUTI JALAN SAMPAI TIKUNGAN KEDUA LURUS ARAH KOLAM RENANG, SETELAH KOLAM RENANG TIANG BETON KEDUA KANAN JALAN DEBOK MEPET BELAKANG TIANG TERSEBUT? kemudian difoto dikirim kepada Terdakwa, kemudian saksi naik lagi dan memasang 1 (satu) paket bijian (satu graman) dialamat ?1F SPBU KEUTARA IKUTI JALAN SAMPAI TIKUNGAN KEEMPAT GAPURA KESATU KIRI JALAN DEBOK DIBELAKANG GAPURA TERSEBUT? kemudian difoto dan dikirim kepada Terdakwa, setelah itu saksi istirahat diangkringan setelah itu saksi mengecek 2 (dua) paket sabu yang dipasang dibelakang SMA Karangnongko dobel maka 2 (dua) paket bijian (satu graman) diambil dan dipindahkan ke alamat ?2F PASAR NGUPIT KEUTARA IKUTI JALAN SAMPAI JALAN LETER S SETELAH TIKUNGAN KEDUA POHON KE SATU KIRI JALAN, DEBOK DIBELAKANG POHON TERSEBUT? kemudian difoto dan dikirim kepada terdakwa kemudian saksi pulang kerumahnya di Dk Sipung Ds Bulan Kec Wonosari Klaten dan saksi mengambil sisa sabu yang belum saksi pecah dan membuat lagi 3 (tiga) paket bijian (satu graman) dan 1 (satu) paket setengahan gram dan dililit potongan lakban warna ungu atas suruhan Terdakwa untuk diserahkan kepada Sdr ALEX (DPO) dan sesampainya di Kec Polanharjo menuju kerumah ALEX untuk menyerahkan 3 (tiga) paket bijian dan 1 (satu) paket setengah graman, dan waktu itu saksi Gilang Ramadlan Wijayanto dikasih upah sebesar Rp 150.000 (seratus ribu rupiah) oleh ALEX, setelah itu saksi menuju ketitik alamat peletakan sabu yang dikirim oleh Terdakwa di alamat ?PAKETAN JANTI ARAH TEGALGONDO. PER4AN SMP POLANHARJO KE KNN. 200M PER4AN KANDANG AYAM LH DLM BGKS ROKO SAMSU TERTANAM DIBAWAH TIANG LISTRIK KE 3 KIRI JLN. SETELAH PER4AN.DITANDAI BATU BATA?, kemudian saksi berangkat menuju ke alamat yang dimaksud dan sesampainya di tempat tujuan ditangkap oleh saksi BUDI SETYAWAN dan saksi DANANG PRABOWO yang pada saat itu telah membuntuti saksi Gilang Ramadlan Wijayanto lalu, saksi DANANG PRABOWO langsung menyita HP kemudian saksi BUDI SETYAWAN dan saksi DANANG PRABOWO melakukan penggeledahan badan saksi Gilang Ramadlan Wijayanto, dan didalam dompet ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dan saksi BUDI SETYAWAN dan saksi DANANG PRABOWO menggeledah sepeda motor saksi Gilang Ramadlan Wijayanto dan menemukan 2 (dua) buah debok (potongan pelepah daun pisang) didasbor sepeda motornya dan setelah dibuka ternyata berisi 2 (dua) paket sabu, setelah itu saksi BUDI SETYAWAN dan saksi DANANG PRABOWO menggeledah Jok sepeda motor dan menemukan plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip besar berisi serbuk kritsal warna putih dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam serta plastik klip kosong, kemudian saksi BUDI SETYAWAN menyuruh saksi Gilang Ramadlan Wijayanto mengambil sabu dibawah tiang listrik warna hitam yang di simpan di dalam bekas bungkus rokok jisamsu yang tertindih batu setelah dibuka didalamnya terdapat 3 (tiga) potongan lakban warna coklat dan 1 (satu) potongan lakban warna hitam - Bahwa saksi diberi upah per 5 gram sebesar Rp. 500.000,- dan 30.000,- per titik peletakan sabu.- Bahwa saksi baru sekali ini melaksanakan perintah Anang mengambil dan memecah sabu-sabu karena saksi tidak memilik pekerjaan tetap dan membutuhkan uang ;- Bahwa saksi kenal dengan Anang baru 1 tahunan ;- Bahwa saksi mengambil sabu di Muntilan adalah yang pertama sebelumnya tidak pernah ;- Bahwa saksi memecah sabu menggunakan timbangan ;- Bahwa timbangan dan plastic klip yang menyiapkan adalah saksi sendiri yang didibeli sebelum mengambil sabu di Muntilan ; - Bahwa saksi belum mendapat upah dari Anang namun saksi sudah menikmati sabu yang berasal dari mencubit sabu-sabu yang dipecah oleh saksi ;- Bahwa saksi tidak cerita kepada Anang telah mencubit sabu yang dipecah ;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.4. ARIF CATUR PRATAMA Als. CATUR Bin MUHAMMAD ZAINUDDIN- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa - Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 malam hari, saksi menghubungi ANANG WIJAYANTO als PAIMO Bin NGATMAN HARJO WINARSO PAIMO (Alm) dengan cara mengirim pesan melalui Whasshap untuk menanyakan apakah memiliki sabu ? - Bahwa sekira jam 02.15 terdakwa ANANG WIJAYANTO als PAIMO Bin NGATMAN HARJO WINARSO PAIMO (Alm) membalas WA saksi dengan mengirimkan alamat pengambilan, selanjutnya saksi bersama DENY DESVIYANTO Als DENY CEKETHER Bin PARYADI berboncengan sepeda motor tapi dijalan ditangkap Polisi dari Polres Klaten ;- Bahwa saksi membeli sabu dari Anang alias Paimo sebanyak 3 kali ; untuk pemesanan yang pertama dan yang kedua masing-masing seharga Rp. 1.000.0000,- sudah dibayar lunas dengan cara transfer BRI Link ;- Bahwa saksi lupa nomor rekeningnya karena dua kali transfer nomor yang diberikan berbeda-beda ;- Bahwa system pembelian sabu dari terdakwa sabu diberikan dahulu baru uang dibayar melalui transfer ;- Bahwa titik lokasi pengambilan sabu diberitahukan melalui WA ;- Bahwa saksi tidak pesan sabu ke orang lain selain terdakwa ;- Bahwa saksi tahu terdakwa sedang menjalani hukuman di Lapas Klaten - Bahwa di HP saksi nomor kontak terdakwa diberi nama Paimo Gosong ; Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;5. AMBAR TRIYANTO Als AMBAR BIN SUDASRI (Alm) - Bahwa saksi kenal dengan terdakwa masih ada hubungan keluarga ;- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekitar jam 14.00 wib terdakwa mengirim pesan via WA menawarkan sabu kepadanya ;- Bahwa selanjutnya terdakwa mengirim alamat lokasi peletakan sabu dan saksi naik sepeda motor menuju ke Dk/Ds Mipitan Kec Karangnongko Klaten sesuai alamat yang diberikan ;- Bahwa dialamat peletakan sabu saksi menemukan 1 (satu) buah potongan debok atau pelepah pisang kemudian diambil dan dibawa pulang ;- Bahwa setelah sampai dirumah putungan debok dibuka isinya sabu dan saksi menghisab sabu tersebut dan sisanya dibungkus dalam plastik klip kembali dan menyimpan dalam ujung bolam dan saksi tanam dibawah pohon talok di dk Sedran ds Karangnongko Kec Karangnongko Kab Klaten ;- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekitar jam 06.00 Wib t saksi Ambar Triyanto ditangkap Polisi dari Polres Klaten barang bukti sabu ditemukan sesampainya di Polres Klaten sabu tersebut ditimbang dengan saksi saksikan beratnya 0,32 gram ditimbang beserta pembungkusnya ;- Bahwa saksi tidak membeli sabu akan tetapi dikasih terdakwa- Bahwa saksi sering memberi uang kepada istri terdakwa selama terdakwa dalam penjara Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya ;6.. DONI SISWANTO ALIAS doni Bin WANTO (alm) - Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP penyidik polisi ;- Bahwa saksi ditangkap Polisi dari Polres Klaten pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 di Lapas kelas II Klaten karena telah membantu Anang alias Paimo menerima dan menyimpan sabu ;- Bahwa saksi sebagai Penamping diminta Anang untuk keluar Lapas karena temannya mau datang dan menitipkan barang sambil belanja keperluan bahan material untuk membangun Mushola Lapas Klaten ; - Bahwa saksi tahu barang yang hendak dititipkan tersebut adalah sabu ;- Bahwa saksi diberi uang Rp.100.000,- untuk membeli tembakau Marbrand dan mendapatkan 5 bungkus kemudian yang 2 bungkus diserahkan ke Anang ;- Bahwa saksi belanja barang bahan bangunan di Toko Jangkar pada Hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 ;- Bahwa saksi tidak tahu kapan, dimana dan siapa yang memasukkan bungkus rokok LA disaku kantong celana yang dipakai saat itu, saat kembali ke Lapas bungkus rokok LA dibuka bersama dengan Anang berisi 4 (empat) batang rokok dan 1 (satu) plastic klip berisi serbuk kristal warna putih, selanjutnya atas perintah Anang, saksi mengambil dengan cara menyiru menggunakan kertas bekas rokok kemudian sisanya diserahkan kepada Anang ;- Bahwa selanjutnya sabu disimpan saksi di tumpukan pasir depan Mushola Lapas;- Bahwa setelah ditimbang berat bungkusan beserta sabu yang ditemukan adalah 3,74 gram ; - Bahwa alasan saksi konsumsi sabu-sabu karena mendapatkan secara gratis dari Anang ;- Bahwa saat ini saksi sedang menjalani hukuman di Lapas kelas II Klaten karena kasus Pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 10 tahun penjara kurang 1 minggu sudah mau keluar selesai menjalani hukuman ;Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya ; Menimbang bahwa atas kesempatan yang diberikan terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan saksi ; Menimbang bahwa telah didengar pula keterangan terdakwa dipersidangan sebagai berikut :- Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya dalam BAP ;- Bahwa saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II Klaten karena kasus Narkoba dengan hukuman 7 tahun penjara ;- Bahwa terdakwa ditangkap petugas dari Polres Klaten pada tanggal 28 Januari 2021 sekitar jam 21.00 Wib di Lapas karena terdakwa mengoperasikan peredaran sabu dari dalam Lapas kelas II Klaten dengan menggunakan HP ;- Bahwa cara mengedarkan sabu, terdakwa menghubungi orang-orang diluar Lapas yang dulu pernah kontak dengan terdakwa kemudian ditawari sabu dan mereka mau lalu terdakwa menghubungi Gilang untuk meletakkan sabu ; - Bahwa setiap orang yang pesan sabu melalui terdakwa kemudian terdakwa akan menghubungi Gilang ;- Bahwa pada awalnya, pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekitar jam 06.30 wib terdakwa di kamar 16 Blok A Lapas Klaten klas IIB Klaten menelpon saksi GILANG RAMADLAN WIJAYANTO (berkas perkara terpisah) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto paham disuruh mengambil sabu seberat kurang lebih 50 gram seharga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) di Kec Muntilan Kab Magelang di dekat terminal 1 Kec Muntilan Magelang setelah berhasil diambil saksi Gilang Ramadlan Wijayanto langsung pulang kerumahnya di Dk Sipung Ds Bulan Kec Wonosari Klaten ;- Bahwa terdakwa menyuruh Gilang untuk mengambil sabu di Muntilan awalnya saksi pesan di Sop hanya 5 gram tapi diberi 50 gram ;- Bahwa SOP adalah teman lama terdakwa yang berada di luar Lapas ;- Bahwa terdakwa sudah membayar DP sabu sebesar Rp. 3.000.000,- uang tersebut pinjaman dari Alex ;- Bahwa terdakwa menyuruh Gilang untuk mengambil dan mentransfer uang dari Alex setelah uang ditransfer saksi menghubungi SOP dan SOP menyampaikan ?kirim 50 gram sabu biar nanti tidak bolak balik ?- Bahwa terdakwa mau menerima sabu seberat 50 gram karena SOP janji ?kalau nanti lama menjualnya saya bantu?- Bahwa terdakwa menyuruh Gilang karena ia perlu pekerjaan ;- Bahwa sebelum mengambil sabu di Muntilan terdakwa telah memberikan uang kepada Gilang Rp.200.000,-- Bahwa setelah sabu yang 50 gram ada ditangan Gilang lalu terdakwa memerintahkan untuk memecahnya dengan berat bervariasi 5 gram, 1 gram dan 0,5 gram dipecah atau dibuat menjadi paket bijian (satu gram) sebanyak 15 (lima belas) paket dan paket setengahan (setengah gram) sebanyak 15 (lima belas) paket, 14 (empat belas) paket terdiri 5 (lima) paket bijian (satu gram), 9 (sembilan) paket setengah gram, 15 (lima belas) paket campuran ;- Bahwa Gilang Ramadlan yang menaruh ke titik peletakan sabu atas perintah terdakwa sekitar 18 titik ; - Bahwa terdakwa menyuruh saksi Gilang Ramadlan Wijayanto, serta Doni siswanto sebagai kaki tangan terdakwa untuk mengambil atau meletakan sabu sedangkan yang membeli sabu kepada terdakwa selain Alek antara lain adalah: ? Arif catur pratama sebanyak 3 kali yaitu :Yang I pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira jam 22.00 WIB kurang lebih 1 jam pesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bijian atau 1 (satu) Gram dibayar dengan cara transfer melalui BRI link sebesar Rp800.000,-Yang II pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira jam 16.00 WIB sebanyak 1 (satu) bijian atau 1 (satu) Gram pengambilan dikirim ke WA juga di Daerah Dk/Ds. Mimpitan, Kec. Karangnongko, Kab. Klaten dibayar dengan cara transfer melalui BRI link sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), ? Dika 1 gram disekitar RSI (belum tertangkap) ;? Krupuk mengambil 2 gram (belum tertangkap) keduanya belum bayar ;? Ambar Triyanto dikasih terdakwa - Bahwa terdakwa menjanjikan saksi gilang Ramadlan Wijayanto dengan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap kantong 5 (lima) gram sabu atau 50 pergram atau setengah gram- Bahwa setelah sabu di pecah terdakwa menyuruh Gilang meletakkan sabu sesuai pesanan orang yang membeli sedangkan titik penempatan sabu Gilang yang menentukan ;- Bahwa Gilang sudah memasang sabu di 18 titik atas perintah terdakwa ;- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 terdakwa memerintahkan kepada Gilang untuk memasang/mengirim sabu untuk terdakwa di Lapas kelas II Klaten ;- Bahwa yang mengantar sabu ke Lapas adalah Bombon awalnya terdakwa menyuruh Gilang namun Gilang tidak berani ;- Bahwa sabu dari Bombon bisa sampai ke tangan saksi Doni awalnya terdakwa menanyakan kepada Doni ?keluar berani tidak ?? lalu ia menjawab ? lha ngopo ?? terdakwa menjawab ? ada temanku yang akan datang dan mau menitipkan barang, saksi menanyakan ? Nitip opo ?? lalu terdakwa menjawab ? nitip sabu? - Bahwa sabu tersebut ada didalam saku celana Doni ;- Bahwa setelah sampai didalam Lapas Doni dan terdakwa membuka bungkus rokok LA isinya 4 batang rokok dan bungkus plastic yang berisi sabu kemudian terdakwa memberikan kepada Doni, selanjutnya terdakwa dan Doni telah menikmati sabu didalam Lapas ;- Bahwa terdakwa mendapat upah dari SOP Rp. 50.000,- per gramnya ;- Bahwa terdakwa kenal Gilang karena pernah sama-sama kerja di Proyek;- Bahwa antara Gilang dan SOP mereka tidak saling kenal ;- Bahwa BomBon tinggal satu kampong dengan terdakwa ;- Bahwa saat mengambil sabu di Muntilan Gilang mendapat upah dari terdakwa Rp. 200.000,- dan per satu titik peletakan mendapat upah Rp. 30.000,-- Bahwa Bombon tidak mendapatkan upah dari terdakwa ;- Bahwa alasan terdakwa menjual sabu dari dalam Lapas karena saksi memiliki 3 (tiga) orang anak dan tidak enak untuk minta kiriman dari rumah ; - Bahwa Terdakwa memberikan sabu kepada saksi Ambar Triyanto karena ia sering memberi uang kepada keluarganya ; Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut : - 9 (sembilan) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya masing-masing 24,28 gram, 0,48 gram, 0,44 gram, 0,52 gram, 0,52 gram, 0,52 gram, 0,98 gram, 0,98 gram, dan 1,00 gram ditimbang beserta pembungkusnya ;- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran 4x6 dan ukuran 3x5 ;- 2 (dua) buah potongan debok (pelepah pisang), potongan isolasi warna hitam dan potongan tisu warna putih,- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, potongan plastik warna ungu, potongan isolasi warna hitam, potongan tisu warna putih dan plastik klip besar ;- 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Dji SAM SOE warna kuning, potongan lakban warna coklat, potongan isolasi warna hitam, dan potongan tisu warna putih ;- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru berikut simcardnya, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah No Pol AD-2348-OS beserta STNK atas nama PIPIT KURNIAWAN alamat dawungwetan 02/15 danukusuman Serengan Surakarta.- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 3,74 gram ditimbang beserta pembungkusnya, ;- 1 (satu) buah plastik bening bekas bungkus rokok.- 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya masing-masing 0,52 gramdan 0,52 gram ditimbang beserta pembungkusnya ;- 2 (satu) buah potongan isolasi bening dan potongan tisu warna putih ;- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna merah berikut simcardnya - 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0,90 gram dan 0,36 gram ditimbang beserta pembungkusnya ;- 1 (satu) bekas bungkus kartu domino merk ABC EXPO warna kuning ;- 1 (satu) bungkus plastik klip merk KP ukuran 6x4,1 (satu) Buah HP merk INFINIX warna hitam beserta simcardnya.- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya 0,32 gram ditimbang beserta pembungkusnya ;- 1 (satu) bekas tutup bolam lampu, potongan isolasi kertas, potongan tisu warna putih ;- potongan isolasi warna hitam 1 (satu) Buah handphone merk Samsung warna putih gold berikut simcardnyaMenimbang bahwa telah memperhatikan :- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 290/NNF/2021 tanggal 29 januari 2021, terhadap barang bukti no BB-657/2021/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 0,62411 gram positif mengandung metamfetamina yang mana metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 289/NNF/2021 tanggal 5 Februari 2021, terhadap barang bukti no BB-656/2021/NNF berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 27,30295 gram positif mengandung metamfetamina yang mana metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 293/NNF/2021 tanggal 5 Februari 2021, terhadap barang bukti no BB-660/2021/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 3,53519 gram positif mengandung metamfetamina yang mana metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa terdakwa ditangkap saksi Iwan Purnomo dan Budi Setyawan serta Tim Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Klaten pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 21.00 Wib di Lapas karena terdakwa mengoperasikan peredaran sabu dari dalam Lapas kelas II Klaten dengan menggunakan HP ;- Bahwa cara mengedarkan sabu, terdakwa menghubungi orang-orang diluar Lapas yang dulu pernah kontak dengan terdakwa kemudian ditawari sabu dan mereka mau lalu terdakwa menghubungi Gilang untuk meletakkan sabu ; - Bahwa setiap orang yang pesan sabu melalui terdakwa kemudian terdakwa akan menghubungi Gilang ;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekitar jam 06.30 wib terdakwa di kamar 16 Blok A Lapas Klaten klas IIB Klaten menelpon saksi GILANG RAMADLAN WIJAYANTO (berkas perkara terpisah) dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto paham disuruh mengambil sabu seberat kurang lebih 50 gram seharga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) di Kec Muntilan Kab Magelang di dekat terminal 1 Kec Muntilan Magelang kemudian dibawa pulang kerumahnya di Dk Sipung Ds Bulan Kec Wonosari Klaten ;- Bahwa Sabu sebanyak 50 gram tersebut dipesan terdakwa dari Sop awal mulanya hanya pesan 5 gram tapi diberi 50 gram dan SOP janji akan membantu menjualkan ;- Bahwa terdakwa sudah membayar DP sabu sebesar Rp. 3.000.000,- uang tersebut pinjaman dari Alex ;- Bahwa setelah sabu yang 50 gram ada ditangan Gilang lalu terdakwa memerintahkan Gilang untuk memecahnya dengan berat bervariasi 5 gram, 1 gram dan 0,5 gram ;- Bahwa selanjutnya saksi Gilang Ramadlan Wijayanto membuat paket 1 (satu) gram dan 0,5 gram dalam plastik klip ukuran 20 (dua puluhan) , 15 (lima belas) paket/plastik klip isi 1 (satu) gram dibungkus dengan potongan lakban warna coklat dan 15 (lima belas) paket/plastik klip isi 0,5 gram dibungkus potongan lakban bening dan lakban hitam ;- Bahwa Gilang ramadlan yang menaruh ke titik peletakan sabu atas perintah terdakwa sekitar 18 titik ; - Bahwa terdakwa menyuruh saksi Gilang Ramadlan wijayanto, untuk mengambil atau meletakan sabu dijual kepada ? Arif catur pratama sebanyak 2 kali dengan harga masing-masing Rp. 1.000.000 dibayar dengan cara transfer ? Dika 1 gram disekitar RSI (belum tertangkap) ;? Krupuk mengambil 2 gram (belum tertangkap) keduanya belum bayar ;? Ambar Triyanto dikasih terdakwa ;? Alex- Bahwa terdakwa menjanjikan saksi gilang Ramadlan Wijayanto dengan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap kantong 5 (lima) gram sabu atau 50 .000 pergram atau setengah gram- Bahwa Gilang sudah memasang sabu di 18 titik atas perintah terdakwa ;- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 terdakwa memerintahkan kepada Gilang untuk memasang/mengirim sabu untuk terdakwa di Lapas kelas II Klaten ;- Bahwa yang mengantar sabu ke saksi Doni Siswanto adalah Bombon awalnya terdakwa menyuruh Gilang namun Gilang tidak berani ;- Bahwa sabu tersebut dimasukkan ke dalam saku celana Doni saat Doni belanja Bahan Bangunan di Toko Jangkar ;- Bahwa setelah sampai didalam Lapas Doni dan terdakwa membuka bungkus rokok LA isinya 4 batang rokok dan bungkus plastic yang berisi sabu kemudian terdakwa memberikan kepada Doni, selanjutnya terdakwa dan Doni telah menikmati sabu didalam Lapas ;- Bahwa terdakwa mendapat upah dari SOP Rp. 50.000,- per gramnya ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternativ yaitu pertama pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) jo pasal 144 UU RI No. 35 Tahun 2009 atau kedua pasal 112 Ayat (1) Undang Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ;Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan majelis hakim akan memilih salah satu dakwaan KESATU yakni melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 144 Undang Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika :1. Setiap orang ;2. Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;3. Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika ;4. Dalam jangka waktu 3 tahun telah melakukan tindak pidana Narkotika ; Ad. 1 Setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Setiap Orang? adalah menunjuk kepada subjek atau pelaku tindak pidana yaitu orang perorang (manusia) atau badan hukum selaku subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur yang didakwakan, maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas segala tindakannya, karena kemampuan bertanggung jawab melekat erat kepada subyek hukum sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) sehingga manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggungjawab kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan, diketahui Terdakwa ANANG WIJAYANTO ALS PAIMO BIN NGATIMAN HARJO WINARSO (ALM) telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, No.Reg.Perkara : PDM- 22/Klten/EnZ.2/04.2021 tertanggal 30 April 2021 dan hal ini telah didukung oleh keterangan saksi-saksi dipersidangan sehingga Majelis Hakim berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat Error in Persona atau kekeliruan dalam mengadili orang, dimana yang dimaksud unsur ?Setiap orang? dalam hal ini adalah Terdakwa sebagai orang perorang yang sehat jasmani dan rohani yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ?Setiap orang? ini telah terpenuhi ;Ad. 2. Tanpa hak dan Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gramMenimbang, bahwa yang dimaksud ?Narkotika? dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana Lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang bahwa dalam Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 pengertian umum dari ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum? adalah jika pelaku menyalahgunakan atau memproduksi atau mengedarkan atau membawa atau memiliki dan atau sebagainya yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Undang-undang Narkotika maka pelaku sudah dianggap sengaja melanggar pasal-pasal dalam UU Narkotika ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur beberapa hal sebagai berikut :Pasal 7 ? Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi ? Pasal 8 ayat (2) ? Bahwa yang berhak atas Narkotika Golongan I adalah mereka yang menggunakannya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ?Pasal 13 dan Pasal 14 ? Yang diberi kewenangan untuk menggunakan, menanam, mengedarkan, menyimpan narkotika adalah lembaga pendidikan dan penelitian yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta, pedagang besar farmasi, lembaga dan aparat kesehatan yang mendapat ijin dari Menteri Kesehatan ?; Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekitar jam 06.30 wib terdakwa telah menelpon saksi GILANG RAMADLAN WIJAYANTO (berkas perkara terpisah) untuk mengambil sabu seberat kurang lebih 50 gram seharga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) di Kec Muntilan Kab Magelang di dekat terminal 1 Kec Muntilan Magelang, sabu tersebut terdakwa mendapatkannya dari SOP baru dibayar DP Rp. 3.000.000,- uang pinjaman dari Alex, selanjutnya atas perintah terdakwa Gilang memecah dengan berat bervariasi membuat paket 1 (satu) gram dan 0,5 gram dalam plastik klip ukuran 20 (dua puluhan) , 15 (lima belas) paket/plastik klip isi 1 (satu) gram dibungkus dengan potongan lakban warna coklat dan 15 (lima belas) paket/plastik klip isi 0,5 gram dibungkus potongan lakban bening dan lakban hitam untuk diperjual belikan dengan cara terdakwa menghubungi melalui telpon kepada orang-orang yang dikenalkannya untuk menawarkan sabu ;Menimbang bahwa telah diperoleh fakta terdakwa menyuruh saksi Gilang Ramadlan Wijayanto, serta Doni siswanto sebagai kaki tangan terdakwa untuk mengambil atau meletakan sabu sedangkan yang membeli sabu kepada terdakwa antara Alek, Arif Catur Pratama sebanyak 3 kali yaitu Yang I pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira jam 22.00 WIB kurang lebih 1 jam pesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bijian atau 1 (satu) Gram dibayar dengan cara transfer melalui BRI link sebesar Rp.800.000,- yang II pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira jam 16.00 WIB sebanyak 1 (satu) bijian atau 1 (satu) Gram pengambilan dikirim ke WA juga di Daerah Dk/Ds. Mimpitan, Kec. Karangnongko, Kab. Klaten dibayar dengan cara transfer melalui BRI link sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Dika 1 gram disekitar RSI (belum tertangkap), Krupuk mengambil 2 gram (belum tertangkap) keduanya belum bayar, Ambar Triyanto dikasih terdakwa ; Menimbang bahwa telah diperoleh fakta terdakwa menjanjikan saksi Gilang Ramadlan Wijayanto dengan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap kantong 5 (lima) gram sabu atau Rp.50.000 pergram atau setengah gram, Gilang sudah memasang sabu di 18 titik atas perintah terdakwa sesuai pesanan orang yang membeli sedangkan titik penempatan sabu Gilang yang menentukan ; Menimbang bahwa terdakwa bukanlah orang yang memiliki izin atau orang yang memiliki kewenangan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi dan terdakwa juga bukan termasuk golongan mereka yang menggunakannya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, namun terdakwa telah memperdagangkan untuk keuntungan pribadi dengan demikian unsur ke 2 Tanpa Hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram telah terpenuhi ;Ad.3 Unsur Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur sebagaimana tersebut diatas, dalam melaksanakan aksinya terdakwa telah bekerja sama dengan saksi Gilang Ramadlan Wijayanto als Gilang Bin Wijiyanto selaku kaki tangan terdakwa yang bertugas mengambil sabu pesan dari SOB sebanyak 50 gram di Muntilan dan selanjutnya saksi Gilang telah memecah sabu tersebut menjadi paket 5 gram, 1 gram dan 0,5 gram kemudian berdasarkan perintah dari terdakwa saksi Gilang Ramadlan Wijayanto melalui WA telah memasang paket sabu sesuai di 18 titik sesuai dengan arahan terdakwa, saksi Gilang juga telah melaksanakan perintah Anang untuk meminjam uang Rp. 3.000.000,- untuk membayar DP sabu seberat 50 gram dengan harga Rp. 45.000.000,- selanjutnya saksi Gilang Ramadlan Wijayanto dijanjikan upah untuk pengambilan sabu di Muntilan Rp. 500.000,0 (lim aratus ribu rupiah) dan peletakan sabu di tiap titik Gilang Ramadhan dijanjikan mendapat upah Rp.50.000,- per titik, sedangkan saksi Doni Siswanto telah membantu dan bekerja sama untuk menerima titipan sabu dari saksi Gilang Ramadlon Wijaya dan Bombon atas pesanan Sabu kepada terdakwa yang berada di Lapas Kelas II Klaten ; Menimbang bahwa berdasarkan fakta dan perimbangan tersebut diatas unsur ke -3 Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika telah terpenuhi ;Ad.4 Dalam jangka waktu 3 tahun telah melakukan tindak pidana Narkotika ; Menimbang bahwa telah diperoleh fakta dipersidangan bahwa saat menjalani proses persidangan perkara in casu terdakwa berstatus Napi berada dalam tahanan di Lapas kelas II klaten karena pada tahun 2017 telah dihukum dalam perkara Narkotika dijatuhi putusan selama 7 tahun dan denda satu juta rupiah subsider 2 bulan kurungan sehingga belum ada waktu 3 tahun terdakwa telah mengulangi lagi perbuatan yang serupa, oleh karena itu unsur ke 4 ini telah terpenuhi pula ; Menimbang bahwa oleh karena ke semua unsur dakwaan Pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Jo Pasal 144 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti ;Menimbang bahwa sebagaimana maksud pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap pelaku selain dipidana penjara dikenakan juga pidana denda maka besarnya pidana denda yang akan dijatuhkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang Terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;Menimbang bahwa dalam pembelaannya terdakwa maupun Penasehat Hukumnya pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;Hal-hal yang memberatkan :- Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan peredaran narkotika yang merusak mental generasi muda ;- Terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama ;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;- Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;- Terdakwa tulang punggung keluarga ;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: ? 9 (sembilan) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya masing-masing 24,28 gram, 0,48 gram, 0,44 gram, 0,52 gram, 0,52 gram, 0,52 gram, 0,98 gram, 0,98 gram, dan 1,00 gram ditimbang beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran 4x6 dan ukuran 3x5, 2 (dua) buah potongan debok (pelepah pisang), potongan isolasi warna hitam dan potongan tisu warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, potongan plastik warna ungu, potongan isolasi warna hitam, potongan tisu warna putih dan plastik klip besar, 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Dji SAM SOE warna kuning, potongan lakban warna coklat, potongan isolasi warna hitam, dan potongan tisu warna putih, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru berikut simcardnya, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah No Pol AD-2348-OS beserta STNK atas nama PIPIT KURNIAWAN alamat dawungwetan 02/15 danukusuman Serengan Surakarta digunakan dalam perkara Saksi GILANG RAMADLAN WIJAYANTO als. GILANG bin WIJIYANTO.? 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 3,74 gram ditimbang beserta pembungkusnya, dan 1 (satu) buah plastik bening bekas bungkus rokok digunakan dalam perkara DONI SISWANTO? 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0,90 gram dan 0,36 gram ditimbang beserta pembungkusnya, 1 (satu) bekas bungkus kartu domino merk ABC EXPO warna kuning, 1 (satu) bungkus plastik klip merk KP ukuran 6x4,1 (satu) Buah HP merk INFINIX warna hitam beserta simcardnya digunakan dalam perkara ARIF CATUR PRATAMA ? 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya 0,32 gram ditimbang beserta pembungkusnya, dan 1 (satu) bekas tutup bolam lampu, potongan isolasi kertas, potongan tisu warna putih, dan potongan isolasi warna hitam, 1 (satu) Buah handphone merk Samsung warna putih gold berikut simcardnya digunakan dalam perkara AMBAR TRIYANTO als. AMBAR bin SUDASRI ? 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya masing-masing 0,52 gramdan 0,52 gram ditimbang beserta pembungkusnya, 2 (satu) buah potongan isolasi bening dan potongan tisu warna putih dan 1 (satu) buah HP merk OPPO berikut simcardnya barang bukti tersebut dipakai untuk melakukan kejahatan untuk itu dimusnahkan ; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) jo pasal 144Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ANANG WIJAYANTO ALS PAIMO BIN NGATIMAN HARJO WINARSO (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) jika denda tersebut tidak dibayar maka ditambah pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menyatakan barang bukti berupa:? 9 (sembilan) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya masing-masing 24,28 gram, 0,48 gram, 0,44 gram, 0,52 gram, 0,52 gram, 0,52 gram, 0,98 gram, 0,98 gram, dan 1,00 gram ditimbang beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran 4x6 dan ukuran 3x5, 2 (dua) buah potongan debok (pelepah pisang), potongan isolasi warna hitam dan potongan tisu warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, potongan plastik warna ungu, potongan isolasi warna hitam, potongan tisu warna putih dan plastik klip besar, 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Dji SAM SOE warna kuning, potongan lakban warna coklat, potongan isolasi warna hitam, dan potongan tisu warna putih, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru berikut simcardnya, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah No Pol AD-2348-OS beserta STNK atas nama PIPIT KURNIAWAN alamat dawungwetan 02/15 danukusuman Serengan Surakarta digunakan dalam perkara Saksi GILANG RAMADLAN WIJAYANTO als. GILANG bin WIJIYANTO.? 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 3,74 gram ditimbang beserta pembungkusnya, dan 1 (satu) buah plastik bening bekas bungkus rokok digunakan dalam perkara DONI SISWANTO? 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0,90 gram dan 0,36 gram ditimbang beserta pembungkusnya, 1 (satu) bekas bungkus kartu domino merk ABC EXPO warna kuning, 1 (satu) bungkus plastik klip merk KP ukuran 6x4,1 (satu) Buah HP merk INFINIX warna hitam beserta simcardnya digunakan dalam perkara ARIF CATUR PRATAMA ? 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya 0,32 gram ditimbang beserta pembungkusnya, dan 1 (satu) bekas tutup bolam lampu, potongan isolasi kertas, potongan tisu warna putih, dan potongan isolasi warna hitam, 1 (satu) Buah handphone merk Samsung warna putih gold berikut simcardnya digunakan dalam perkara AMBAR TRIYANTO als. AMBAR bin SUDASRI ? 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya masing-masing 0,52 gramdan 0,52 gram ditimbang beserta pembungkusnya, 2 (satu) buah potongan isolasi bening dan potongan tisu warna putih dan 1 (satu) buah HP merk OPPO berikut simcardnya dirampas untuk dimusnahkan 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Klaten pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2021 oleh kami Tuty Budhi Utami, SH.MH sebagai Hakim Ketua dan Rudi Ananta Wijaya, SH. MHLi, dan Andri Wahyudi, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 dalam persidangan yang terbuka untuk umum melalui sidang teleconference oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu Sigid Indarto, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Siwi Prasetyani, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten serta Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya . Hakim Anggota, Hakim Ketua,Rudi Ananta Wijaya, SH.MHLi Tuty Budhi Utami, SH.MH Hakim Anggota, Andri Wahyudi, SH. Panitera Pengganti,Sigid Indarto, SH. |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2021/PN Kln
Statistik1009