- Menyatakan Terdakwa ANDIK MUHRIYANTO BIN MUHTADOR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "Bersama ? sama dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa memiliki izin "
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDIK MUHRIYANTO BIN MUHTADOR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik kecil berisi obat tablet warna putih berlogo ?Y? sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir.
- 1 (satu) Plastik kecil berisi obar tablet warna putih berlogo ?Y? sebanyak 30 (tiga puluh) butir.
- 2 (dua) paket plastik klip kecil berisi obat tablet warna kuning berlogo ?mf? @ 10 (sepuluh) butir yang di masukkan kedalam bungkus rokok Gudang Garam Surya.
- 1 (satu) kaleng bekas suplemen makanan Merk CDR yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik kecil yang berisi 5 (lima) butir obat tablet warna kuning berlogo ?DMP? dan alat kontrasepsi kondom merk SUTRA.
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk BLOODS.
- 1 (satu) Hand Phone Merk LENOVO warna Gold dengan nomor sim card 088221154308.
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk LENOVO warna hitam dengan nomor sim card 085600051751.
- Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda REVO warna merah Nopol yang terpasang K-5393-QP, Nosin : MH1JFZ111HK862555, Nosin : JFZ1E 1874612, Berikut kunci kontak ;
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol yang terpasang K-3800-YKH, Noka : MH1HB662148K463176, Nosin : HB62E-1460346, Berikut Kunci Kontak.
Putusan PN PURWODADI Nomor 145/Pid.Sus/2020/PN Pwd |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2020/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu, Br Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulistiyoningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama TRI ARDI KURNIAWAN 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.Sus/2020/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 145/Pid.Sus/2020/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.Sus/2020/PN Pwd
Statistik193