- Menyatakan Terdakwa FALENTINUS WAE Alias FALENS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) bilah bambu yang sudah dalam keadaan kering dan terbelah menjadi 2 (dua) bilah, panjang sekitar 1,15 (satu koma lima belas) meter, lebar sekitar 5 (lima) centi meter.
- 1 (satu) bilah pisau tanpa sarung, panjang keseluruhan sekitar 33 (tiga puluh tiga) centi meter, gagang terbuat dari bahan plastik berwarna hitam dengan panjang sekitar 13 (tiga belas) centi meter, isi pisau terbuat dari bahan stainless panjang sekitar 20 (dua puluh) centi meter.
- 1 (satu) bilah parang tanpa sarung dengan panjang keseluruhan 45 (empat puluh lima) centi meter, panjang gagang parang 17 (tujuh belas) centi meter terbuat dari bahan kayu berwarna cokelat, panjang isi parang 28 (dua puluh delapan) centi meter, lebar isi parang 4,5 (empat koma lima) centi meter terbuat dari bahan besi berwarna silver.
Putusan PN BAJAWA Nomor 10/Pid.B/2020/PN Bjw |
|
Nomor | 10/Pid.B/2020/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herbert Harefa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Muliartha, Br Hakim Anggota Fransiskus Xaverius Lae |
Panitera | Panitera Pengganti Markus Meko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.B/2020/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 10/Pid.B/2020/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2020/PN Bjw
Statistik9715