- Menyatakan Terdakwa RIRIS ISTRIYANI binti RADIYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Yang Dilakukan Secara Berlanjut? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIRIS ISTRIYANI binti RADIYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) tempat perhiasan berbentuk hati ukuran besar berwarna merah;
- 1 ( satu ) tempat perhiasan berbentuk hati ukuran kecil berwarna merah;
- 1 ( satu ) tempat perhiasan berbentuk bundar warna merah bertuliskan Toko Emas Ibu Kota;
- 1 ( satu ) buah cincin berwarna emas dan silver terbuat dari logam emas ( emas imitasi ) bermata satu;
- 1 (satu) kalung berwarna emas terbuat dari logam (emas imitasi);
- 10 ( sepuluh ) lembar bukti pembelian emas dari toko emas ibukota;
- 1 ( satu ) lembar bukti pembelian emas dari toko emas gajah;
- 1 ( satu ) lembar bukti pembelian emas tertulis al Firdaus Jewellery;
- 1 ( satu ) lembar bukti pembelian emas tertulis Treasures Dubay Gold and Jewellery;
- 1 ( satu ) buah cincin emas berbentuk bunga;
- 1 ( satu ) unit SPM Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor berikut STNK nya atas nama Radiyo alamat Dsn. Brangkal Rt. 5 Rw. 7 Desa Karanganyar Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan serta kunci kontaknya;
- 2 ( dua ) lembar bukti setoran langsung pembelian sepeda motor Honda Beat di adira Finance Purwodadi;
- 1 ( satu ) unit Handphone merk Redmi warna hitam;
Putusan PN PURWODADI Nomor 98/Pid.B/2020/PN Pwd |
|
Nomor | 98/Pid.B/2020/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silviany S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Novarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Evi Wijayanti binti Hawik Suryowirawan. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.B/2020/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 98/Pid.B/2020/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/2020/PN Pwd
Statistik559