Putusan PA SURABAYA Nomor 3248/Pdt.P/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 3248/Pdt.P/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ghofur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mokh. Akhmad, M.hes.br Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sogimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Parliyan alias Palijan alias Paliyan alias Parlijan bin Tamping, yang telah meninggal dunia pada 21 Juli 2002 adalah : 2.1 Tiwi binti Kadir, sebagai Isteri; 2.2 Djendjem binti Parliyan alias Palijan alias Paliyan alias Parlijan, sebagai anak kandung perempuan; 2.3 Partutik binti Parliyan alias Palijan alias Paliyan alias Parlijan, sebagai anak kandung perempuan; 2.4 Rumat bin Parliyan alias Palijan alias Paliyan alias Parlijan, sebagai Anak kandung laki-laki; 2.5 Mislan Fahrudin bin Parliyan alias Palijan alias Paliyan alias Parlijan, Sebagai Anak Kandung laki-laki; 2.6 Sutikno bin Parliyan alias Palijan alias Paliyan alias Parlijan, Sebagai Anak Kandung laki-laki; 2.7 Nuriman bin Parliyan alias Palijan alias Paliyan alias Parlijan, Sebagai Anak Kandung laki-laki; 2.8 Amat Yulianto bin Parliyan alias Palijan alias Paliyan alias Parlijan, Sebagai Anak Kandung laki-laki; 3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Tiwi binti Kadir yang meninggal dunia pada 10 November 2008 adalah : 3.1 Djendjem binti Parliyan alias Palijan alias Paliyan alias Parlijan, sebagai anak kandung perempuan; 3.2 Partutik binti Parliyan alias Palijan alias Paliyan alias Parlijan, sebagai anak kandung perempuan; 3.3 Rumat bin Parliyan alias Palijan alias Paliyan alias Parlijan, sebagai Anak kandung laki-laki; 3.4 Mislan Fahrudin bin Parliyan alias Palijan alias Paliyan alias Parlijan, Sebagai Anak Kandung laki-laki; 3.5 Sutikno bin Parliyan alias Palijan alias Paliyan alias Parlijan, Sebagai Anak Kandung laki-laki; 3.6 Nuriman bin Parliyan alias Palijan alias Paliyan alias Parlijan, Sebagai Anak Kandung laki-laki; 3.7 Amat Yulianto bin Parliyan alias Palijan alias Paliyan alias Parlijan, Sebagai Anak Kandung laki-laki; 4. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Partutik binti Parliyan alias Palijan alias Paliyan alias Parlijan yang meninggal dunia pada 20 Oktober 2010 adalah : 4.1 Kastono bin Salim, sebagai Suami; 4.2 Yuli Istiawanto bin Kastono, sebagai Anak Kandung laki-laki; 5. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Almarhum Djendjem binti Parliyan alias Palijan alias Paliyan alias 5. Parlijan meninggal dunia pada 22 Desember 2010 adalah : 5.1 Endang Nuriati Ningsih binti Sukirno/Sutardjo alias Sukirno, Sebagai Anak Kandung perempuan; 5.2 Yatmi Asih binti Sukirno/Sutardjo alias Sukirno, Sebagai Anak Kandung perempuan; 5.3 Hadi Santoso Lukito bin Sukirno/Sutardjo alias Sukirno, sebagai Anak Kandung laki-laki; 5.4 Joko Susanto bin Sukirno/Sutardjo alias Sukirno, Sebagai Anak Kandung laki-laki; 5.5 Luluk Setiani binti Sukirno/Sutardjo alias Sukirno, Sebagai Anak Kandung perempuan; 6. Menetapkan ahli waris dari almarhum Rumat bin Parliyan alias Palijan alias Paliyan alias Parlijan yang meninggal dunia pada 30 Januari 2020 adalah : 6.1 Fredy Criswandana bin Rumat, Sebagai Anak Kandung laki-laki; 6.2 Bayu Arganata bin Rumat, Sebagai Anak Kandung laki-laki; 6.3 Christi Falyana binti Rumat, Sebagai Anak Kandung perempuan 7. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.265.000,00 (satu juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3248/Pdt.P/2021/PA.Sby
Statistik160