Putusan PN Bintuhan Nomor 45/Pdt.P/2021/PN Bhn |
|
Nomor | 45/Pdt.P/2021/PN Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sarah Deby |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sarah Deby |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Menetapkan bahwa nama ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor ALI-02276 tanggal 28 Mei 2009, ijazah SD Nomor DN-26 Dd 0018913 tanggal 26 Juni 2015, ijazah MTs nomor MTs-13 070001863 tanggal 22 Mei 2018, ijazah MA nomor MA-13 071001271 tanggal 03 Mei 2021 atas nama Siti Walimah yang tertulis nama ayah Rohmat Fauzan adalah orang yang sama dengan nama ayah Rohmadin yang tercatat pada Kartu Keluarga Nomor 1704052102140001 dan yang selanjutnya Pemohon akan menggunakan nama ayah Pemohon sebagaimana tertera dalam Kartu Keluarga Nomor 1704052102140001 yaitu nama ayah Rohmadin; 3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama ibu pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor ALI-02276 tanggal 28 Mei 2009 atas nama Siti Walimah yang sebelumnya tercatat nama ibu Tutik Widia Ningsih menjadi tertulis dan terbaca nama ibu Tuti Widiya Ningsih; 4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan akta kelahiran ini pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur agar diberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor ALI-02276 tanggal 28 Mei 2009 yang dimaksud menurut aturan tentang pencatatan yang berlaku, untuk selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sosnakertrans Kabupaten Lampung Barat sebagai instansi yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran tersebut; 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 45/Pdt.P/2021/PN Bhn
Statistik620