- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan sah jual beli yang dilakukan oleh Para Penggugat dengan Tergugat II selaku penerima kuasa menjual dari Tergugat I pada tahun 1997 seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Lingkungan Bolenglang dahulu Rt. 01 kemudian terjadi perubahan batas menjadi Rt. 003 Rw. 05 Kelurahan Kertasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis No Persil 06, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi I/Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi II/Tergugat Rekonpensi III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.530.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah)
Putusan PN CIAMIS Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Cms |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indra Muharam, Hakim Anggota Andhika Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurdin Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Sebelah Utara : Tanah milik Novi, Sukiman dan selokan; Sebelah Timur : Tanah milik ibu Purwasih; Sebelah Selatan : Jalan Raya Provinsi; Sebelah Barat : Tanah milik Riski Andika / Rumah Makan Mergosari (dahulu milik H. Endang); 4. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik atas tanah dan bangunan yang terletak di Lingkungan Bolenglang dahulu Rt. 01 kemudian terjadi perubahan batas menjadi Rt. 003 Rw. 05 Kelurahan Kertasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis No Persil 06, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah milik Novi, Sukiman dan selokan; Sebelah Timur : Tanah milik ibu Purwasih; Sebelah Selatan : Jalan Raya Provinsi; Sebelah Barat : Tanah milik Riski Andika / Rumah Makan Mergosari (dahulu milik H. Endang); 5. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini; DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2021/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2021/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2021/PN Cms
Statistik875