- MENOLAK EKSEPSI DARI TERBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA SEGALA SURAT-SURAT/DOKUMEN-DOKUMEN YANG TIMBUL, TERBIT DAN ATAU DIMILIKI OLEH PARA PENGGUGAT ATAS TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PARA PENGGUGAT ADALAH PEMILIK YANG SAH MENURUT HUKUM ATAS TANAH OBYEK SENGKETA DENGAN LUAS + 182.440 M2, DENGAN BATAS-BATAS:
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PERBUATAN TERGUGAT ATAU PIHAK LAIN YANG MENYATAKAN, MEMBUAT, MENGAJUKAN, DAN ATAU MENERBITKAN DOKUMEN-DOKUMEN DAN ATAU SURAT-SURAT ATAS TANAH OBYEK SENGKETA ATAS NAMA TERGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PERBUATAN TURUT TERGUGAT IV, YANG MEMPROSES/MENERBITKAN DOKUMEN-DOKUMEN/SURAT-SURAT ATAS TANAH OBYEK SENGKETA BERDASARKAN PERMOHONAN TERGUGAT SEBAGAI AKIBAT HUKUM PERBUATAN MELAWAN HUKUM ADALAH TIDAK SAH MENURUT HUKUM DAN HARUSLAH DINYATAKAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA SEGALA SURAT-SURAT ATAU DOKUMEN-DOKUMEN YANG TIMBUL/TERBIT DI ATAS TANAH OBYEK SENGKETA AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM HARUSLAH DINYATAKAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TURUT TERBANDING I, II, III DAN IV SEMULA TURUT TERGUGATI, II, III DAN IV UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menolak Eksepsi dari Terbanding semula Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hukum bahwa segala surat-surat/dokumen-dokumen yang timbul, terbit dan atau dimiliki oleh Para Penggugat atas tanah obyek sengketa adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah Pemilik yang sah menurut hukum atas tanah Obyek sengketa dengan luas + 182.440 M2, dengan batas-batas:
- Menyatakan Hukum bahwa Perbuatan Tergugat atau pihak lain yang menyatakan, membuat, mengajukan, dan atau menerbitkan dokumen-dokumen dan atau Surat-surat atas Tanah Obyek sengketa atas nama Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Hukum bahwa Perbuatan Turut Tergugat IV, yang memproses/Menerbitkan Dokumen-dokumen/Surat-surat atas Tanah Obyek sengketa berdasarkan permohonan Tergugat sebagai akibat hukum Perbuatan Melawan Hukum adalah tidak sah menurut hukum dan haruslah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat atau dokumen-dokumen yang Timbul/terbit di atas Tanah obyek sengketa akibat Perbuatan Melawan Hukum haruslah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding I, II, III dan IV semula Turut TergugatI, II, III dan IV untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua Tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 209/PDT/2021/PT MTR |
|
Nomor | 209/PDT/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Soehartono |
Hakim Anggota | I Gede Komang Ady Natha, Brbambang Sasmito |
Panitera | I Gusti Ayu Nyoman Suwarningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NOMOR 83/PDT.G/2020/PN PYA TANGGAL 29 JULI 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA SEBELAH UTARA : YAN SOFYAN (SEBELUMNYA TANAH AMIK BADI) SEBELAH SELATAN : JALAN SEBELAH TIMUR : JALAN SEBELAH BARAT : SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA IKE RATNA WULAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 83/Pdt.G/2020/PN Pya tanggal 29 Juli 2021, yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebelah Utara : YAN SOFYAN (Sebelumnya Tanah Amik Badi) Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Timur : Jalan Sebelah Barat : Sertifikat Hak Milik atas nama Ike Ratna Wulan |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |