Putusan PA Belopa Nomor 212/Pdt.G/2021/PA.Blp |
|
Nomor | 212/Pdt.G/2021/PA.Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S. Ag, Hakim Ketua Lia Yuliasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dede Ramdani, I.br Hakim Anggota Mujibburrahman Salim |
Panitera | Panitera Pengganti Khumaeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam konvensi 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan Salempang bin Taruk Bite sebagai pewaris, telah meninggal dunia pada tanggal 12 Agustus 2015; 3. Menetapkan harta waris/harta peninggalan Salempang bin Taruk Bite adalah sebagai berikut: 3.1. Harta bawaan yaitu : 3.1.1. Sebidang tanah/ sawah seluas 7.795,6 m2 (kurang lebih tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima koma enam meter persegi) yang terletak di Desa Olang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Sawah milik Darwis; Sebelah Selatan : Sawah milik Bapak Sapo; Sebelah Barat : Sawah milik Bapak Indar; Sebelah Timur : Sawah milik Bapak Kuddus dan Saleng; 3.1.2. Sebidang tanah/ sawah seluas 5.781,99 m2 (kurang lebih lima ribu tujuh ratus delapan puluh satu koma sembilan puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Sawah milik H. Samsu; Sebelah Selatan : Sawah milik Lele; Sebelah Barat : Jalan tani; Sebelah Timur : Sawah milik Salempang (objek sengketa lainnya; 3.1.3. Sebidang tanah/ kebun seluas 4.329,93 m2 (kurang lebih empat ribu tiga ratus dua puluh sembilan koma sembilan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Kebun milik Kiming; Sebelah Selatan : Kebun milik Lukman; Sebelah Barat : Kebun milik Bapak Ipong; Sebelah Timur : Kebun milik Ambe Kambo, Rahiming dan Salempang (objek sengketa lainnya) 3.2. Harta semasa menduda yaitu : 3.2.1. Sebidang tanah/ sawah seluas 9.028,53 m2 (kurang lebih sembilan ribu dua puluh delapan koma lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dengan -batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Sawah milik Ambo Ecce; Sebelah Selatan : Sawah milik Bapak Ira; Sebelah Barat : Sawah milik Kamaruddin dan Abdul Latif; Sebelah Timur : Sawah milik M. ALi dan Syahrir; 3.2.2. Sebidang tanah/ sawah seluas 15.760,85 m2 (kurang lebih lima belas ribu tujuh ratus enam puluh koma delapan puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa To'balo, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Sawah milik Majido; Sebelah Selatan : Sawah milik Musakkir dan Andi Baso; Sebelah Barat : Sawah milik Bahila dan Bapak Suna; Sebelah Timur : Sawah milik Bahila dan dan Andi Baso; 4. Menetapkan ahli waris atas harta peninggalan Salempang berupa harta bawaan dan harta saat menduda adalah: 4.1. Masdar Pakondo bin Salempang, anak laki-laki; 4.2. Obe Tanopa bin Salempang, anak laki-laki; 4.3. Rosdiana binti Salempang, anak perempuan; 4.4. Piter bin Salempang, anak laki-laki; 4.5. Salmah binti Salempang, anak perempuan; 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta peninggalan Salempang berupa harta bawaan dan harta saat menduda adalah sebagai berikut: 5.1. Masdar Pakondo bin Salempang, anak laki-laki, 2/8; 5.2. Obe Tanopa bin Salempang, anak laki-laki, 2/8; 5.3. Rosdiana binti Salempang, anak perempuan, 1/8; 5.4. Piter bin Salempang, anak laki-laki, 2/8; 5.5. Salmah binti Salempang, anak perempuan, 1/8; 6. Menetapkan harta bersama Salempang dengan Ida binti Ede sebagai berikut: 6.1. Sebidang tanah/ sawah seluas 4.725 m2 (kurang lebih empat ribu tujuh ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Sawah milik Ikbal; Sebelah Selatan : Sawah milik Sulaiman; Sebelah Barat : Sawah milik Latif dan Bukhori; Sebelah Timur : Jalan tani; 6.2. Sebidang tanah/ sawah seluas 8.768,96 m2 (kurang lebih delapan ribu tujuh ratus enam puluh delapan koma sembilan puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Sawah milik Ikbal; Sebelah Selatan : Sawah milik Hasan; Sebelah Barat : Jalan tani; Sebelah Timur : Sawah milik Pakaruddin; 6.3. Sebidang tanah/ sawah seluas 6.486,2 m2 (kurang lebih enam ribu empat ratus delapan puluh enam koma dua meter persegi) yang terletak di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Sawah milik Suru; Sebelah Selatan : Sawah milik H. Latte; Sebelah Barat : Sawah milik Kamaruddin dan Nur Badar; Sebelah Timur : Sawah milik Sinyo; 6.4. Sebidang tanah/ kebun seluas 1.311,1 m2 (kurang lebih seribu tiga ratus sebelas koma satu meter persegi) yang terletak di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Kebun milik H. Ambe Kambo; Sebelah Selatan : Kebun milik Rahimi; Sebelah Barat : Kebun milik Salempang dan Kimin (objek sengketa lainnya; Sebelah Timur : Kebun milik Mamma; 6.5. Sebidang tanah/ sawah seluas 3.306,29 m2 (kurang lebih tiga ribu tiga ratus enam koma dua puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Sawah milik H. Samsu; Sebelah Selatan : Sawah milik Anning; Sebelah Barat : Sawah milik Salempang (objek sengketa lainnya; Sebelah Timur : Sawah H. Rahman; 6.6. Sebidang tanah/ kebun seluas 4.978,17 m2 (kurang lebih empat ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan koma tujuh belas meter persegi) yang terletak di Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan tani; Sebelah Selatan : Sawah milik Bapak Suka; Sebelah Barat : Kebun milik Iwan; Sebelah Timur : Sawah milik Suru; 7. Menetapkan setengah dari harta bersama dalam diktum angka 6 menjadi bagian Ida binti Ede dan setengah lainnya menjadi bagian Salempang bin Taruk Bite; 8. Menetapkan setengah yang menjadi bagian Ida binti Ede sebagaimana pada diktum angka 7 menjadi harta waris/peninggalan almarhumah Ida binti Ede; 9. Menetapkan Ida binti Ede sebagai pewaris yang meninggal pada tanggal 26 November 2006 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut: 9.1. Salempang bin Taruk Bite, suami; 9.2. Obe Tanopa bin Salempang, anak laki-laki; 9.3. Rosdiana binti Salempang, anak perempuan; 9.4. Piter bin Salempang, anak laki-laki; 9.5. Salmah binti Salempang, anak perempuan; 10. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta peninggalan almarhumah Ida binti Ede tersebut adalah sebagai berikut: 10.1. Salempang bin Taruk Bite, suami, 2/8; 10.2. Obe Tanopa bin Salempang, anak laki-laki, 2/8; 10.3. Rosdiana binti Salempang, anak perempuan, 1/8; 10.4. Piter bin Salempang, anak laki-laki, 2/8; 10.5. Salmah binti Salempang, anak perempuan, 1/8; 11. Menetapkan harta bersama bagian Salempang bin Taruk Bite sebagaimana diktum angka 7 dan bagian ahli waris Salempang bin Taruk Bite sebagaimana diktum angka 10.1 menjadi harta waris/peninggalan Salempang bin Taruk Bite; 12. Menetapkan ahli waris atas harta peninggalan Salempang sebagaimana diktum angka 11 adalah: 12.1. Masdar Pakondo bin Salempang, anak laki-laki; 12.2. Obe Tanopa bin Salempang, anak laki-laki; 12.3. Rosdiana binti Salempang, anak perempuan; 12.4. Piter bin Salempang, anak laki-laki; 12.5. Salmah binti Salempang, anak perempuan; 13. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta waris/peninggalan Salempang bin Taruk Bite sebagaimana diktum angka 11 adalah sebagai berikut: 13.1. Masdar Pakondo bin Salempang, anak laki-laki, 2/8; 13.2. Obe Tanopa bin Salempang, anak laki-laki, 2/8; 13.3. Rosdiana binti Salempang, anak perempuan, 1/8; 13.4. Piter bin Salempang, anak laki-laki, 2/8; 13.5. Salmah binti Salempang, anak perempuan, 1/8; 14. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan pembagian waris dari harta warisan Pewaris sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang pada Kantor Lelang Negara Palopo dan hasil penjualan atau nilainya diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing; 15. Menyatakan gugatan para Penggugat mengenai permohonan sita tidak dapat diterima; 16. Menolak untuk selebihnya; Dalam Rekonvensi - Menyatakan gugatan rekonvesi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi -Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 11.460.000,00 (sebelas juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pdt.G/2021/PA.Blp
Statistik790