Putusan PA SURABAYA Nomor 3107/Pdt.P/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 3107/Pdt.P/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Tamat Zaifudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Musabbihah, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Chulailah |
Panitera | Panitera Pengganti: Andy Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Djumar alias Djoemar alias Jumar bin Seni, yang meninggal dunia pada 19 Juli 2007 adalah: 2.1 Yatinem alias Jatinem binti Paidin, sebagai Istri; 2.2 Marijatun, S.Pd binti Djumar alias Djoemar alias Jumar, sebagai anak kandung; 2.3 Mardiyanto bin Djumar alias Djoemar alias Jumar, sebagai anak kandung; 2.4 Yatmono bin Djumar alias Djoemar alias Jumar, sebagai anak kandung; 2.5 Yayuk Mariami binti Djumar alias Djoemar alias Jumar, sebagai anak kandung; 2.6 Mariana binti Djumar alias Djoemar alias Jumar, sebagai anak kandung; 2.7 Jatiko Utomo bin Djumar alias Djoemar alias Jumar, sebagai anak kandung; 3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Mariana binti Djumar alias Djoemar alias Jumar, yang meninggal dunia pada tanggal 25 Maret 2009 adalah : 3.1 Yatinem alias Jatinem binti Paidin, sebagai Ibu Kandung; 3.2 Sugeng Pramono bin Soewandi, sebagai Suami; 3.3 Ocktaviana Setya Pramono binti Sugeng Pramono, sebagai anak kandung; 4. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Yatinem alias Jatinem binti Paidin, yang meninggal dunia pada tanggal 23 Juli 2012 adalah: 4.1 Marijatun, S.Pd binti Djumar alias Djoemar alias Jumar, Sebagai Anak Kandung; 4.2 Mardiyanto bin Djumar alias Djoemar alias Jumar, Sebagai Anak Kandung; 4.3 Yatmono bin Djumar alias Djoemar alias Jumar, Sebagai Anak Kandung; 4.4 Yayuk Mariami binti Djumar alias Djoemar alias Jumar, Sebagai Anak Kandung; 4.5 Jatiko Utomo bin Djumar alias Djoemar alias Jumar, Sebagai Anak Kandung; 4.6 Ocktaviana Setya Pramono binti Sugeng Pramono, Sebagai Ahli Waris Pengganti dari almarhumah Mariana binti Djumar alias Djoemar alias Jumar; 5. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Marijatun, S.Pd binti Djumar alias Djoemar alias Jumar, yang meninggal dunia pada tanggal 22 Desember 2017 adalah: 5.1 Joko Pujiarto, sebagai suami; 5.2 Juzun Lasiati, sebagai anak kandung; 5.3 Peni Nurita, sebagai anak kandung; 6. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3107/Pdt.P/2021/PA.Sby
Statistik200