- Menyatakan Terdakwa Jerri Istanto alias Bagong bin Samin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas kecil warna biru yang berisi 1 (satu) bungkus rokok DANHIL warna hitam yang di dalamnya berisi 3 (tiga) paket plastik klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga shabu dan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang didalamnya berisi 3 paket plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal sabu total berat 2,50 gram dan seperangkat alat hisap yang terangkai dengan pipet;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna gold;
- 1 (satu) kendaraan bermotor ISUZU TRAGA warna putih dengan Nopol AD-8229-EX beserta STNKnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SRAGEN Nomor 133/Pid.Sus/2021/PN Sgn |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2021/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Editerial |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuliana Eny Daryati, Br Hakim Anggota Anton Rizal Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Muryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Jerri Istanto alias Bagong bin Samin; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 133/Pid.Sus/2021/PN Sgn
Statistik650