- Menyatakan Tergugat dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah perjanjian Adendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor B.200/5787/5/2015 tanggal 20 Mei 2015, yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp22.373.632,00 (Dua Puluh Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah);
- Menyatakan atas obyek agunan sebidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Dusun I Desa Sungai Batang Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dengan luas 10.706,5 M2 (Sepuluh ribu tujuh ratus enam koma lima meter persegi) dengan alas hak Surat Pengakuan Hak (SPH) Nomor 593/560/IX/2012 tertanggal 19 September 2012 atas nama Tergugat adalah sah sebagai objek agunan perjanjian Penggugat dengan Tergugat sebagaimana dalam Adendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor B.200/5787/5/2015 tanggal 20 Mei 2015;
- Menghukum Tergugat yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa sebidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Dusun I Desa Sungai Batang Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dengan luas 10.706,5 M2 (Sepuluh ribu tujuh ratus enam koma lima meter persegi) dengan alas hak Surat Pengakuan Hak (SPH) Nomor 593/560/IX/2012 tertanggal 19 September 2012 atas nama Tergugat untuk mengosongkan obyek agunan tersebut, dalam hal Tergugat tidak dapat membayar secara tunai dan sekaligus utang sejumlah Rp22.373.632,00 (Dua Puluh Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah), untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SEKAYU Nomor 30/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
|
Nomor | 30/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Gerry Putra Suwardi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Gerry Putra Suwardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakhrizal, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G.S/2021/PN Sky
Statistik7314