- Menyatakan Terdakwa I Widodo bin Muhamad Saroni dan Terdakwa II Arwanti als. Wanti binti Aruf tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Widodo bin Muhamad Saroni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Terdakwa II Arwanti als. Wanti binti Aruf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza tanpa Nopol, warna hitam dengan Noka : MH1KC5211EK167055 Nosin : KC52E 1165376;
- 1(satu) helai masker kain warna merah;
- 1(satu) helai jaket bahan kain warna biru memiliki list warna merah putih dan kancing warna merah;
- 1(satu) helai celana Panjang jeans warna merah;
- 1(satu) pasang sandal warna biru merek ?ARDILES?;
- 1 (satu) helai jaket bahan parasut warna hitam merk "K-SWISS";
- 1 (satu) helai celana panjang bahan kain warna cream merk "Crocodile";
- 1 (satu) pasang sandal warna biru putih merk "YUMEIDA";
- 1(satu) unit HP merek Advantipe Android S6E warna hitam dengan nomor SIM Card 0813-7740467 dengan No Imei : 356333070221440 dan Imei2 : 35633307491449;
- 1 (satu) unit HP merek nokia warna biru stiker belakang warna hitam dengan No Sim card 0823-75285865 dengan no Imei 1 35541091037471 Imei 2 : 35584091137479;
- Uang kertas sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar pecahan Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
- 1 (satu) buah tas selempang merah merk DG bahan kulit dalam kondisi tali terputus yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kunci rumah warna putih merek Blackfoot dengan ciri tali pengikat dari warna coklat, 1 (satu) buku Asmaul Husna, Dompet emas yang berisi surat anting emas putih toko Diamond,1 (satu) buah pena merk J&T warna merah putih;
Putusan PN SEKAYU Nomor 602/Pid.B/2020/PN Sky |
|
Nomor | 602/Pid.B/2020/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christoffel Harianja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhamad Novrianto, Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Marina Wijayasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Korban Sairah Widya Ningsih binti Catra; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 602/Pid.B/2020/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 602/Pid.B/2020/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 602/Pid.B/2020/PN Sky
Statistik466