- Menyatakan Anak Sendi Kurnian bin Bayu Pamukastersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Anak oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Anak Sendi Kurnian bin Bayu Pamukastersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPercobaan Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaansubsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itudengan pidana penjara selama1(satu)tahun3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza Nomor Polisi BG 5182 BAE, Nomor Mesin KC521269685, Nomor Rangka MH1JKC5216FK271879, warna hitam tahun 2016;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa Nomor Polisi, Nomor Mesin 1PA-528765, Nomor Rangka MH31PA004EK528399, warna merah putih;
- Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza nopol BG 5182 BAE No.Sin KC521269685
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nopol No.Sin 1PA-528765.
Putusan PN SEKAYU Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sky |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Tyas Listiani |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Tyas Listiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakhrizal, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Ahmad Suryadi bin Jumirin; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain An.AHMAD SURYADI BIN JUMIRIN 8. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sky
Statistik522