- Menyatakan Terdakwa I Maulana bin Zainudin dan Terdakwa II Ida Royani binti Bastiar (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SEKAYU Nomor 495/Pid.Sus/2020/PN Sky |
|
Nomor | 495/Pid.Sus/2020/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Halomoan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andy Wiliam Permata, Hakim Anggota Tyas Listiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Beny Herlambang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstacy warna biru berbentuk segitiga berlogo EA7 dengan tebal masing-masing 0,537 (nol koma lima tiga tujuh) centimeter dan berat netto keseluruhan 4,963 (empat koma sembilan enam tiga) gram (sisa pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebanyak 8 (delapan) butir dengan berat netto keseluruhan 3,973 (tiga koma sembilan tujuh tiga) gram); - 1 (satu) buah kotak rokok merek Gudang Garam Merah; - 1 (satu) buah boneka meckey mouse warna hitam pink; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Iluh Dwiyati als Ocha binti Ali Rahman dan Wulandari binti Yanto; - Uang tunai sebesar Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit Handphone merek Oppo F7 warna merah Nomor Imei 869050030110899, Nomor Handphone 082397248183; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 495/Pid.Sus/2020/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 495/Pid.Sus/2020/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 495/Pid.Sus/2020/PN Sky
Statistik737