- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan benar dan sah masing-masing Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 tanggal 18 November 2008, Nomor 31 tanggal 10 Juni 2009 dan Nomor 00062 tertanggal 19 Maret 2014 atas nama PT. Banyu Kahuripan Indonesia;
- Menyatakan Suham (Tergugat) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas lahan diareal 4 Ha (empat hektar) di Blok K. 57 Kebun Sungai Meranti Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan mulai bulan Juli 2016 sampai Desember 2019 yang dilakukan tanpa hak dan alas hukum yang jelas dan tegas;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran kerugian materiil berupa Tandan Buah Segar (TBS) sejumlah Rp104,353.330,00 (seratus empat juta tiga ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) yang terdiri dari nilai uang yang akan diperoleh dari penjualan Tandan Buah Segar (TBS) diareal seluas 4 Ha (empat hektar) di Blok K. 57 Kebun Sungai Meranti Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan mulai bulan Juli 2016 sampai Desember 2019;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Pengakuan Hak tanggal 1 Juli 2014;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp12.076.000,00 (dua belas juta tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Sky |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2020/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tyas Listiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andy Wiliam Permata, Br Hakim Anggota Arief Herdiyanto Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakhrizal, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2020/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2020/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2020/PN Sky
Statistik793