Putusan PN TENGGARONG Nomor 44/Pdt.G/2021/PN Trg |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uwaisqarni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono, Shhakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Gusti Bangsawan S.sos |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 44/Pdt.G/2021/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara:PENGGUGAT. D, Tempat tanggal lahir : Jahab, 23 Desember 1992, Agama : Kristen, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Alamat : Kelurahan Jahab RT. 12, Kecamatan Tenggarong, Kabupten Kutai Kartanegara, Prov Kaltim, Dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada memberikan kuasa kepada ROBI ANDRIAWAN, S.H., INDAH NADYA ANGGRAENI,SH dan FAJRIANNUR.C.L.A. Advokat/ Pengacara dan Konsultan Hukum pada LBH MASYARAKAT KALTIM yang beralamat Jalan A.P Mangkunegoro RT.7 Kel.Timbau Kec.Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara- Kalimantan Timur baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor W18-U4/213/HK.02.3/6/2021 tertanggal 21 Juni 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;M e l a w a n :TERGUGAT, Tempat dan Tanggal lahir : Loa Tebu, 03 Maret 1994, Agama : Kristen, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Rama Indra RT/RW 001/002 Kelurahan Rama Indera Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Lampung Jalan Jaya Manku RT. 002, Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara;Setelah meneliti alat bukti surat yang diajukan dalam persidangan;Setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan di persidangan; TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 15 Juni 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 17 Juni 2021 di bawah perkara perdata gugatan Nomor 44/Pdt.G/2021/PN Trg, telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengan dalil-dalil gugatan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:1. Bahwa antara Penggungat dan Tergugat adalah Suami Istri yang telah melangsungkan pernikahan dihadapan Pemuka Agama Kristen pada hari Minggu, Tanggal 11 November 2012 bertempat di Gereja Bethel Indonesia yang beralamat di Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana termuat di surat nikah Gereja Nomor: 113/AN/2012 Tertanggal 11 November 2012.2. Bahwa perkawinan melalui Pemuka Agama Kristen tersebut telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 6402-KW-27052015-0007 Tertanggal, 28 Mei 2015. Oleh karena itu Penggugat dan Tergugat telah menjadi pasangan Suami Istri yang sah;3. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat berdiam di rumah orang tua Penggugat yang beralamat di Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur;4. Bahwa dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat tersebut telah dikaruniai 1 anak yaitu:? Raffa Putra Pranata, Laki-Laki Lahir, 29-03-20135. Bahwa pada awalnya kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat berjalan dengan rukun dan harmonis layaknya pasangan Suami Istri;6. Bahwa kerukunan dan keharmonisan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah, dan sering terjadi perselisihan serta pertengkaran antara Tergugat dan Penggugat pada tahun 2015;7. Bahwa perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, hal tersebut terjadi diantaranya karena :? Bahwa Penggugat bekerja jauh dan mulai saat itu Hubungan Penggugat dan Tergugat mulai renggang;? Bahwa Penggugat merasa Tergugat mulai berubah, tidak ada komunikasi yang baik lagi seperti sebelumnya;? Bahwa Tergugat sering pergi meninggalkan rumah tanpa izin/pamit ke Penggugat atau orang yang berada di dalam rumah selama berhari-hari;? Bahwa Tergugat berselingkuh dengan laki-laki lain saat Penggugat pergi bekerja;? Bahwa Tergugat sering mengancam ingin meminta di ceraikan oleh Penggugat;8. Bahwa puncak pertengkaran dan perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut terjadi pada bulan November Tahun 2016, Tergugat pergi meninggalkan rumah dan tidak di ketahui kemana perginya; 9. Bahwa karena perkawinan antara Penggugat dan Tergugat selalu mengalami perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan sudah tidak ada lagi harapan untuk rukun kembali dan karena Tergugat pergi meninggalkan rumah tidak diketahui keberadaannya dan tidak adanya lagi komunikasi yang baik, maka dalam keadaan demikian ini sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (2) Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 pasal 19 huruf (f), serta Yurisprudensi yang masih berlaku dan di benarkan adanya perceraian;10. Bahwa Penggugat sudah berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangga ini dengan bersabar dan selalu berusaha untuk menjadi Suami yang lebih baik akan tetapi tidak berhasil.11. Bahwa tujuan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yaitu untuk menciptakan keluarga yang rukun, harmonis dan bahagia sudah tidak dapat di pertahankan lagi, yang ada adalah kesengsaraan baik lahir maupun batin.Berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk berkenan menerima, memeriksa, dan mengabulkan gugatan Penggugat dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:PRIMAIR :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan di Gereja Bethel Indonesia yang beralamat di Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor: 113/AN/2012 pada tanggal 11 November 2012, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 6402-KW-27052015-0007 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, putus karena perceraian dengan segala akibat Hukumnya;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian;4. Menghukum kepada tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.SUBSIDAIRApabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya : (Ex aequo et bono).Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat hadir sendiri di persidangan dan Tergugat sudah dipanggil 2 (dua) kali secara patut sebagaimana Relaas Panggilan tanggal 5 Juli 2021, tanggal 7 Juli 2021 namun Tergugat tidak hadir di muka persidangan dan juga tidak mengirimkan wakilnya atau kuasanya yang sah ke persidangan, maka Tergugat dianggap tidak menggunakan hak-haknya di persidangan, sehingga persidangan dilanjutkan dengan tanpa hadirnya Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat sudah dipanggil 2 (dua) kali secara berturut-turut namun Tergugat tidak hadir ke muka persidangan dan juga tidak mengirimkan wakilnya atau kuasanya yang sah kepersidangan, maka tidak ada Mediasi; Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat sebanyak 5 (lima) lembar, bukti surat-surat bertanda bukti P-1 sampai dengan P-5 telah dibubuhi meterai secukupnya dan telah sesuai dengan aslinya, yakni :1. Foto kopi dari aslinya Surat Nikah Gereja yang dikeluarkan oleh Gereja Bethel Indonesia atas nama Beni Pranata dengan Ester Windi Astuti, diberi tanda bukti P-1;2. Foto kopi dari aslinya Kutipan Akta Perkawinan untuk suami dan istri Nomor : 6402-KW-27052015-0007 tertanggal 28 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara atas nama Beni Pranata dengan Winda Astuti, diberi tanda bukti P-2;Menimbang bahwa selain mengajukan alat bukti surat tersebut di atas, Penggugat telah pula mengajukan 2 (dua) orang saksi dibawah sumpah/janji, masing-masing saksi memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Apriyanus :- Bahwa, Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat dimana Penggugat adalah keluarga jauh saksi;- Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami isteri yang sah; - Bahwa, Beni Pranata anak dari Lassa. D (Penggugat) dan Winda Astuti anak dari Saripuddin (Tergugat) menikah pada pada hari Minggu, Tanggal 11 November 2012 bertempat di Gereja Bethel Indonesia yang beralamat di Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, dan sudah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa, dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki yang bernama Raffa Putra Pranata;- Bahwa, Penggugat dan Tergugat menikah dahulu dengan status Bujang dan gadis;- Bahwa, setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah bersama;- Bahwa, Saksi hanya mengetahui Penggugat mengajukan perceraian karena sudah tidak harmonis lagi rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Penggugat sering ribut;- Bahwa hubungan pernikahan antara Penggugat dan Tergugat tidak harmonis sejak tahun 2015;- Bahwa pada awalnya keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun dan harmonis namun sudah tidak rukun dan harmonis lagi sering berselisih dan bertengkar;- Bahwa Tergugat tinggal dirumah ibunya di Loa Tebu dan Anak Penggugat dan Tergugat tinggal dirumah orang tua Penggugat;- Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah masing-masing menikah kembali;- Bahwa saksi tidak pernah melihat Penggugat dengan Tergugat bertengkar dan saksi mengetahui rumah tangga mereka tidak akur lagi dari cerita Penggugat kepada saksi;2. Zeblon Kabato:- Bahwa, Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat, sebagai keluarga jauh Penggugat;- Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami isteri yang sah; - Bahwa, Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat dimana Penggugat adalah keluarga jauh saksi;- Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami isteri yang sah; - Bahwa, Beni Pranata anak dari Lassa. D (Penggugat) dan Winda Astuti anak dari Saripuddin (Tergugat) menikah pada pada hari Minggu, Tanggal 11 November 2012 bertempat di Gereja Bethel Indonesia yang beralamat di Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, dan sudah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa, dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki yang bernama Raffa Putra Pranata;- Bahwa, Penggugat dan Tergugat menikah dahulu dengan status Bujang dan gadis;- Bahwa, setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah bersama;- Bahwa, Saksi hanya mengetahui Penggugat mengajukan perceraian karena sudah tidak harmonis lagi rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Penggugat sering ribut;- Bahwa hubungan pernikahan antara Penggugat dan Tergugat tidak harmonis sejak tahun 2015;- Bahwa pada awalnya keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun dan harmonis namun sudah tidak rukun dan harmonis lagi sering berselisih dan bertengkar;- Bahwa Tergugat tinggal dirumah ibunya di Loa Tebu dan Anak Penggugat dan Tergugat tinggal dirumah orang tua Penggugat;- Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah masing-masing menikah kembali;- Bahwa saksi tidak pernah melihat Penggugat dengan Tergugat bertengkar dan saksi mengetahui rumah tangga mereka tidak akur lagi dari cerita Penggugat kepada saksi; Menimbang, bahwa atas keterangan para Saksi tersebut, Penggugat membenarkannya; Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan Kesimpulannya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada gugatannya;Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini yang untuk ringkasnya putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya pihak Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang, bahwa pemanggilan terhadap Tergugat telah dilakukan secara patut, namun Tergugat tidak datang menghadap di persidangan dan tidak pula menunjuk kuasanya yang sah untuk mewakilinya dalam persidangan, maka pemeriksaan perkara ini dilakukan dengan tanpa hadirnya Tergugat dan selanjutnya Majelis Hakim akan menilai apakah gugatan Penggugat tersebut beralasan dan tidak melawan hak; Menimbang, bahwa Penggugat di dalam gugatannya telah mengemukakan hal yang pada pokoknya bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami isteri yang telah kawin secara sah dan dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak harmonis lagi pada tahun 2015 keadaan rumah tangga mulai goyah dan tidak harmonis lagi yang disebabkan oleh: ? Bahwa Penggugat bekerja jauh dan mulai saat itu Hubungan Penggugat dan Tergugat mulai renggang;? Bahwa Penggugat merasa Tergugat mulai berubah, tidak ada komunikasi yang baik lagi seperti sebelumnya;? Bahwa Tergugat sering pergi meninggalkan rumah tanpa izin/pamit ke Penggugat atau orang yang berada di dalam rumah selama berhari-hari;? Bahwa Tergugat berselingkuh dengan laki-laki lain saat Penggugat pergi bekerja;? Bahwa Tergugat sering mengancam ingin meminta di ceraikan oleh Penggugat;Bahwa puncak pertengkaran dan perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut terjadi pada bulan November Tahun 2016, Tergugat pergi meninggalkan rumah dan tidak di ketahui kemana perginya; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan Bukti Surat bertanda P-1 sampai dengan P-2 serta 2 (dua) orang saksi masing-masing bernama: 1. Apriyanus, dan 2. Zeblon Kabato; Menimbang, bahwa dari bukti surat P-1 serta dikuatkan dengan bukti surat P-2 serta keterangan para saksi telah nyata bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami isteri yang telah melangsungkan perkawinan secara sah menurut tata cara Kristen pada pada hari Minggu, Tanggal 11 November 2012 bertempat di Gereja Bethel Indonesia yang beralamat di Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana termuat di surat nikah Gereja Nomor: 113/AN/2012 Tertanggal 11 November 2012. Dan perkawinan melalui Pemuka Agama Kristen tersebut telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 6402-KW-27052015-0007 Tertanggal, 28 Mei 2015. Oleh karena itu Penggugat dan Tergugat telah menjadi pasangan Suami Istri yang sah; Menimbang, bahwa berkaitan dengan masalah perceraian, maka secara hukum tidak diperkenankan adanya kesepakatan untuk melakukan perceraian, oleh karenanya Majelis Hakim akan tetap mempertimbangkan dan menilai keadaan yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat tersebut; Menimbang, bahwa dari awal kehidupan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat harmonis namun kemudian dengan berjalannya waktu banyak masalah yang muncul hingga memunculkan percekcokan didalam keluarga sehingga menjadi tidak harmonis, puncak dari ketidakharmonisan hubungan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat terjadi sejak Tahun 2015 keadaan rumah tangga mulai goyah dan tidak harmonis lagi yang disebabkan oleh: ? Bahwa Penggugat bekerja jauh dan mulai saat itu Hubungan Penggugat dan Tergugat mulai renggang;? Bahwa Penggugat merasa Tergugat mulai berubah, tidak ada komunikasi yang baik lagi seperti sebelumnya;? Bahwa Tergugat sering pergi meninggalkan rumah tanpa izin/pamit ke Penggugat atau orang yang berada di dalam rumah selama berhari-hari;? Bahwa Tergugat berselingkuh dengan laki-laki lain saat Penggugat pergi bekerja;? Bahwa Tergugat sering mengancam ingin meminta di ceraikan oleh Penggugat;Bahwa puncak pertengkaran dan perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut terjadi pada bulan November Tahun 2016, Tergugat pergi meninggalkan rumah dan tidak di ketahui kemana perginya; Menimbang, bahwa salah satu asas atau prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan mental; Menimbang, bahwa adanya keengganan dari Tergugat untuk membicarakan masalah keluarga dengan Penggugat secara baik-baik hingga gugatan perceraian ini diajukan menimbulkan ketidak nyamanan bagi pasangannya (Penggugat) dan menimbulkan perselisihan yang terjadi secara terus menerus.Menimbang, bahwa yang menjadi syarat-syarat dapat diajukan perceraian menurut Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 adalah sebagai berikut:a. Salah satu pihak berbuat ZINAH atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang syah karena hal lain diluar kemampuannya;c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;e. Salah satu pihak mendapat cacad badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;f. Antara suami-isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa apakah antara Penggugat dan Tergugat memenuhi syarat?syarat pasal 39 Undang?Undang No. 1 Tahun 1974 dan pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, maka Majelis Hakim mempertimbangkan adalah sebagai berikut:? Bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilakukan atas dasar suka sama suka dan saling mencintai tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun;? Bahwa hubungan antara Penggugat dan Tergugat pada awalnya adalah baik sebagaimana layaknya kehidupan Suami Istri yang didambakan oleh semua orang yang ingin menikah atau Berumah Tangga termasuk Penggugat dan Tergugat sendiri;? Bahwa puncak dari ketidak harmonisan hubungan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat terjadi sekiranya tahun 2015 yang menjadi penyebabnya adalah:- Bahwa Penggugat bekerja jauh dan mulai saat itu Hubungan Penggugat dan Tergugat mulai renggang;- Bahwa Penggugat merasa Tergugat mulai berubah, tidak ada komunikasi yang baik lagi seperti sebelumnya;- Bahwa Tergugat sering pergi meninggalkan rumah tanpa izin/pamit ke Penggugat atau orang yang berada di dalam rumah selama berhari-hari;- Bahwa Tergugat berselingkuh dengan laki-laki lain saat Penggugat pergi bekerja;- Bahwa Tergugat sering mengancam ingin meminta di ceraikan oleh Penggugat;? Bahwa puncak pertengkaran dan perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut terjadi pada bulan November Tahun 2016, Tergugat pergi meninggalkan rumah dan tidak di ketahui kemana perginya; ? Bahwa atas sikap dan perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat sudah tidak sanggup lagi untuk meneruskan hidup berumah tangga bersama dengan Terugat dan memilih untuk bercerai;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta?fakta yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan keterangan saksi?saksi dan surat?surat bukti yang diajukan di persidangan, maka menurut Majelis Hakim terbuktilah bahwa benar antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus hingga tidak dapat rukun kembali yang mengakibatkan antara Tergugat dan Penggugat tidak tinggal/hidup serumah lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka syarat untuk perceraian sebagaimana disebutkan dalam pasal 39 Undang?Undang No. 1 Tahun 1974 dan pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 menurut hukum telah terpenuhi dan oleh karena itu maka Pengadilan berpendapat bahwa gugatan Penggugat mengenai perceraian sebagaimana dimaksud dalam angka 2 petitum gugatan dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa selain dari pada itu berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.534.K/Pdt/1996 tertanggal 18 Juni 1996, menerangkan bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah masih dapat dipertahankan atau tidak;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Yuriprudensi MA No.534.K/Pdt/1996 tertanggal 18 Juni 1996 dan ketentuan Pasal 21 angka (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1975 serta dengan memperhatikan fakta bahwa telah terjadi perceraian adat berdasarkan bukti P-5 sehingga Majelis Hakim berpendapat rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak dapat dipertambahan lagi, maka petitum gugatan Menyatakan bahwa perkawinan antara PENGGUGAT (Beni Pranata anak dari Lassa. D)dan TERGUGAT (Winda Astuti anak dari Saripuddin) sebagaimana tersebut dalam kutipan Akta Nikah : Nomor : 1802-KW-19112019-0008, tanggal 28-03-2018, dinyatakan putus karena perceraiaan dengan segala akibat hukumnya, Majelis Hakim berpendapat mempunyai dasar hukum untuk dikabulkan; Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat diputus dengan perceraian, maka petitum 3, sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, akan diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kertanegara, untuk dicatat dalam Register yang disediakan untuk keperluan itu, karena beralasan maka dapat dikabulkan; Menimbang, bahwa untuk memenuhi pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang ? Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, maka diperintahkan kepada Penggugat dan/atau Tergugat melaporkan perceraian tersebut kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kertanegara paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap dan berdasarkan laporan tersebut, maka Pegawai Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Akta Perceraian. Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas oleh karena ternyata Tergugat meskipun telah dipanggil dengan patut namun tidak datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai Kuasanya, serta gugatan Penggugat tersebut beralasan dan tidak melawan hak, maka Tergugat yang telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan Penggugat tersebut harus dikabulkan seluruhnya dengan verstek; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat adalah pihak yang dikalahkan, maka patut dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Mengingat dan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan; MENGADILI:1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir ;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;3. Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan berdasarkan Hukum Agama Pemuka Agama Kristen pada hari Minggu, Tanggal 11 November 2012 bertempat di Gereja Bethel Indonesia yang beralamat di Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana termuat di surat nikah Gereja Nomor: 113/AN/2012 Tertanggal 11 November 2012. Dan perkawinan tersebut telah didaftarkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 6402-KW-27052015-0007 Tertanggal, 28 Mei 2015 putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya ;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirimkan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kertanegara, untuk dicatat dalam Register yang disediakan untuk keperluan itu; 5. Memerintahkan kepada Penggugat dan/atau Tergugat melaporkan perceraian tersebut kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kertanegara paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap dan berdasarkan laporan tersebut, maka Pegawai Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Akta Perceraian.6. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021, oleh kami UWAISQARNI, S.H., selaku Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., dan ARYA RAGATNATA, S.H., M.H. masing ? masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh GUSTI BANGSAWAN, S.Sos., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat serta Penggugat dan tanpa dihadiri oleh Tergugat;Hakim-Hakim Anggota Hakim KetuaOCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. UWAISQARNI, S.H.ARYA RAGATNATA, S.H., M.H.Panitera Pengganti,GUSTI BANGSAWAN, S.Sos.Perincian Biaya : ? Biaya pendaftaran ----------------------------------------- Rp 30.000,00? PNBP Panggilan ------------------------------------------- Rp 20.000,00? Biaya Panggilan -------------------------------------------- Rp 100.000,00? Materai putusan -------------------------------------------- Rp 10.000,00? Redaksi Putusan ------------------------------------------- Rp 10.000,00 ? ATK ------------------------------------------------------------ Rp 100.000,00 Jumlah -------------------------------------------------------- Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2021/PN Trg
Statistik910