- Menyatakan Terdakwa SYAIFURROHMAN AL AZIZ BIN BAMBANG JATI NUGROHO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Terdakwa SYAIFURROHMAN AL AZIZ BIN BAMBANG JATI NUGROHO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Gelang emas putih 11,1 gram
- Liontin emas tengkorak black diamont. 1 krat 8 gram
- Cincin emas bulat-bulat 3,5 gram.
- Cincin emas putih Dancing stone 4,2 gram.
- Liontin emas lambang Nazi 2,1 gram.
- Liontin emas tetesan air 0,5 gram.
- Liontin emas berbrntuk bunga 1,5 gram.
- Sepasang anting-anting emas bambu 1 gram
- Jam tangan merk Follie warna emas
- Jam tangan merk Oakley warna perak/silver
- Camera pocket merk Canon
- 5 (lima) buah Nota pembelianperhiasan dari toko emas Semar Nusantara.
- 1 (satu) buah nota pembelian perhiasan dari toko emas intan.
- 1 (satu) buah nota pembelian perhiasan dari toko logam Mulia
- 2 (dua) buah dompet perhiasan kecil warna merah
- 1 (satu) buah dompet perhiasan kecil warna pink kombinasi merah.
- 1 (satu) buah dompet kecil warna putih kombinasi warna pink.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BANTUL Nomor 82/Pid.B/2019/PN Btl |
|
Nomor | 82/Pid.B/2019/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Kurniasari, Br Hakim Anggota Koko Riyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Diyah Pramastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban MARYONO BIN MURTA (Alm) |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.B/2019/PN Btl
Statistik230