- Mengabulkan permohonan Pemohonuntuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa perkawinan antara Pemohon dengan SLAMET ERY PURWANTO bin HADI PAWIRO (Alm)adalahsah secara hukum;
- Menetapkan sah secara hukum bahwa anak yang bernama CRISTAN DONI OKTA VIAN BAHARI adalah anak kandung Pemohon dengan SLAMET ERY PURWANTO bin HADI PAWIRO (Alm);
- Menetapkan bahwa anak Pemohon bernama CRISTAN DONI OKTA VIAN BAHARI, lahir di Sleman pada tanggal 20 Agustus 2010, belum dewasa dan belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum ;
- Menetapkan Pemohon selaku ibu kandung untuk mewakili anak bernama CRISTAN DONI OKTA VIAN BAHARI, lahir di Sleman pada tanggal 20 Agustus 2010 melakukan perbuatan hukum, bersama ahli waris Hadi Pawiro (Alm) berkaitan dengan segala proses peralihan hak atas tanah yang dikenal dengan :
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01353/Sumberrahayu Surat Ukur Nomor 00643/Sumberrahayu/98 tanggal 16-01-1998, seluas 843 m2 (delapan ratus empat puluh tiga meter persegi) atas nama pemegang hak SLAMET BUDIYANTO dan SLAMET ERI PURWANTO;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01740/Sumberrahayu, Surat Ukur Nomor 01075/ Sumberrahayu/98 tanggal 16-01-1998 seluas 340 m2(tigaratus empatpuluh meter persegi), atas nama pemegang hak SLAMET BUDIYANTO dan SLAMET ERI PURWANTO;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01581/Sumberrahayu, Surat Ukur Nomor 00904/ Sumberrahayu/98 Tanggal 16-01-1998 seluas 423 m2(empatratus duapuluh tiga meter persegi), atas nama pemegang hak SLAMET BUDIYANTO dan SLAMET ERI PURWANTO;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sebesar Rp.276.000,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN BANTUL Nomor 155/Pdt.P/2019/PN Btl |
|
Nomor | 155/Pdt.P/2019/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dewi Kurniasari |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dewi Kurniasari |
Panitera | Panitera Pengganti Sudilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pdt.P/2019/PN Btl
Statistik120