- Menyatakan Terdakwa I Hermanto Alias Herman Bin Amin Sumari bersama dengan Terdakwa II Slamet Lestari Alias Tari Binti Tugiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan tunggal Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Hermanto Alias Herman Bin Amin Sumari bersama dengan Terdakwa II Slamet Lestari Alias Tari Binti Tugiman, masing-masing Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 6 buah Olay Day Cream 50 gram;
- 12 buah Olay Day Cream 20 gram;
- 4 buah Natur E Advanced 16 kapsul;
- 3 buah Natur E Advanced 32 kapsul;
- 26 buah Wardah Renew You 17 ml;
- 4 buah Wardah BB 8 gram;
- 1 buah Aishaderm 30 gram;
- 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hitam tahun 2011 Nomor Polisi: AA 6305 HD, Noka: MH328D30CBJ782568, Nosin : 28D2782553 Atas nama Rohaniatun alamat Kembangsari RT 01 RW 01 Altan Kebumen;
- 1 buah tas slempang warna hitam;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANTUL Nomor 98/Pid.B/2019/PN Btl |
|
Nomor | 98/Pid.B/2019/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahya Imawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Laily Fitria Titin Anugerahwati, Br Hakim Anggota R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Daru Buana Sejati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada pihak Supermarket Mirota Kampus cabang Godean melalui Saksi Muhammad Nur Fuad. Dikembalikan kepada Terdakwa Hermanto Alias Herman Bin Amin Sumari. Dikembalikan kepada Terdakwa Slamet Lestari Alias Tari Binti Tugiman; |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/2019/PN Btl
Statistik210