Putusan PN SIBOLGA Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Sbg |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lenny Lasminar S |
Hakim Anggota | Andreas Iriando Napitupulu, Fierda Hrs. Ayu Sitorus |
Panitera | Kiky Lerrick Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat II,III dan IV untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Abdul Halim Silitonga dan Almarhumah HJ. Siti Ajir Panggabean; Menyatakan sebidang tanah sebagaimana berdasarkan menurut Surat Hibah tanggal 16 November 1963 yang ditandatangani semua saudara-saudara ayahnya Siti Ajir Panggabean disaksikan dan ditandatangani Ketua Kampung Pandan yang sebahagian dikuasai oleh Tergugat II,III dan IV dengan Luas 195 meter persegi (lebih kurang seratus Sembilan puluh lima meter persegi) dengan Panjang 15 meter (lebih kurang lima belas meter), Lebar 13 meter persegi (lebih kurang tiga belas meter persegi ), dengan batas-batas saat ini:Sebelah Utara: berbatas dengan Tanah berbatas dengan Tanah Hubri Pasaribu;Sebelah Timur: berbatas dengan tanah Alm. Sahmania br.Hutauruk;Sebelah Selatan : berbatas dengan dengan Juriah Simanjuntak;Sebelah Barat : berbatas dengan dengan Jalan Padang Sidempuan- Sibolga;Merupakan bagian peninggalan dari Almarhum Abdul Halim Silitonga dan Almarhumah HJ. Siti Ajir Panggabean yang berhak diwarisi oleh Para Penggugat selaku ahli waris dari Almarhum Abdul Halim Silitonga dan Almarhumah HJ. Siti Ajir Panggabean;4. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga alat bukti Salinan Penetapan Nomor 1/Pdt.G/2007/PA-PDN tanggal 13 Maret 2007 dan Surat Pembahagian (Menghibahkan) Harta dari Marasudin Panggabean tertanggal 16 November 1963 yang diajukan oleh Penggugat;5. Menyatakan perbuatan Tergugat II, III dan IV menguasai sebidang tanah Surat Hibah tanggal 16 November 1963 yang ditandatangani semua saudara-saudara ayahnya Siti Ajir Panggabean disaksikan dan ditandatangani Ketua Kampung Pandan yang sebahagian dikuasai oleh Tergugat dengan Luas 195 meter persegi (lebih kurang seratus Sembilan puluh lima meter persegi) dengan Panjang 15 meter persegi (lebih kurang lima belas meter), Lebar 13 meter persegi (lebih kurang tiga belas meter persegi), dengan batas-batas saat ini :Sebelah Utara : berbatas dengan Tanah berbatas dengan Tanah Hubri Pasaribu;Sebelah Timur : berbatas dengan tanah Alm. Sahmania br.Hutauruk;Sebelah Selatan : berbatas dengan dengan Juriah Simanjuntak;Sebelah Barat : berbatas dengan dengan Jalan Padang Sidempuan ? Sibolga;Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;6. Menyatakan peralihan objek sengketa dari Alm.Sapril Panggabean/suami Tergugat I kepada Tergugat II dan selanjutnya Tergugat II mengalihkan kepada Tergugat III dan IV adalah merupakan perbuatan melawan hukum sehingga harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum;7. Menghukum Tergugat II, III dan IV atau siapapun yang mendapat hak diatasnya haruslah keluar dari objek sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas tanpa beban apapun diatasnya; 8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat II, III dan IV dalam Rekonpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat II, III dan IV Dalam Konvensi/Penggugat II,III dan IV dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp4.359.000,00 (Empat juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan