- Menyatakan Terdakwa Reli Winata Alias Reli Bin Abu Mansur tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tungggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp2.722.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar, Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas lembar), Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 32 (tiga puluh dua) lembar dan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar);
- 2 (dua) buah toples yang terbuat dari plastik yang terdiri dari 1 (satu) buah toples kecil bekas wafer roll tanpa tutup warna putih dan 1 (satu) buah toples berukuran besar warna putih beserta tutupnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam No pol B-6494-CPO, No rangka : MH1JF22159K081285, No mesin : JF22E1081169,atas nama Stnk TIAMAH, Kp.Buaran, PLN, Rt.01/05, Kelapa Indah,Tangerang;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk Cardinal;
Putusan PN BANTUL Nomor 144/Pid.B/2019/PN Btl |
|
Nomor | 144/Pid.B/2019/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Laily Fitria Titin Anugerahwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cahya Imawati, Br Hakim Anggota R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Yudha Ayu Timorniyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban VENDI ARDIANTO; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.B/2019/PN Btl
Statistik510