- Menolak eksepsi para Tergugat
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan telah meninggal dunia seorang laki-laki beragama Islam bernama MUSTARI alias SETTARING bin DG. TUTU dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Hasna Sonna binti Saleho (Istri);
- Ahmad Dg. Sele bin MUSTARI alias SETTARING (anak);
- Aris bin MUSTARI alias SETTARING (anak);
- Ibrahim bin MUSTARI alias SETTARING (anak);
- Muh. Ilyas bin MUSTARI alias SETTARING (anak);
- Suriani binti MUSTARI alias SETTARING (anak);
- Syahlan binti MUSTARI alias SETTARING (anak);
- Menetapkan harta peninggalan Pewaris sebagai berikut:
- Tanah beserta rumah semi permanen yang terletak di Desa Silea, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan dengan luas dan batas sebagai berikut:
- Bagian Timur memiliki panjang 18,90 meter dan berbatasan dengan Jalan;
- Bagian Utara memiliki panjang 39,80 meter dan berbatasan dengan tanah milik Basir;
- Bagian Barat memiliki panjang 18 meter dan berbatasan dengan Basir;
- Bagian Selatan memiliki panjang 18,90 meter dan berbatasan dengan tanah milik Mappa;
- Bagian Utara dan Selatan berukuran 19,80 meter
- Bagian Timur berukuran 11,90 meter;
- Bagian Barat berukuran 12,30 meter;
- Tanah beserta sebuah rumah berukuran 7,10 m x 9,60 m yang terletak di Desa Silea, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan dengan luas dan batas sebagai berikut;
- Bagian Utara berukuran 147,30 m, berbatasan dengan tanah milik Aya;
- Bagian Timur berukuran 47,15 m, berbatasan dengan jalan;
- Bagian Selatan berukuran 136 m, berbatasan dengan tanah milik Basir;
- Bagian Barat berukuran 47,70 m, berbatasan dengan tanah milik Sudarjo;
- Tanah persawahan yang terletak di Desa Silea, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan dengan luas dan batas sebagai berikut
- Bagian Utaran berukuran 122 m, berbatasan dengan tanah milik Sudarjo;
- Bagian Timur berukuran 44,70 m, berbatasan dengan Jalan;
- Bagian Selatan berukuran 117,30 m, berbatasan dengan tanah milik Supu;
- Bagian Barat berukuran 50,20 m, berbatasan dengan tanah milik Husain;
- Sebidang tanah perempangan yang terletak di Desa Silea, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan dengan luas dan batas sebagai berikut :
- Bagian Utara berukuran 114,40 m, berbatasan dengan empang yang dikuasai Abd. Rasyid;
- Bagian Timur berukuran 114,40 m, berbatasan dengan kali;
- Bagian Selatan berukuran 124,70 m, berbatasan dengan kali;
- Bagian Barat berukuran 105 m, berbatasan dengan empang yang dikuasai Saleng;
- Sebidang tanah perempangan dengan tempat pembibitan yang terletak di Desa Silea, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan dengan luas dan batas sebagai berikut :
- Bagian Utara berukuran 638,50 m (204,90m + 433,60m) berbatasan dengan kali;
- Bagian Timur berukuran 483,50 m (56m + 14m + 413,50m) berbatasan dengan kali;
- Bagian Selatan berukuran 237,50 m (55 + 182,50 m) berbatasan dengan empang yang dikuasai H. Jabbar, Hasbi dan Harbi;
- Bagian Barat berukuran 250 m berbatasan dengan empang yang dikuasai Sakir dan Semmang;
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Madusila By Pass (depan Indo Grosir), Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kendari, dengan luas dan batas-batas sebagai berikut:
- bagian Utara berukuran 10 meter, berbatasan dengan tanah milik Muhajir;
- Bagian Timur berukuran 23,50 meter, berbatasan dengan tanah milik Amir Mahmud alias Mas Amir;
- Bagian Selatan berukuran 10,00 meter, berbatasan dengan tanah milik H. Bani;
- Bagian Barat berukuran 25,40 meter, berbatasan dengan tanah milik Patta;
- Menetapkan bagian 2/3 (duapertiga) dari harta peninggalan tersebut kepada para Penggugat (ahli waris) dengan rincian bagian masing-masing sebagai berikut:
- Hasna binti Sonna Salehe (Penggugat I) memperoleh 24/288 atau sebesar 8.33% (delapan koma tiga puluh tiga persen);
- Ahmad Dg. Sele bin Mustari alias Settaring (Penggugat II) memperoleh 28/288 atau sebesar 9.72% (sembilan koma tujuh puluh dua persen);
- Aris bin Settaring bin Mustari alias Settaring (Penggugat III) memperoleh 28/288 atau sebesar 9.72% (sembilan koma tujuh puluh dua persen);
- Ibrahim bin Mustari alias Settaring (Penggugat IV) memperoleh 28/288 atau sebesar 9.72% (sembilan koma tujuh puluh dua persen);
- Muh. Ilyas bin Mustari alias Settaring (Penggugat V) memperoleh 28/288 atau sebesar 9.72% (sembilan koma tujuh puluh dua persen);
- Arsi bin Mustari alias Settaring (Penggugat VI) memperoleh 28/288 atau sebesar 9.72% (sembilan koma tujuh puluh dua persen);
- Suriani binti Mustari alias Settaring (Penggugat VII) memperoleh memperoleh 14/288 atau sebesar 4.86% (empat koma delapan puluh enam persen);
- Syahlan binti Mustari alias Settaring (Penggugat VII) memperoleh memperoleh 14/288 atau sebesar 4.86% (empat koma delapan puluh enam persen);
- Menetapkan bagian 1/3 (sepertiga) atau sebesar 96/288 atau sebesar 33.33% (tiga puluh tiga koma tiga puluh tiga persen) dari harta peninggalan tersebut kepada para Tergugat sebagai wasiat wajibah, sebagai berikut:
- Kasih binti Saleho (Tergugat I);
- Santi Delasari binti Mustari alias Settaring (Tergugat II);
- Jumatia binti Mustari alias Settaring (Tergugat III);
- Arman bin Mustari alias Settaring (Tergugat IV);
- Sapriadi bin Mustari alias Settaring (Tergugat V);
- Idullah bin Mustari alias Settaring (Tergugat VI);
- Jumaria binti Mustari alias Settaring (Tergugat VII);
- Samsiah binti Mustari alias Settaring (Tergugat VIII);
- Rabasia binti Mustari alias Settaring (Tergugat IX);
- Sinta binti Mustari alias Settaring (Tergugat X);
- Menghukum kepada kedua pihak membagi obyek sengketa / harta warisan tersebut dan menyerahkan kepada para Penggugat dan para Tergugat sesuai pada diktum angka 4 dan 5 di atas, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi berdasarkan bagian masing-masing sesuai diktum angka 4 dan 5 tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 12.061.000,00 (Dua belas juta enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA ANDOOLO Nomor 0256/Pdt.G/2018/PA.Adl |
|
Nomor | 0256/Pdt.G/2018/PA.Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PA ANDOOLO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad N |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muammar H.a.t, Ibr Hakim Anggota Alamsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hayad Jusa, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Luas rumah di atas tanah tersebut sebagai berikut: Luas tanah : |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 0256/Pdt.G/2018/PA.Adl
Statistik1270