- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 017-00723 pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018, antara PENGGUGAT dengan Para TERGUGAT ;
- Menyatakan sah dan mengikat Jaminan Fidusia yang diterima Para Tergugat dari Penggugat yang berupa :
- Merk/Type/Jenis : DAIHATSU/TERIOS F700RG TX MT/MINIBUS
- No.Rangka/Mesin : MHKG2CJ2JFK106283/3SZDFU1859
- Warna/Tahun : SILVER METALIK/2015
- No. Polisi : G 9186 PG
- No. BPKB : M02443392
- Atas Nama BPKB : FATMAWATI
Putusan PN TEGAL Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Novi Susanti, M.hbr Hakim Anggota Lidia Awinero |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahono Murdisiswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
a. Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 017-00723 pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018, dengan spesifikasi ; 4 Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00771692.AH.05.01 Tahun 2018 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah; 5 Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi yaitu melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 017-00723 tertanggal 08 Oktober 2018; 6 Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan Obyek Jaminan Fidusia dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Para Tergugat kepada Penggugat tanpa syarat apapun; 7 Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan Objek Jaminan Fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Para Tergugat kepada Penggugat ; 8 Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda sebesar 0,5 % setiap hari keterlambatannya sesuai dengan Pasal 3 Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 017-00723 pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018 ; 9 Menghukum para Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat secara tunai dan seketika uang sebesar Rp 171.265.400 (seratus tujuh puluh satu juta dua ratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah); 10 Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan tersebut dari Tergugat untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun serta dalam keadaan baik apabila Tergugat membantahkan dapat menggunakan alat kuasa negara; 11 Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan kendaraan serta STNK Kendaraan a quo secara segera dan seketika setelah Putusan ini di ucapkan. 12 Memerintahkan Para Tergugat untuk tunduk dan Patuh terhadap putusan ini; 13 Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 14 Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sebesar Rp.1.824.000,- (Satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 13/Pdt.G/2021/PN Tgl
Statistik890