- Menyatakan Terdakwa ROY SANDI BIN MUDJIHARSO tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa ROY SANDI BIN MUDJIHARSO dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa ROY SANDI BIN MUDJIHARSO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROY SANDI BIN MUDJIHARSO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa ROY SANDI BIN MUDJIHARSO sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor +-0,53 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) yang tersimpan dalam bekas bungkus sachet Cappucino
- 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor +-0,32 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) yang tersimpan dalam bekas bungkus sachet Sisri Cincau
- 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor +-0,52 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) yang tersimpan dalam bekas bungkus sachet Teajus
- 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor +-1,09 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) yang tersimpan dalam bekas bungkus sachet Teajus.
- 12 (dua belas) paket sabu dengan berat kotor +-6,48 gram(ditimbang berikut plastik klip-nya) yang tersimpan dalam plastik klip ukuran sedang dan setelah dilakukan BA Labfor sisa sabu berat bersih 6,04775 gram (sesuai BA hasil labfor)
- 1 (satu) kotak terbuat dari kertas warna Putih
- 1 (satu) dompet kecil
- 3 (tiga) Pak plastik klip
- 1 (satu) lakban warna hitam
- 1 (satu) lakban bening
- 6 (enam) corong sedotan warna putih
- 3 (tiga) pikat kaca
- 2 (dua) unit timbangan digital
- 1 (satu) unit HP merk OPPO A3S warna Pink (tidak ada kartu Sim Cardnya)
- 1 (satu) unit HP merk HUAWEI NOVA warna Biru berikut kartu Sim Cardnya
Putusan PN TEGAL Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endra Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Sami Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti: Saras Pramujo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 89/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Statistik800