- Menyatakan Terdakwa I. Angga Sanjaya Als Angga Bin Muhammad Toha (Alm) dan Terdakwa II. Muhammad Dani Als Dani Bin M Yusuf Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak biru merk Boomboogie ;
- 1 (satu) lembar celana panjang merk JOTAP:
- 1 (satu) unit motor Satria FU warna biru dengan NO Pol KT 6851 DC denga No rangka MH8BG41FAFJ-121819 No mesin G428-ID-126725;
- Dompet berwarna cokelat yang berisikan uang sebesar Rp1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar dan uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- 1 (satu) lembar STNK beserta BPKB motor Satria FU KT 6851 DV;
- 1 (satu) buah HP nokia berwarna biru pudar;
- 1(satu) buah hp merk Nokia warna putih dengan No.Imei : 358978099847142/358978099897147;
- 1 (satu) buah besi tajam berukuran 10 cm;
- 1 (satu) buah flash disk merk HP warna hitam yang berisi video rekaman tindak pidana pencurian uang sebesar Rp79.900.000,00 (tujuh puluh sembilan juta rupiah) yang dilakukan oleh sdr.Muhammad Dani Dkk tertanggal 16 Desember 2019 di Jalan Patimura No.25 Rt 15 Desa Singa Gembara Kec.Sangatta Utara Kab.Kutim;
- 2 (dua) lembar fotocopy bukti setoran Bank BNI tertanggal 16 Desember 2019, masing-masing senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ditransfer ke No rekening Bank BNI 608077098 : An.Ibu Neti Novitasari dan Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) ditransfer ke No rekening Bank BNI 507650964 : An.Ibu Ratna Sari;
- Menetapkan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SANGATTA Nomor 50/Pid.B/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 50/Pid.B/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Br Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan Kepada yang berhak melalui Para Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.B/2020/PN Sgt
Statistik160