- Menyatakan bahwa Terdakwa David Sumantoro Alias Amat Bin Lamidi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka Terdakwa akan menjalani selama 2 (dua) bulan penjara ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan bahwa barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) poket narkotika jenis metamfetamina dengan berat bersih seberat 22,88 gram (dua puluh dua koma delapan puluh delapan gram);
- 1 (satu) buah Timbangan elektrik, warna hitam dengan item Nomor : PSO-200;
- 1 (satu) buah sedotan/sekopan plastic warna putih bening;
- 1 (satu) pak plastic klip kosong warna putih bening;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam, simcard : 081254905715, no. Imei 1 : 869350033025270, no. Imei 2 : 869350033025262;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna putih bening;
- 1 (satu) helai baju Batik lengan pendek merk KARTINI;
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek warna putih; dan
- 1 (satu) buah bungkus Rokok MARLBORO FILTER BLACK;
- Uang tunai hasil penjualan shabu sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp100.000,00 sebanyak 11 (sebelas) lembar dan pecahan Rp50.000,00 sebanyak 4 (empat) lembar;
Putusan PN SANGATTA Nomor 41/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Br Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2020/PN Sgt
Statistik220