- Menyatakan Terdakwa Stedy Stefi Simon Alias Stedi Anak Dari Hengky Lumingas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00.- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) Buah Pipet Kaca;
Putusan PN SANGATTA Nomor 22/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Br Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) Poket Narkotika Jenis Metamfetamina dengan berat 0,22 gram (nol koma dua puluh dua gram) beserta Plastiknya; - 1 (satu) Buah Korek Api Gas; - 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna putih biru dengan nomor imei 1 : 868812031900961 Imei 2 : 868812031900979 dan nomor sim card : 085285596097; - 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna hitam dengan nomor Imei 1 : 869058030735870, Imei 2 : 869058030735862 dan nomor sim card : 085251834496; Dipergunakan di dalam perkara lain an. Cuthbert Ngerung Alias Yuyung Bin Petrus Nyuk Imang Alm; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000.00,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2020/PN Sgt
Statistik510