Putusan PN SANGATTA Nomor 17/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Riduansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona, Br Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Erlynda S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Abdul Kodir Jaelani Alias Dul Bin Giran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,73 (empat koma tujuh tiga) gram beserta plastiknya atau sama dengan 4,53 (empat koma lima tiga) gram/netto, telah disisihkan seberat 0,34 (nol koma tiga empat) gram untuk pemeriksaan laboratories dan sisa pengembalian dari Labfor dengan berat sekira 0,297 (nol koma dua sembilan tujuh) gram; - 1 (satu) bungkus makanan ringan wafer Hanzel tempat menyimpan sabu-sabu; - 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor imei 1 : 355841090424068 dan nomor imei 2 : 355841090524065 dengan nomor simcard 1 : 081350752492 dan nomor simcard 2 : 081346495702; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2020/PN Sgt
Statistik660