Putusan PN TENGGARONG Nomor 260/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 260/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar, Mhhakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Hendra Yaksa, Kurniawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 260/Pid.Sus/2021/PN Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : SUDIRMAN BEDDU Alias DIRMAN Bin ABDUL LATIF; Tempat lahir : Berru; Umur/tanggal lahir : 52 Tahun / 9 Juni 1969; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan P. Bendahara Rt.06 Kel.Mesjid Kec.Samarinda Seberang Kota Samarinda /Jalan Poros Kutai Lama Rt.10 Desa Kutai Lama Kec.Anggana Kab.Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditangkap sejak tanggal 13 Januari 2021;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :1. Penyidik sejak tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan tanggal 04 Februari 2021;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 Februari 2021 sampai dengan tanggal 16 Maret 2021;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan tanggal 15 April 2021;4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN tanggal 16 April 2021 sampai dengan tanggal 15 Mei 2021;5. Penuntut Umum sejak tanggal 06 Mei 2021 sampai dengan tanggal 25 Mei 2021;6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Juni 2021;7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 18 Juni 2021 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. Muh. As?ad dan Rekan Advokat dan Konsultan Hukum berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 260/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 25 Mei 2021;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 260/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 19 Mei 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 260/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 19 Mei 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa SUDIRMAN BEDDU Alias DIRMAN Bin ABDUL LATIF meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram ; sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair selama 2 (dua) bulan penjara, dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa : - 12 (dua belas) poket netto 5,41 gram;- 1 (satu) buah pipet kaca masih tersisa sisa sabu;- 1 (satu) kotak rokok Up Mentol;- 1 (satu) buah tas kotak warna hitam;- 1 (satu) buah HP Oppo A57 warna Gold Putih;- 2 (dua) buah timbangan digital;- 1 (satu) ball plastik klip sedang;- 1 (satu) ball klip kecil;- 2 (dua) resi transfer Mandiri;- 1 (satu) buah korek api gas merk Tokai;- 2 (dua) buah sendok sekop dari pipet plastik ujung runcing;- 1 (satu) buah pembersih pipet;- 1 (satu) buah gunting;- 1 (satu) buah alat hisap sabu dari potongan botol;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai Rp. 300.000,-;Dirampas untuk Kas Negara;4. Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (seribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya Tetap pada Surat Tuntutan Terdakwa yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 03 Juni 2021;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Pertama Bahwa Terdakwa SUDIRMAN BEDDU Alias DIRMAN Bin ABDUL LATIF, pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 14.00 wita atau pada waktu waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di Jalan Poros Kutai Lama Rt.10 Desa Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, atau pada suatu tempat lain sekitar itu, atau pada suatu tempat lain sekitar itu setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa sedang berada di dalam kamar rumah Terdakwa lalu didatangi MULYADI Als MUL (diajukan penuntutan secara terpisah) mengambil pesanan 1 (satu) poket sabu-sabu dengan harga Rp. 300.000,- untuk diberikan kepada IRVAN (diajukan penuntutan secara terpisah), setelah Terdakwa memberikan 1 (satu) poket sabu-sabu dimaksud, sesaat setelah MULYADI Als MUL keluar kamar, tiba-tiba datang beberapa petugas kepolisian dari Polsek Anggana dan langsung melakukan penggeledahan, ditemukan 12 (dua belas) poket sabu-sabu dengan rincian : 1 (satu) poket kecil diletakkan dalam kotak rokok UP Mentol di kantong celana kiri Terdakwa, 4 (empat) poket kecil dalam tas kacamata warna abu-abu dalam laci lemari kamar ; dan 7 (tujuh) poket besar dalam tas kotak warna hitam ; adapun sabu-sabu dimaksud Terdakwa peroleh dengan cara mengambil langsung dari sdr PRIO (DPO) di Samarinda seharga Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah), jika sudah laku terjual barulah Terdakwa bayar dengan cara transfer, biasanya Terdakwa mendapat keuntungan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) per gramnya;- Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada kaitannya dengan dalam dunia obat-obatan maupun kesehatan, dalam usaha jual beli Obat Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang, berdasarkan BA Penimbangan No. 01/13040/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 dari PT. Pegadaian Unit Anggana diketahui bahwa 12 (dua belas) poket Sabu yang disita dari Terdakwa tersebut berat netto 5,41 (lima koma empat satu gram) gram dan berdasarkan BA Pemeriksaan Labkrim Surabaya Nomor Lab-01103/NNF/2021 tanggal 11 Pebruari 2021 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamin yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Thn 2009 dan berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboratorium Kesehatan Samarinda hasil skrining tes urine Terdakwa positive terdapat kandungan Amphetamine dan Methamphetamine; Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Atau Kedua Bahwa Terdakwa SUDIRMAN BEDDU Alias DIRMAN Bin ABDULLATIF, pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 14.00 wita atau pada waktu waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di Jalan Poros Kutai Lama Rt.10 Desa Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, atau pada suatu tempat lain sekitar itu, atau pada suatu tempat lain sekitar itu setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Obat Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa sedang berada di dalam kamar rumah Terdakwa, tiba-tiba datang beberapa petugas kepolisian dari Polsek Anggana dan langsung melakukan penggeledahan, ditemukan 12 (dua belas) poket sabu-sabu dengan rincian : 1 (satu) poket kecil diletakkan dalam kotak rokok UP Mentol di kantong celana kiri Terdakwa, 4 (empat) poket kecil dalam tas kacamata warna abu-abu dalam laci lemari kamar ; dan 7 (tujuh) poket besar dalam tas kotak warna hitam ; adapun sabu-sabu dimaksud Terdakwa peroleh dengan cara mengambil langsung dari Sdr. PRIO (DPO) di Samarinda;- Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada kaitannya dengan dalam dunia obat-obatan maupun kesehatan, dan bahwa dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Obat Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang, berdasarkan BA Penimbangan No. 01/13040/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 dari PT. Pegadaian Unit Anggana diketahui bahwa 12 (dua belas) poket Sabu yang disita dari Terdakwa tersebut berat netto 5,41 (lima koma empat satu gram) gram dan berdasarkan BA Pemeriksaan Labkrim Surabaya Nomor Lab-01103/NNF/2021 tanggal 11 Pebruari 2021 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamin yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Thn 2009 dan berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboratorium Kesehatan Samarinda hasil skrining tes urine Terdakwa positive terdapat kandungan Amphetamine dan Methamphetamine; Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dari surat dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tetap pada pendapatnya masing-masing;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 4 (empat) orang Para Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi ke-1 (satu) ?SIGIT PURWANTO,SH Bin SUKIDIN (Alm)? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Saksi ada mengamankan Terdakwa sehubungan telah menguasai narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram;- Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 14.00 wita atau di Jalan Poros Kutai Lama Rt.10 Desa Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat diamankan Terdakwa sedang berada di dalam kamar rumah Terdakwa baru saja didatangi sdr MULYADI Als MUL (diajukan penuntutan secara terpisah) mengambil pesanan 1 (satu) poket sabu-sabu dengan harga Rp. 300.000,- pengakuannya untuk diberikan kepada sdr IRFAN Als IPANK (diajukan penuntutan secara terpisah), setelah Terdakwa memberikan 1 (satu) poket sabu-sabu dimaksud, sesaat setelah sdr MULYADI Als MUL keluar kamar, kami petugas Kepolisian dari Polsek Anggana dan langsung melakukan penggeledahan;- Bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan 12 (dua belas) poket sabu-sabu dengan rincian : 1 (satu) poket kecil diletakkan dalam kotak rokok UP Mentol di kantong celana kiri Terdakwa, 4 (empat) poket kecil dalam tas kacamata warna abu-abu dalam laci lemari kamar dan 7 (tujuh) poket besar dalam tas kotak warna hitam;- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sabu-sabu dimaksud Terdakwa peroleh dengan cara mengambil langsung dari Sdr PRIO (DPO) di Samarinda seharga Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah), jika sudah laku terjual barulah Terdakwa bayar dengan cara transfer, biasanya Terdakwa mendapat keuntungan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) per gramnya;- Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada kaitannya dengan dalam dunia obat-obatan maupun kesehatan, dalam usaha jual beli Obat Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang; Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Saksi ke-2 (kedua) ?ANGGA SETIAWAN Bin KARJO? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Saksi ada mengamankan Terdakwa sehubungan telah menguasai narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram;- Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 14.00 wita atau di Jalan Poros Kutai Lama Rt.10 Desa Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat diamankan Terdakwa sedang berada di dalam kamar rumah Terdakwa baru saja didatangi sdr MULYADI Als MUL (diajukan penuntutan secara terpisah) mengambil pesanan 1 (satu) poket sabu-sabu dengan harga Rp. 300.000,- pengakuannya untuk diberikan kepada sdr IRFAN Als IPANK (diajukan penuntutan secara terpisah), setelah Terdakwa memberikan 1 (satu) poket sabu-sabu dimaksud, sesaat setelah sdr MULYADI Als MUL keluar kamar, kami petugas Kepolisian dari Polsek Anggana dan langsung melakukan penggeledahan;- Bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan 12 (dua belas) poket sabu-sabu dengan rincian : 1 (satu) poket kecil diletakkan dalam kotak rokok UP Mentol di kantong celana kiri Terdakwa, 4 (empat) poket kecil dalam tas kacamata warna abu-abu dalam laci lemari kamar dan 7 (tujuh) poket besar dalam tas kotak warna hitam;- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sabu-sabu dimaksud Terdakwa peroleh dengan cara mengambil langsung dari Sdr. PRIO (DPO) di Samarinda seharga Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah), jika sudah laku terjual barulah Terdakwa bayar dengan cara transfer, biasanya Terdakwa mendapat keuntungan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) per gramnya;- Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada kaitannya dengan dalam dunia obat-obatan maupun kesehatan, dalam usaha jual beli Obat Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang; Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Saksi ke-3 (ketiga) ?MUHAMMAD MULYADI Als MUL Bin TAUHID? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan dalam BAP;- Bahwa Saksi di tangkap petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira jam 14.00 Wita di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Poros Kutai Lama RT. 10 Desa Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara karena menjadi perantara jual beli Narkotika antara sdr IRFAN Als IPANK dengan Terdakwa;- Bahwa sdr IRFAN Als IPANK membeli Narkotika kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang mana sdr IRFAN Als IPANK menyerahkan uang tersebut melalui Saksi kemudian uang tersebut telah Saksi serahkan kepada Terdakwa dan Saksi menerima 1 (satu) poket Narkotika untuk diserahkan kepada sdr IRFAN Als IPANK;- Bahwa Saksi di beri upah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dari Terdakwa serta di berikan Narkotika untuk dikonsumsi secara gratis;- Bahwa Terdakwa sudah sekitar 2 (dua) bulan ini menjual Narkotika jenis shabu dan Saksi sudah sekitar 4 (empat) kali membantu pembeli Narkotika untuk mengambilkan Narkotika dengan Terdakwa yang selalu di dalam kamarnya;- Bahwa barang berupa Narkotika jenis shabu yang Saksi ambil dari Terdakwa untuk Saksi berikan kepada Terdakwa namun belum sempat di berikan kepada Terdakwa sudah datang anggota Polsek Anggana terlebih dahulu tersebut adalah 1 (satu) poket dengan harga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) namun untuk beratnya Saksi tidak mengetahuinya;- Bahwa Saksi, Terdakwa dan sdr IRFAN Als IPANK tidak memiliki ijin terkait Narkotika jenis shabu Golongan I; Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Saksi ke-4 (keempat) ?IRFAN Als IPANK Bin HAMUDA? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan dalam BAP;- Bahwa Terdakwa, Saksi dan sdr MULYADI Als MUL di tangkap petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira Jam 14.00 Wita di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Poros Kutai Lama RT. 10 Desa Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara karena terkait peredaran Narkotika;- Bahwa awalnya Saksi sedang di rumah Terdakwa untuk membeli Narkotika kemudian pada saat Saksi berada di rumah Terdakwa, Saksi bertemu dengan sdr MULYADI Als MUL dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Narkotika dari Terdakwa selanjutnya sdr MULYADI Als MUL menyuruh Saksi menunggu di dalam rumah sambil sdr MULYADI Als MUL masuk ke dalam kamar Terdakwa dengan membawa uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) milik Saksi selanjuntnya selang beberapa saat sdr MULYADI Als MUL kembali menemui Saksi untuk menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika pesanan Saksi namun sebelum Saksi terima Narkotika tersebut datang petugas dari Polsek Anggana melakukan penangkapan terhadap Saksi dan sdr MULYADI Als MUL kemudian dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi ditemukan barang bukti 1 (satu) poket Narkotika di samping tempat duduk sdr MULYADI Als MUL;- Bahwa Saksi membeli ditempat Terdakwa sekitar 5 (lima) kali, 1 (satu) kali Terdakwa sendiri yang menjuali kepada Saksi dan 4 (empat) kali Saksi membeli melalui perantara sdr MULYADI Als MUL yang selalu menunggu diluar sedangkan Terdakwa selalu didalam kamar saja;- Bahwa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu yang Saksi beli dari Terdakwa melalui perantara sdr MULYADI Als MUL akan Saksi gunakan bersama teman-teman Saksi di Kapal tempat Saksi bekerja;- Bahwa Terdakwa, Saksi dan sdr MULYADI Als MUL tidak memiliki ijin terkait Narkotika jenis shabu Golongan I; Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan ini juga Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi Ade Charge (Saksi yang meringankan/Saksi yang menguntungkan) Terdakwa;Menimbang, bahwa di depan persidangan untuk mencari keadilan seobjektif mungkin maka Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan Terdakwa yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa diamankan petugas Kepolisian sehubungan telah menguasai narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram;- Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 14.00 wita atau di Jalan Poros Kutai Lama Rt.10 Desa Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat diamankan Terdakwa sedang berada di dalam kamar rumah Terdakwa baru saja didatangi sdr MULYADI Als MUL (diajukan penuntutan secara terpisah) mengambil pesanan 1 (satu) poket sabu-sabu dengan harga Rp. 300.000,- pengakuannya untuk diberikan kepada sdr IRFAN Als IPANK (diajukan penuntutan secara terpisah), setelah Terdakwa memberikan 1 (satu) poket sabu-sabu dimaksud, sesaat setelah sdr MULYADI Als MUL keluar kamar, datang petugas kepolisian dari Polsek Anggana dan langsung melakukan penggeledahan;- Bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan 12 (dua belas) poket sabu-sabu dengan rincian : 1 (satu) poket kecil diletakkan dalam kotak rokok UP Mentol di kantong celana kiri Terdakwa, 4 (empat) poket kecil dalam tas kacamata warna abu-abu dalam laci lemari kamar ; dan 7 (tujuh) poket besar dalam tas kotak warna hitam;- Bahwa adapun sabu-sabu dimaksud Terdakwa peroleh dengan cara mengambil langsung dari sdr PRIO (DPO) di Samarinda seharga Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah), jika sudah laku terjual barulah Terdakwa bayar dengan cara transfer, biasanya Terdakwa mendapat keuntungan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) per gramnya;- Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah wiraswasta sehingga tidak ada kaitannya dengan dalam dunia obat-obatan maupun kesehatan, dalam usaha jual beli Obat Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang; Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :- 12 (dua belas) poket netto 5,41 gram;- 1 (satu) buah pipet kaca masih tersisa sisa sabu;- 1 (satu) kotak rokok Up Mentol;- 1 (satu) buah tas kotak warna hitam;- 1 (satu) buah HP Oppo A57 warna Gold Putih;- 2 (dua) buah timbangan digital;- 1 (satu) ball plastik klip sedang;- 1 (satu) ball klip kecil;- 2 (dua) resi transfer Mandiri;- 1 (satu) buah korek api gas merk Tokai;- 2 (dua) buah sendok sekop dari pipet plastik ujung runcing;- 1 (satu) buah pembersih pipet;- 1 (satu) buah gunting;- 1 (satu) buah alat hisap sabu dari potongan botol;- Uang tunai Rp. 300.000,-;Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara juga disertakan bukti surat sebagai berikut :- Berdasarkan BA Penimbangan No. 01/13040/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 dari PT. Pegadaian Unit Anggana diketahui bahwa 12 (dua belas) poket Sabu yang disita dari Terdakwa tersebut berat netto 5,41 (lima koma empat satu gram) gram dan berdasarkan BA Pemeriksaan Labkrim Surabaya Nomor Lab-01103/NNF/2021 tanggal 11 Pebruari 2021 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamin yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Thn 2009 dan berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboratorium Kesehatan Samarinda hasil skrining tes urine Terdakwa positive terdapat kandungan Amphetamine dan Methamphetamine; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa diamankan petugas Kepolisian sehubungan telah menguasai narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram;- Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 14.00 wita atau di Jalan Poros Kutai Lama Rt.10 Desa Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat diamankan Terdakwa sedang berada di dalam kamar rumah Terdakwa baru saja didatangi sdr MULYADI Als MUL (diajukan penuntutan secara terpisah) mengambil pesanan 1 (satu) poket sabu-sabu dengan harga Rp. 300.000,- pengakuannya untuk diberikan kepada sdr IRFAN Als IPANK (diajukan penuntutan secara terpisah), setelah Terdakwa memberikan 1 (satu) poket sabu-sabu dimaksud, sesaat setelah sdr MULYADI Als MUL keluar kamar, datang petugas kepolisian dari Polsek Anggana dan langsung melakukan penggeledahan;- Bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan 12 (dua belas) poket sabu-sabu dengan rincian : 1 (satu) poket kecil diletakkan dalam kotak rokok UP Mentol di kantong celana kiri Terdakwa, 4 (empat) poket kecil dalam tas kacamata warna abu-abu dalam laci lemari kamar dan 7 (tujuh) poket besar dalam tas kotak warna hitam;- Bahwa adapun sabu-sabu dimaksud Terdakwa peroleh dengan cara mengambil langsung dari sdr PRIO (DPO) di Samarinda seharga Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah), jika sudah laku terjual barulah Terdakwa bayar dengan cara transfer, biasanya Terdakwa mendapat keuntungan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) per gramnya;- Bahwa berdasarkan BA Penimbangan No. 01/13040/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 dari PT. Pegadaian Unit Anggana diketahui bahwa 12 (dua belas) poket Sabu yang disita dari Terdakwa tersebut berat netto 5,41 (lima koma empat satu gram) gram dan berdasarkan BA Pemeriksaan Labkrim Surabaya Nomor Lab-01103/NNF/2021 tanggal 11 Pebruari 2021 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamin yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Thn 2009 dan berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboratorium Kesehatan Samarinda hasil skrining tes urine Terdakwa positive terdapat kandungan Amphetamine dan Methamphetamine;- Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah wiraswasta sehingga tidak ada kaitannya dengan dalam dunia obat-obatan maupun kesehatan, dalam usaha jual beli Obat Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim sesuai fakta dipersidangan memilih dakwaan Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap orang;2. Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni Jenis Sabu-Sabu yang beratnya melebihi 5 gram; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1. Unsur : Setiap Orang; Menimbang, bahwa Setiap Orang adalah menunjuk siapa pelaku tindak pidana dan siapa saja yang dapat dipidana, dengan demikian unsur setiap orang dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (naturlijk Persoon) dan badan hukum (rechts Person). Terdakwa dalam hal ini SUDIRMAN BEDDU Alias DIRMAN Bin ABDUL LATIF yang identitasnya ada dalam berkas perkara dan surat dakwaan serta Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dan Terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak terganggu jiwanya sehingga semua perbuatan yang telah dilakukannya dapat di pertanggung jawabkan kepadanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ?Setiap Orang? telah terpenuhi;Ad. 2. Unsur : Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni Jenis Sabu-Sabu yang beratnya melebihi 5 gram; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni Jenis Sabu-Sabu, adalah dilakukannya suatu perbuatan yang bukan kewenangannya dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yakni dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya serta bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan didukung dengan adanya barang bukti, diperoleh Fakta Hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa SUDIRMAN BEDDU Alias DIRMAN Bin ABDUL LATIF, pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 14.00 wita di Jalan Poros Kutai Lama Rt.10 Desa Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, sedang berada di dalam kamar rumah Terdakwa, tiba-tiba datang beberapa petugas kepolisian dari Polsek Anggana dan langsung melakukan penggeledahan, ditemukan 12 (dua belas) poket sabu-sabu dengan rincian : 1 (satu) poket kecil diletakkan dalam kotak rokok UP Mentol di kantong celana kiri Terdakwa, 4 (empat) poket kecil dalam tas kacamata warna abu-abu dalam laci lemari kamar dan 7 (tujuh) poket besar dalam tas kotak warna hitam adapun sabu-sabu dimaksud Terdakwa peroleh dengan cara mengambil langsung dari sdr PRIO (DPO) di Samarinda;- Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada kaitannya dengan dalam dunia obat-obatan maupun kesehatan, dan bahwa dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Obat Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang, berdasarkan BA Penimbangan No. 01/13040/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 dari PT. Pegadaian Unit Anggana diketahui bahwa 12 (dua belas) poket Sabu yang disita dari Terdakwa tersebut berat netto 5,41 (lima koma empat satu gram) gram dan berdasarkan BA Pemeriksaan Labkrim Surabaya Nomor Lab-01103/NNF/2021 tanggal 11 Pebruari 2021 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamin yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Thn 2009 dan berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboratorium Kesehatan Samarinda hasil skrining tes urine Terdakwa positive terdapat kandungan Amphetamine Methamphetamine ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ?Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni Jenis Sabu-Sabu yang beratnya melebihi 5 gram? telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu dakwaan dalam dakwaan alternatif tersebut yakni unsur Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum, maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan dakwaan selanjutnya; Menimbang, bahwa pada diri Terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri Terdakwa selama persidangan, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri Terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut : Menimbang, bahwa barang bukti berupa :- 12 (dua belas) poket netto 5,41 gram;- 1 (satu) buah pipet kaca masih tersisa sisa sabu;- 1 (satu) kotak rokok Up Mentol;- 1 (satu) buah tas kotak warna hitam;- 1 (satu) buah HP Oppo A57 warna Gold Putih;- 2 (dua) buah timbangan digital;- 1 (satu) ball plastik klip sedang;- 1 (satu) ball klip kecil;- 2 (dua) resi transfer Mandiri;- 1 (satu) buah korek api gas merk Tokai;- 2 (dua) buah sendok sekop dari pipet plastik ujung runcing;- 1 (satu) buah pembersih pipet;- 1 (satu) buah gunting;- 1 (satu) buah alat hisap sabu dari potongan botol;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai Rp. 300.000,-;Dirampas untuk Kas Negara;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan : - Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika;- Perbuatan Terdakwa dalam pengedaran obat Narkotika dapat merusak mental generasi muda;Keadaan yang meringankan : - Terdakwa berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;- Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Sudirman Beddu Alias Dirman Bin Abdul Latif , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?, sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa; - 12 (dua belas) poket netto 5,41 gram;- 1 (satu) buah pipet kaca masih tersisa sisa sabu;- 1 (satu) kotak rokok Up Mentol;- 1 (satu) buah tas kotak warna hitam;- 1 (satu) buah HP Oppo A57 warna Gold Putih;- 2 (dua) buah timbangan digital;- 1 (satu) ball plastik klip sedang;- 1 (satu) ball klip kecil;- 2 (dua) resi transfer Mandiri;- 1 (satu) buah korek api gas merk Tokai;- 2 (dua) buah sendok sekop dari pipet plastik ujung runcing;- 1 (satu) buah pembersih pipet;- 1 (satu) buah gunting;- 1 (satu) buah alat hisap sabu dari potongan botol;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai Rp. 300.000,-;Dirampas untuk Kas Negara;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2021 oleh ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR, SH .MH dan MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan Tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENDRA YAKSA KURNIAWAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh FITRI IRA.P, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa; Hakim-hakim Anggota,RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H.MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. Hakim Ketua ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum.Panitera Pengganti HENDRA YAKSA KURNIAWAN, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik270