- Menyatakan Terdakwa KONSTANTINUS VICTOR, S.Hut Anak JOHN DAMIANUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA?, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijauhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap Surat Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Nomor : S.339/V-RHL/2012 tanggal 23 Agustus 2012, perihal Rehabilitasi Hutan pada Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Model (foto copy legalisir);
- 1 (satu) rangkap Surat Kepala Balai Pengelolaan DAS Kapuas Nomor : S.360/BPDAS.Kp/2012 tanggal 10 September 2012, perihal Rehabilitasi Hutan pada KPH Model (foto copy legalisir);
- 1 (satu) rangkap Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA-029.04.2.427171/2013 tanggal 5 Desember 2012 (foto copy legalisir);
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.16/BPPHP.X-1/2013 tanggal 8 Januari 2013 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Penandatanganan SPM dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kapuas Kementerian Kehutanan DIPA Bagian Anggaran 029 Tahun Anggaran 2013 (foto copy legalisir);
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Balai Pengelolaan DAS Kapuas Nomor : SK.71/ BPDAS.KP/2013 tanggal 04 Februari 2013, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), Sekretaris dan Besarnya Honorarium Kegiatan DIPA BA 029 BPDAS Kapuas Tahun 2013 pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Kapuas Hulu (foto copy legalisir);
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Balai Pengelolaan DAS Kapuas Nomor : SK.96/ BPDAS.KP/2013, Tanggal 4 Februari 2013, tentang Penunjukkan Panitia Pengadaan Barang / Jasa RHL dan KPHP Model Kegiatan DIPA BA 029 Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kapuas Tahun 2013 pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Kapuas Hulu (foto copy legalisir);
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Balai Pengelolaan DAS Kapuas Nomor : SK.97/ BPDAS.KP/ 2013, tanggal 4 Februari 2013, tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa / Penerima Hasil Pekerjaan RHL dan KPHP Model Kegiatan DIPA BA 029 Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kapuas Tahun 2013 pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Kapuas Hulu (foto copy legalisir);
- 1 (satu) rangkap Surat Kepala Balai Pengelolaan DAS Kapuas Nomor : S 303/BPDAS.Kp.1/2013 tanggal 6 Mei 2013, perihal Pelaksanaan Penanaman Rehabilitasi Hutan Tahun 2013 (foto copy legalisir);
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Balai Pengelolaan DAS Kapuas selaku Kuasa Penggunaan Anggaran DIPA Petikan BA 029 Tahun Anggaran 2013 Nomor : SK.201/BPDAS.Kp/2013 tanggal 17 Mei 2013, tentang Revisi SK.62/BPDAS.Kp/2013 tentang Rincian Anggaran Belanja Penyelenggaraan RHL Tahun Anggaran 2013 (foto copy legalisir);
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pembayaran Uang Muka kepada PT. PAWAN SARI MANUNGGAL sebesar Rp. 628.496.980,- (enam ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dengan SP2D Nomor : 786219F/042/111 tanggal 27-09-2013 beserta kelengkapannya (foto copy legalisir);
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pembayaran Pelunasan 100% kepada PT. PAWAN SARI MANUNGGAL sebesar Rp. 2.612.476.726,- (dua miliyar enam ratus dua belas juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) dengan SP2D Nomor : 805683F/042/111 tanggal 23-12-2013 beserta kelengkapannya (foto copy legalisir);
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pembayaran Pelunasan 100% kegiatan penilaian Tanaman kepada CV. LAESA MULTI JASA sebesar Rp. 16.571.637,- (enam belas juta lima ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) dengan SP2D Nomor : 805599F/042/111 tanggal 23-12-2013 beserta kelengkapannya (foto copy legalisir);
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pembayaran Pelunasan 100% kegiatan penilaian Tanaman kepada CV. LAESA MULTI JASA sebesar Rp. 24.906.427,- (dua puluh empat juta sembilan ratus enam ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan SP2D Nomor : 805598F/042/111 tanggal 23-12-2013 beserta kelengkapannya (foto copy legalisir);
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pembayaran Pelunasan 100% kegiatan penilaian Tanaman kepada CV. GHANIZ CONSOLINDO sebesar Rp. 16.523.887,- (enam belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan SP2D Nomor : 805684F/042/111 tanggal 23-12-2013 beserta kelengkapannya (foto copy legalisir);
- 1 (satu) rangkap Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 936/Menhut-II/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 554.137 (lima ratus lima puluh empat ribu seratus tiga puluh tujuh) Hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 352.772 (tiga ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) Hektar, dan penunjukan kawasan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 52.386 (lima puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh enam) Hektar di Provinsi Kalimantan Barat (foto copy legalisir).
- 1 (satu) rangkap Harga Perkiraan Sendiri Pengkayaan Tanaman Reboisasi di Wilayah KPHP Model Kab. Kapuas Hulu (1.050 Ha) di Desa Semuntik (450 Ha), Desa Seriang (300 Ha) dan Desa Tajum (300 Ha) Kecamatan Badau (foto copy legalisir);
- 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembuatan Tanaman Reboisasi Pengkayaan KPH Model (1.050 Ha) di Desa Semuntik (450 Ha), Desa Seriang (300 Ha) dan Desa Tajum (300 Ha) Kecamatan Badau (foto copy legalisir);
- 1 (satu) rangkap Revisi Rancangan Teknis Pembuatan Pengkayaan Tanaman Reboisasi Desa Semuntik Tahun Anggaran 2013 (foto copy legalisir);
- 1 (satu) rangkap Revisi Rancangan Teknis Pembuatan Pengkayaan Tanaman Reboisasi Desa Tajum Tahun Anggaran 2013 (foto copy legalisir);
- 1 (satu) rangkap Revisi Rancangan Teknis Pembuatan Pengkayaan Tanaman Reboisasi Desa Seriang Tahun Anggaran 2013 (foto copy legalisir);
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Nomor: 027/75/S.Per-KPHPM/PPK-DKH/2013 tanggal 9 September 2013 antara Pejabat Pembuat Komitmen DIPA BA 029 BPDAS Kapuas Kegiatan RHL pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Kapuas Hulu dengan PT. Pawan Sari Manunggal (asli);
- 1 (satu) rangkap Laporan Pendahuluan Penilaian Tanaman Reboisasi Pengkayaan Hasil Penanaman Tahun Pertama (P-0) Blok I dan Blok II Seluas 450 Ha Desa Semuntik Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu (asli);
- 1 (satu) rangkap Laporan Pendahuluan Penilaian Tanaman Reboisasi Pengkayaan Hasil Penanaman Tahun Pertama (P-0) Blok I Seluas 300 Ha Desa Tajum Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu (asli);
- 1 (satu) rangkap Laporan Pendahuluan Penilaian Tanaman Reboisasi Pengkayaan Hasil Penanaman Tahun Pertama (P-0) Blok I dan Blok II Seluas 300 Ha Desa Seriang Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu (asli);
- 1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja Nomor: 027/124/SPK/PPK-DKH/2013 tanggal 26 November 2013 tentang Penilaian Tanaman Reboisasi Pengkayaan Hasil Penanaman Tahun Pertama (P-0) Blok I dan Blok II Seluas 450 Ha di Desa Semuntik Kec. Badau (asli);
- 1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja Nomor: 027/127/SPK/PPK-DKH/2013 tanggal 26 November 2013 tentang Penilaian Tanaman Reboisasi Pengkayaan Hasil Penanaman Tahun Pertama (P-0) Blok I dan Blok II Seluas 300 Ha di Desa Seriang Kec. Badau (asli);
- 1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja Nomor: 027/130/SPK/PPK-DKH/2013 tanggal 26 November 2013 tentang Penilaian Tanaman Reboisasi Pengkayaan Hasil Penanaman Tahun Pertama (P-0) Blok I Seluas 300 Ha di Desa Tajum Kec. Badau (asli);
- 1 (satu) rangkap Laporan Akhir Penilaian Tanaman Reboisasi Pengkayaan Hasil Penanaman Tahun Pertama (P-0) Blok I dan Blok II Seluas 450 Ha Desa Semuntik Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu (asli);
- 1 (satu) rangkap Laporan Akhir Penilaian Tanaman Reboisasi Pengkayaan Hasil Penanaman Tahun Pertama (P-0) Blok I dan Blok II Seluas 300 Ha Desa Seriang Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu (asli);
- 1 (satu) rangkap Laporan Akhir Penilaian Tanaman Reboisasi Pengkayaan Hasil Penanaman Tahun Pertama (P-0) Blok I Seluas 300 Ha Desa Tajum Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu (asli);
- 1 (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembuatan Tanaman Pengkayaan Seluas 2200 Ha di KPH Model Kapuas Hulu Nomor: BA.03/RHL/BKH/KPH/2013 tanggal 30 Desember 2013 (asli atau foto copy legalisir);
- 1 (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembuatan Tanaman Pengkayaan Seluas 2200 Ha di KPH Model Kapuas Hulu Nomor: BA.687/BPDAS-Kp/2013 tanggal 31 Desember 2013 (foto copy legalisir).
- 1 (satu) rangkap Surat Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Kapuas Hulu Nomor : 522/32/ DKH/KPHP-MODEL, tanggal 18 Februari 2013, Perihal usulan nama pelaksana RHL pada KPHP Model Kab. Kapuas Hulu Tahun 2013 (foto copy legalisir).
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 813.3/133/UP-C Tahun 2000, tanggal 12 Juli 2000 tentang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (foto copy legalisir);
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor: 821.13/14/UP, tanggal 31 Juli 2001 tentang pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (foto copy legalisir);
- 1 (satu) rangkap print out warna dokumentasi kegiatan sosialisasi rehabilitasi hutan dan lahan di Desa Tajum Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu;
- 1 (satu) rangkap print out warna dokumentasi kegiatan sosialisasi rehabilitasi hutan dan lahan di Desa Semuntik Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu;
- 1 (satu) rangkap print out warna dokumentasi kegiatan sosialisasi rehabilitasi hutan dan lahan di Desa Seriang Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu.
- 1 (satu) rangkap Summary Report lelang Pembuatan Tanaman Reboisasi Pengkayaan pada KPHP Model Kec. Badau Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 Ha, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 Ha dan Desa Tajum (Blok I) seluas 300 Ha (foto copy legalisir);
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pengadaan untuk pengadaan Pembuatan Tanaman Reboisasi Pengkayaan pada KPHP Model Kec. Badau Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 Ha, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 Ha dan Desa Tajum (Blok I) seluas 300 Ha (foto copy legalisir);
- 1 (satu) rangkap print out Dokumen Penawaran PT. SAVERO PRIMA SAKTI;
- 1 (satu) rangkap print out Dokumen Penawaran CV. REKA HIJAU LESTARI;
- 1 (satu) rangkap print out Dokumen Penawaran PT. PAWAN SARI MANUNGGAL;
- 1 (satu) rangkap Berita Acara Pembuktian Data Isian Kualifikasi Nomor: 06/OBJ/DKH-KPHPM/2013 paket pekerjaan Pembuatan Tanaman Reboisasi Pengkayaan pada KPHP Model Kec. Badau Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 Ha, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 Ha dan Desa Tajum (Blok I) seluas 300 Ha (foto copy)
Putusan PN PONTIANAK Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Wahyuningsih, Br Hakim Anggota Riya Novita |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama KONSTANTINUS VICTOR, S.Hut Anak JOHN DAMIANUS 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Statistik1030