Putusan PN Dataran Hunimoa Nomor 19/Pid.B/LH/2021/PN Dth |
|
Nomor | 19/Pid.B/LH/2021/PN Dth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | PidanaKhususLingkungan Hidup |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Dataran Hunimoa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Awal Darmawan Akhmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jefry Roni Parulian Sitompul, Br Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Yeri R Rianekuay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Imanuel Quedarusman Alias Yongki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Imanuel Quedarusman Alias Yongki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) Unit alat berat berupa Loader (Kepiting) warna kuning merk Komatsu; 2) 2 (dua) unit alat berat berupa Dozer warna kuning merk Caterpillar; 3) 1 (satu) buah kunci Logging; 4) 1 (satu) buah kunci Dozzer; 5) 1 (satu) buah kunci Loader; 6) 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Direktur CV. Sumber Berkat Makmur Nomor : 001/SBM/V/2018 tanggal 01 Mei 2018; 7) 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Direktur CV. Sumber Berkat Makmur Nomor : 001/SBM/V/2021 tanggal 27 April 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Syarifudin, SH. Tanggal 27 April 2021; 8) 1 (satu) Berkas Asli Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Sumber Berkat Makmur Nomor : 01 tanggal 08 Desember 2017 atas nama Notaris Ilham Laturua, SH. M. Kn.; 9) 2 (dua) lembar Produksi Kayu Bulat CV. Sumber Berkat Makmur Tahap I; 10) 2 (dua) lembar Produksi Kayu Bulat CV. Sumber Berkat Makmur Tahap II; 11) 1 (satu) lembar Realisasi Produksi Kayu Bulat CV. Sumber Berkat Makmur bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2018; 12) 1 (satu) lembar Realisasi Produksi Kayu Bulat CV. Sumber Berkat Makmur bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2019; 13) 1 (satu) lembar Realisasi Produksi Kayu Bulat CV. Sumber Berkat Makmur bulan Januari 2020; dikembalikan kepada Terdakwa; 14) 25 (dua puluh lima) batang kayu bulat dengan berbagai macam ukuran dan jenis; dirampas untuk negara; 15) 13 (tiga belas) lembar fotocopy pembayaran fee kayu bulan Agustus s/d November 2019; 16) 6 (enam) lembar fotocopy kwitansi pembayaran fee kayu bulan Agustus s/d November 2019; 17) 1 (satu) berkas fotocopy Permohonan izin Usaha Perkebunan Budidaya Pala a.n. CV. Sumber Berkat Makmur Nomor : 06/CV.SBM/II/2018 tanggal 15 Februari 2018; 18) 1 (satu) berkas fotocopy Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Perkebunan Pala CV. Sumber Berkat Makmur tanggal 15 Februari 2018; 19) 1 (satu) berkas fotocopy Rencana Penebangan (Tahap I) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu melalui Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Perkebunan di Areal Penggunaan Lain (APL) CV. Sumber Berkat Makmur; 20) 1 (satu) berkas fotocopy Rencana Penebangan (Tahap II) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu melalui Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Perkebunan di Areal Penggunaan Lain (APL) CV. Sumber Berkat Makmur; 21) 1 (satu) lembar Asli Peta Izin Pemanfaatan Kayu (Tahap I) atas nama CV. Sumber Berkat Makmur di Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram bagian Timur Provinsi Maluku luas 371 Ha tanggal 30 April 2018; 22) 1 (satu) lembar Asli Peta Izin Pemanfaatan Kayu (Tahap II) a.n. CV. Sumber Berkat Makmur di Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku, luas 415 Ha; 23) 6 (enam) lembar Asli Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 522.11/SK/DISHUT-MAL/250/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Tahap I pada Areal Perkebunan atas nama CV. Sumber Berkat Makmur di Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku; 24) 1 (satu) lembar Asli Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 522.21/SK/DISHUT-MAL/148/2019 tanggal 05 Maret 2019 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Tahap II pada Areal Perkebunan atas nama CV. Sumber Berkat Makmur di Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku; 25) 1 (satu) lembar Peta Izin Pemanfaatan Kayu (Tahap I) an. CV. Sumber Berkat Makmur Lampiran Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 522.11/SK/DISHUT-MAL/250/2018 tanggal 30 April 2018; tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | Pidana Khusus, Lingkungan Hidup |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.B/LH/2021/PN_Dth.zip
- Download PDF
- 19/Pid.B/LH/2021/PN_Dth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/LH/2021/PN Dth
Statistik317138