- Menyatakan Terdakwa Doni Sanjaya als Doni bin Yayat Tofani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic strip bening ukuran besar yang berisikan 11 (sebelas butir tablet warna hijau yang diduga narkotika jenis pil extacy merk hulk;
- 1 (satu) bungkus plastic strip bening ukuran besar yang berisikan 6 (enam butir tablet warna hijau yang diduga narkotika jenis pil extacy merk hulk;
- 1 (satu) bungkus plastic strip bening ukuran besar yang berisikan 4 (empat) butir tablet warna hijau yang diduga narkotika jenis pil extacy merk hulk;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna dan;
- 1 (satu) buah helai tissue.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 227/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 227/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muchsin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Izwar;. |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik10219