- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga surat penyerahan tanah hutan di atas kertas segel tanggal 01 Januari 1969;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas objek terperkara yang dikuasainya 1 Ha ( 4,5 Lungguk) terletak di Koto Dalam, Jorong Katimahar, Kenagarian Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat;
- Menghukum Para Tergugat untuk tidak mengatur kegiatan apapun di atas tanah terperkara sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan lahan sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala hak miliknya maupun dari segala hak milik orang lain yang bersangkutan hak karenanya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugatuntuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp4.864.000,00 (empat juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Forci Nilpa Darma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morando Audia Hasonangan Simbolon, Br Hakim Anggota Syukur Tatema Gea |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2020/PN Lbs
Banding : 150/PDT/2021/PT.PDG
Statistik527