- Menyatakan Terdakwa Lendriani panggilan Elen, Terdakwa Nita Mustika Heldi panggilan Nita dan Terdakwa Narlaili panggilan Leli tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lendriani panggilan Elen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nita Mustika Heldi panggilan Nita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Narlaili panggilan Leli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Lendriani panggilan Leni, Terdakwa Nita Mustika Heldi panggilan Nita dan Terdakwa Narlaili panggilan Leli dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Narlaili panggilan Leli tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir;
- Menetapkan Terdakwa Lendriani panggilan Elen dan Terdakwa Nita Mustika Heldi panggilan Nita tetap ditahan;
- Memerintahkan Terdakwa Narlaili panggilan Leli dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna merah, merek SUPER T SHIRT, dalam keadaan bagian depannya robek;
- 1 (satu) buah BH (bra) warna hijau, ukuran 40, dalam keadaan kedua talinya putus;
- 1 (satu) helai rok panjang warna abu-abu;
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 21/Pid.B/2021/PN Lbs |
|
Nomor | 21/Pid.B/2021/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Misbahul Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morando Audia Hasonangan Simbolon, Br Hakim Anggota Kristin Jones Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Susri Yanti Irvan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Rosmadiati panggilan Eti alias Ami; 10. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.B/2021/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 21/Pid.B/2021/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.B/2021/PN Lbs
Statistik649