- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ismail panggilan Si Is tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Bungkusan coklat yang berisi narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 100 paket, dengan total berat 103.371,4 (seratus tiga ribu tiga ratus tujuh puluh satu koma empat) gram;
- 3 (tiga) buah karung plastik warna hijau bergaris biru dan merah;
- 3 (tiga) buah karung plastik warna putih;
- 1 (satu) unit ponsel merek Strawberry warna hitam berserta simcard dengan nomor 0822-8442-3859;
- 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Karmun Wagon, warna hitam, dengan nomor polisi BA 1676 CQ;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merek Suzuki Karimun Wagon, warna hitam, dengan nomor BA 1676 CQ atas nama Afriwandi;
- Uang sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 115/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Misbahul Anwar, Br Hakim Anggota Rizky Hanun Fauziyyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2020/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2020/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2020/PN Lbs
Statistik436