- 1 (satu) paket ganja yang dibalut dengan lakban warna cokelat dan diberi tanda 102 dengan berat 997,20 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma dua puluh) Gram;
- 3 (tiga) buah karung plastik warna hijau les biru dan merah;
- 1 (satu) buah karung plastik warna putih merk Walini;
- 1 (satu) buah karung plastk warna putih merk Falcon;
- 1 (satu) buah unit handphone merk Vivo warna biru;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1809 EOJ nomor rangka MHKM5EA3JF015753 dan nomor mesin 1NRFO49574 dalam keadaan rusak berat;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B1809 EOJ atas nama Ikhsan Putra Kurniawan;
- Uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 105/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Hasan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Morando Audia Hasonangan Simbolon, Hakim Anggota Aulia Ali Reza |
Panitera | Panitera Pengganti: Susri Yanti Irvan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Faisal pgl Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum bermufakat jahat untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis tanaman melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena perbuatannya dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dan berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana nomor 104/Pid.Sus/2020/PN Lbs atas nama Terdakwa Ryanda Tafarel pgl Ryan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2020/PN Lbs
Statistik5314