- Menyatakan Terdakwa Sandy Pradinata panggilan Sandy tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Rp171.400.000,00 (seratus tujuh puluh satu juta empat ratus ribu rupiah), yang terdiri dari 1.714 (seribu tujuh ratus empat belas) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Rp48.250.000,00 (empat puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang terdiri dari 965 (sembilan ratus enam puluh lima) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah), yang terdiri dari 4 (empat) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah), yang terdiri dari 6 (enam) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- Rp1.000,00 (seribu rupiah), yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
- 1 (satu) buah berat 100 gram (seratus gram);
- 1 (satu) buah berat 50 gram (lima puluh gram);
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 98/Pid.B/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 98/Pid.B/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Misbahul Anwar, Br Hakim Anggota Rizky Hanun Fauziyyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Susri Yanti Irvan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. Uang rupiah sebesar Rp219.718.000,00 (dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah), yang terdiri dari: b. 1 (satu) buah tas warna hitam merk CANNON; c.1 (satu) buah timbangan digital; d. 2 (dua) buah anak timbangan digital, yang terdiri dari: e. Uang rupiah sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), yang terdiri dari 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); f. Uang rupiah sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang terdiri dari: Dikembalikan kepada Saksi Harunsyah panggilan Uncah; g. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna oranye hitam dengan nomor polisi: BG 6121 FG, nomor rangka: MH1JBH119BK089993 dan nomor mesin: JBH1E-1092311; Dikembalikan kepada Saksi Joko Tiyono panggilan Joko; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.B/2020/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 98/Pid.B/2020/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/2020/PN Lbs
Statistik7012