- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian;
- Menyatakan Pemohon adalah orang yang sama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 1308054209890001, Kartu Keluarga No. 1308050103190001, Ijazah Sekolah Menegah Atas dengan Nomor Induk 9890253560 tertanggal 14 Juni 2008, Ijazah Sekolah Menegah Pertama Tahun 2004/2005 dengan Nomor Induk 10562 tertanggal 3 September 2005, Ijazah Sekolah Dasar dengan nomor induk 1591 tertanggal 1 Juli 2002 Pemohon;
- Mengukuhkan nama pemohon SEPTIA WAHYUNI YOHAN diubah menjadi SEPTIA WAHYUNI;
- Menetapkan nama Pemohon adalah SEPTIA WAHYUNI;
- Menetapkan tanggal lahir Pemohon adalah tanggal 2 September 1989;
- Menyatakan sah pembetulan nama ayah kandung Pemohon dari nama YOHANES YATIM dibetulkan menjadi ILYAS dan nama ibu kandung Pemohon dari nama YUSMANIDAR dibetulkan menjadi AKAMSINAR;
- Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman di Lubuk Sikaping untuk merubah nama Pemohon, nama ayah kandung dan nama ibu kandung pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 1308054209890001 dan Kartu Keluarga No. 1308050103190001, atau ke dalam buku register yang dipergunakan untuk itu;
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan turunan resmi dari Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini pada Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman di Lubuk Sikaping untuk segera melakukan perubahan nama pemohon, nama ayah kandung pemohon, dan nama ibu kandung pemohon setelah memperlihatkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 188.500,00 (seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 23/Pdt.P/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 23/Pdt.P/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Kristin Jones Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Kristin Jones Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Susri Yanti Irvan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.P/2020/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.P/2020/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.P/2020/PN Lbs
Statistik8815