- Menyatakan Terdakwa Ozi Julio panggilan Ozi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dengan tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening;
- 1 (satu) buah plastik klep warna bening;
- 1 (satu) buah masker kain warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah pipet untuk alat hisap shabu;
- 1 (satu) buah mancis warna merah;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BA 1208 OC;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Calya warna merah dengan Nomor Registrasi BA 1208 OC atas nama pemilik Taufik;
- Uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru muda;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna biru gold;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah;
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 83/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Misbahul Anwar, Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara nomor 84/Pid.Sus/2020/PN Lbs atas nama David Fitrialdi panggilan David; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2020/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2020/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2020/PN Lbs
Statistik766